Camat Sukodadi Sebut Dugaan Pungli PTSL di Desa Kadungrembug Bukan Kesalahan Mutlak?
0 Komentar 366 pembaca

Camat Sukodadi Sebut Dugaan Pungli PTSL di Desa Kadungrembug Bukan Kesalahan Mutlak?

Daerah

Lamongan, Krindomemo.com - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah dijalankan pemerintahan sejak tahun 2017 lalu, ternyata masih banyak ditemukan praktik pungli yang Diduga dilakukan oleh Oknum perangkat desa di sejumlah daerah yang tidak bertanggungjawab.

Seperti halnya program PTSL di Desa Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, dimana warga yang mengikuti program PTSL tersebut harus membayar biaya sebesar, Rp. 550 ribu, dan ada beberapa warga yang dipungut biaya hingga mencapai Rp. 2,5 juta, untuk biaya pengurusan berkas persaratan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui orang ke tiga/Calo, dengan syarat membayar sebagian Rp.1,5 juta.

Namun ironis, terkait adanya Dugaan pungutan liar yang dilakukan Oknum Kades diwilayah Kecamatan Sukodadi yang saat ini bergulir di Polres Lamongan. Justru Camat Sukodadi (Slamet Arifin) mengatakan, jika Ia tidak tahu menahu adanya Dugaan pungli di Desa Kadungrembug, dan Camat tidak ada hubungan dengan Program PTSL.

"Saya tidak tahu, Camat tidak ada hubungan dengan PTSL, tidak terlibat dimana-mana dan tidak ada hubungan apa-apa," ujar Camat Slamet Arifin ketika dikonfirmasi di Kantornya. Kamis (12/08/21).

Ketika disinggung terkait penetapan biaya persyaratan PTSL di Desa Kadungrembug, apakah tidak ada koordinasi dari pihak Desa dengan pihak Kecamatan, Slamet Arifin selaku Camat Sukodadi menjelaskan, bahwa pada saat itu sudah ada sosialisasi kepada masyarakat dengan disaksikan oleh Pihak Kecamatan Kepolisian, Kejaksaan.

Kalau Masalah penetapan biaya persyaratan PTSL terhadap 28 warga yang mencapai Rp.2,5 juta itu diluar kesepakatan bersama. Menurut cerita Pak Kades, sebelum ada program PTSL, dari beberapa orang itu mintak tolong untuk dimasukkan PTSL, sementara sebelum masuk pendaftaran PTSL ada persiapan berkas yang harus dilengkapi. Dan tanah dari beberapa orang/warga itu kan tanah desa/GG, jadi persiapan pendaftaran PTSL gimana,? Pendaftaran PTSL gimana lagi ya bayar Rp.550 ribu.

"Masalah penarikan uang Rp. 2,5 juta kepada beberapa kelompok warga itu baru untuk persyaratan atau pemberkasan, belum pendaftaran PTSL dan itupun masih banyak yang belum lunas. Dan kalo persiapan berkas pendaftaran PTSL itu sudah beres, baru membayar uang sebesar Rp.550 ribu untuk pendaftaran program PTSL sesuai dengan kesepakatan bersama," jelas Camat Slamet Arifin.

Menurutnya, bahwa terkait uang sebesar Rp.2,5 juta untuk persyaratan pendaftaran PTSL itu seharusnya yang bertanggungjawab pihak ke tiga, bukan Kades Kadungrembug (Sunardi). Karena uang itu sudah diserahkan Kades kepada pihak ke tiga yang bernama Fauzan.

"Masalah untuk memakai jasa orang ke tiga itu juga atas kemauan warga, sebenarnya Kepala Dusun juga tidak mau. Uang Rp.2,5 juta itu memang sebelumnya diserahkan warga ke Kades, tapi selanjutnya Kades menyerahkan uang itu kepada pihak ke tiga, Kades sepeserpun tidak mengantongi uangnya. Dan Memang caranya itu salah, tapi tidak salah mutlak," tegasnya.

Lebih lanjut, Camat Slamet Arifin, mengatakan jika pengurusan Program PTSL itu juga masih proses, kecuali sudah bertahun-tahun tidak selesai, kalau masih proses sudah dilaporkan, pastinya yang mengurus itu kayaknya malas.

"Kenapa orang-orang istilahnya seperti tidak sabar dulu, lagian uang segitu aja menurut saya, lagian ngurus sendiri juga mahal. Dan permasalahan PTSL ini, saya juga sudah dipanggil Kasi Intel Kejaksaan, dan sudah saya jelaskan apa adanya, saya benar-benar tidak tahu," tambahnya.

Sementara, disinggung terkait ketentuan tercantum dalam Diktum 7 SKB 3 Menteri yang meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai serta operasional petugas desa, yakni untuk wilayah Jawa-Bali, dalam pengurusan biaya PTSL hanya sebesar Rp. 150 ribu. Namun Camat Sukodadi dengan nada tinggi mengatakan, Jangan ngomong aturan pemerintah, kita ngomong sesuai di lapangan. Dan maksudnya aturan pemerintah itu dibuat bayar apa.

"Memang aturan pemerintah itu sebesar Rp.150 ribu, tapi apakah bisa, contoh apabila ada teman media ke sana tidak dikasi minum,? Terus diambilkan uang dari mana.? Terus Panitia ngerekap berkas begitu banyaknya apakah tidak memberi makan, terus uang apa kalau tidak uang kayak gitu, nganterkan berkas ke Pertanahan, pertanahan kesini apa tidak ngasi minum? Terus uang apa.? Saya seumpama disuruh jadi panitia saya tidak akan mau, dengan uang besaran Rp. 150 ribu diterapkan diprogram PTSL insaallah tidak ada yang mau," tukasnya.

Sementara dalam kesempatan berbeda, Kasi Intel Kejari Lamongan, Rustamaji Yudica ketika dikonfirmasi awak media ini atas pemanggilan terhadap Camat Sukodadi, terkait pungutan PTSL di Desa Kadungrembug, mengatakan bahwa pihaknya secara khusus belum menerima laporannya.

“Jadi masalah pemanggilan Camat Sukodadi, memang pernah saya Klarifikasi, tapi terkait PTSL secara umum, barangkali ada permasalahan/kendala, bukan hanya satu titik,” pungkasnya. (Pri/As)

Editor : Eko As

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top