
Camat Sukodadi Sebut Dugaan Pungli PTSL di Desa Kadungrembug Bukan Kesalahan Mutlak?
Daerah    Jumat 13 Agustus 2021    13:41:22 WIBLamongan, Krindomemo.com - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah dijalankan pemerintahan sejak tahun 2017 lalu, ternyata masih banyak ditemukan praktik pungli yang Diduga dilakukan oleh Oknum perangkat desa di sejumlah daerah yang tidak bertanggungjawab.
Seperti halnya program PTSL di Desa Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, dimana warga yang mengikuti program PTSL tersebut harus membayar biaya sebesar, Rp. 550 ribu, dan ada beberapa warga yang dipungut biaya hingga mencapai Rp. 2,5 juta, untuk biaya pengurusan berkas persaratan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui orang ke tiga/Calo, dengan syarat membayar sebagian Rp.1,5 juta.
Namun ironis, terkait adanya Dugaan pungutan liar yang dilakukan Oknum Kades diwilayah Kecamatan Sukodadi yang saat ini bergulir di Polres Lamongan. Justru Camat Sukodadi (Slamet Arifin) mengatakan, jika Ia tidak tahu menahu adanya Dugaan pungli di Desa Kadungrembug, dan Camat tidak ada hubungan dengan Program PTSL.
"Saya tidak tahu, Camat tidak ada hubungan dengan PTSL, tidak terlibat dimana-mana dan tidak ada hubungan apa-apa," ujar Camat Slamet Arifin ketika dikonfirmasi di Kantornya. Kamis (12/08/21).
Ketika disinggung terkait penetapan biaya persyaratan PTSL di Desa Kadungrembug, apakah tidak ada koordinasi dari pihak Desa dengan pihak Kecamatan, Slamet Arifin selaku Camat Sukodadi menjelaskan, bahwa pada saat itu sudah ada sosialisasi kepada masyarakat dengan disaksikan oleh Pihak Kecamatan Kepolisian, Kejaksaan.
Kalau Masalah penetapan biaya persyaratan PTSL terhadap 28 warga yang mencapai Rp.2,5 juta itu diluar kesepakatan bersama. Menurut cerita Pak Kades, sebelum ada program PTSL, dari beberapa orang itu mintak tolong untuk dimasukkan PTSL, sementara sebelum masuk pendaftaran PTSL ada persiapan berkas yang harus dilengkapi. Dan tanah dari beberapa orang/warga itu kan tanah desa/GG, jadi persiapan pendaftaran PTSL gimana,? Pendaftaran PTSL gimana lagi ya bayar Rp.550 ribu.
"Masalah penarikan uang Rp. 2,5 juta kepada beberapa kelompok warga itu baru untuk persyaratan atau pemberkasan, belum pendaftaran PTSL dan itupun masih banyak yang belum lunas. Dan kalo persiapan berkas pendaftaran PTSL itu sudah beres, baru membayar uang sebesar Rp.550 ribu untuk pendaftaran program PTSL sesuai dengan kesepakatan bersama," jelas Camat Slamet Arifin.
Menurutnya, bahwa terkait uang sebesar Rp.2,5 juta untuk persyaratan pendaftaran PTSL itu seharusnya yang bertanggungjawab pihak ke tiga, bukan Kades Kadungrembug (Sunardi). Karena uang itu sudah diserahkan Kades kepada pihak ke tiga yang bernama Fauzan.
"Masalah untuk memakai jasa orang ke tiga itu juga atas kemauan warga, sebenarnya Kepala Dusun juga tidak mau. Uang Rp.2,5 juta itu memang sebelumnya diserahkan warga ke Kades, tapi selanjutnya Kades menyerahkan uang itu kepada pihak ke tiga, Kades sepeserpun tidak mengantongi uangnya. Dan Memang caranya itu salah, tapi tidak salah mutlak," tegasnya.
Lebih lanjut, Camat Slamet Arifin, mengatakan jika pengurusan Program PTSL itu juga masih proses, kecuali sudah bertahun-tahun tidak selesai, kalau masih proses sudah dilaporkan, pastinya yang mengurus itu kayaknya malas.
"Kenapa orang-orang istilahnya seperti tidak sabar dulu, lagian uang segitu aja menurut saya, lagian ngurus sendiri juga mahal. Dan permasalahan PTSL ini, saya juga sudah dipanggil Kasi Intel Kejaksaan, dan sudah saya jelaskan apa adanya, saya benar-benar tidak tahu," tambahnya.
Sementara, disinggung terkait ketentuan tercantum dalam Diktum 7 SKB 3 Menteri yang meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai serta operasional petugas desa, yakni untuk wilayah Jawa-Bali, dalam pengurusan biaya PTSL hanya sebesar Rp. 150 ribu. Namun Camat Sukodadi dengan nada tinggi mengatakan, Jangan ngomong aturan pemerintah, kita ngomong sesuai di lapangan. Dan maksudnya aturan pemerintah itu dibuat bayar apa.
"Memang aturan pemerintah itu sebesar Rp.150 ribu, tapi apakah bisa, contoh apabila ada teman media ke sana tidak dikasi minum,? Terus diambilkan uang dari mana.? Terus Panitia ngerekap berkas begitu banyaknya apakah tidak memberi makan, terus uang apa kalau tidak uang kayak gitu, nganterkan berkas ke Pertanahan, pertanahan kesini apa tidak ngasi minum? Terus uang apa.? Saya seumpama disuruh jadi panitia saya tidak akan mau, dengan uang besaran Rp. 150 ribu diterapkan diprogram PTSL insaallah tidak ada yang mau," tukasnya.
Sementara dalam kesempatan berbeda, Kasi Intel Kejari Lamongan, Rustamaji Yudica ketika dikonfirmasi awak media ini atas pemanggilan terhadap Camat Sukodadi, terkait pungutan PTSL di Desa Kadungrembug, mengatakan bahwa pihaknya secara khusus belum menerima laporannya.
“Jadi masalah pemanggilan Camat Sukodadi, memang pernah saya Klarifikasi, tapi terkait PTSL secara umum, barangkali ada permasalahan/kendala, bukan hanya satu titik,” pungkasnya. (Pri/As)
Editor : Eko As