Alasan Sistem Baru, Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Tahun 2020 di Lamongan Belum Dibayarkan
Peristiwa    Sabtu 16 Januari 2021    07:33:54 WIBLamongan, Harian Memo - Meski Triwulan IV sudah lewat. Namun sayangnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) TK, SD, SMP di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur. Yang bersumber dari APBN anggaran 2020, hingga kini belum dicairkan oleh pihak Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lamongan.
Pasalnya, TPG/Sertifikasi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan. Besarnya setara dengan satu kali gaji pokok yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Sumber dana TPG berasal dari APBN/Pusat sekitar 35 Milyar yang diduga sudah ditransfer melalui Kas Daerah Kabupaten Lamongan, namun hingga sekarang masih belum dicairkan ke masing-masing rekening guru dengan alasan sistem baru.
Kondisi yang demikian ini, membuat para Guru-guru yang semestinya sudah bisa menikmati hasil jerih payahnya selama ini untuk kebutuhan hidup, dan peningkatan akademik merasa sangat kecewa.
Menurut salah satu Guru yang enggan disebutkan namanya kepada awak media ini mengatakan, bahwa terkait keterlambatan pencairan TPG Triwulan 4 tahun 2020 ini, selambat-lambatnya tak lewat dari bulan Desember. Tapi ini sudah tanggal 7 Januari 2021 namun belum ada kejelasan.
"Dana sertifikasi Guru Diknas tribulan IV belum cair, dan dana mestinya langsung masuk ke rekening guru masing-masing se-Kabupaten Lamongan, namun info dari teman-teman guru sertifikasi lainya juga belum cair," ujarnya. Kamis (07/01/2020).
Namun demikian, informasi dari para guru, TPG untuk Guru di daerah lain sudah banyak yang menerima. Misalnya guru-guru yang berada di bawah pemerintah Provinsi Jawa Timur lainya.
“Ini masalahnya dimanah? Apakah benar anggaran belum masuk dari pusat atau bagaimana? Tapi kalau dari pusat belum masuk, kenapa daerah lain sudah ada yang cair?," paparnya.
Sumber berharap, Pemerintah Pusat atau Kabupaten Lamongan tidak lalai dalam memenuhi hak-hak Guru. Karena kami para guru sudah melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diperintahkan.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Adi Suwito) melalui Badan Kepegawaian (Mawardi) saat dikonfirmasi awak media di ruang Kerjanya mengatakan, bahwa pada dasarnya tidak ada kendala dalam menyalurkan dana tunjangan sertifikasi guru. Hanya saja, sampai sekarang belum dibayarkan, dan lebih baik tanya saja ke BPKAD.
"Infonya dari Pusat sudah dicairkan ke BPKAD, tapi saya tidak tahu kok masih belum dicairkan, lebih baik tanya saja langsung ke BPKAD," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, terkait pencairan TPG yang saat ini masih belum dicairkan ke rekening masing-masing Guru, PLT Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah BPKAD Lamongan (Hery Pranoto) saat dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan WhatsApp, dengan nada gugup mengatakan, bahwa memang dana TPG/Sertifikasi Guru sudah dicairkan pusat ke daerah, namun belum dicairkan karena terkendala sistem baru atau sistem yang macet.
“Memang dana itu sudah ada/sudah dicairkan dari pusat, namun terkendala dengan sistem yang baru, tapi bulan ini keluar,” ujarnya.
Terkait dana TPG/Sertifikasi di pemerintahan Kabupaten lainya khususnya di wilayah provinsi Jawa Timur yang sudah dicairkan ke masing-masing guru, Heri Pranoto mengatakan, bahwa rencananya di Kabupaten Lamongan akan segera dicairkan.
“Yang penting sudah ada, Habis gini saya bayar, kemarin juga gajinya agak telat, ya karena sistem yang baru itu,” kilahnya.
Heri Pranoto juga membenarkan, bahwa terkait informasi Dana TPG triwulan 4, anggaran tahun 2020 sekitar 30 Milyar itu Memang sudah dicairkan dari pusat kepada pihak BPKAD Lamongan, namun pihaknya belum memprosesnya.
“Saya memrosesnya itu tidak bisa, Artinya dananya sudah ada, tapi sistemnya agak macet, yang jelas dalam akhir-akhir bulan ini cair. Pengertiannya jangan bilang belum dicairkan, namun prosesnya yang belum bisa masuk karena sistemnya itu Online dan Baru tahun ini sistem itu berjalan,” tukasnya.
Perlu diketahui, jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Non-FISIK sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 9/PMK.7/2020. Terkait jadwal pencairan atau penyaluran sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 dapat dilihat pada Pasal 24.
Dinyatakan bahwa penyaluran dana TPG PNSD, dana tamsil Guru PNSD, dan dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut. Pertama, Triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30 persen dari pagu alokasi.
Kedua, Triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25 persen dari pagu alokasi. Ketiga, Triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25 persen dari pagu alokasi, dan Triwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20 persen dari pagu alokasi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jadwal penyaluran Sertifikasi-TPG Guru Triwulan 4 tahun 2020 seyogianya sudah dicairkan, namun kenyataan di lapangan khususnya Guru di Kabupaten Lamongan hingga berita ini diturunkan, belum menerima TPG/Sertifikasi Triwulan 4 sama sekali karena alasan sistem baru, perlu dipertanyakan kalau di daerah lain tidak terkendala oleh peraturan baru, kenapa di Lamongan terhalang aturan baru. (As)
Editor : A. Eko As