Alasan Sistem Baru, Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Tahun 2020 di Lamongan Belum Dibayarkan
0 Komentar 305 pembaca

Alasan Sistem Baru, Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Tahun 2020 di Lamongan Belum Dibayarkan

Peristiwa

Lamongan, Harian Memo - Meski Triwulan IV sudah lewat. Namun sayangnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) TK, SD, SMP di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur. Yang bersumber dari APBN anggaran 2020, hingga kini belum dicairkan oleh pihak Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lamongan.

Pasalnya, TPG/Sertifikasi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan. Besarnya setara dengan satu kali gaji pokok yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Sumber dana TPG berasal dari APBN/Pusat sekitar 35 Milyar yang diduga sudah ditransfer melalui Kas Daerah Kabupaten Lamongan, namun hingga sekarang masih belum dicairkan ke masing-masing rekening guru dengan alasan sistem baru.

Kondisi yang demikian ini, membuat para Guru-guru yang semestinya sudah bisa menikmati hasil jerih payahnya selama ini untuk kebutuhan hidup, dan peningkatan akademik merasa sangat kecewa.

Menurut salah satu Guru yang enggan disebutkan namanya kepada awak media ini mengatakan, bahwa terkait keterlambatan pencairan TPG Triwulan 4 tahun 2020 ini, selambat-lambatnya tak lewat dari bulan Desember. Tapi ini sudah tanggal 7 Januari 2021 namun belum ada kejelasan.

"Dana sertifikasi Guru Diknas tribulan IV belum cair, dan dana mestinya langsung masuk ke rekening guru masing-masing se-Kabupaten Lamongan, namun info dari teman-teman guru sertifikasi lainya juga belum cair," ujarnya. Kamis (07/01/2020).

Namun demikian, informasi dari para guru, TPG untuk Guru di daerah lain sudah banyak yang menerima. Misalnya guru-guru yang berada di bawah pemerintah Provinsi Jawa Timur lainya.

“Ini masalahnya dimanah? Apakah benar anggaran belum masuk dari pusat atau bagaimana? Tapi kalau dari pusat belum masuk, kenapa daerah lain sudah ada yang cair?," paparnya.

Sumber berharap, Pemerintah Pusat atau Kabupaten Lamongan tidak lalai dalam memenuhi hak-hak Guru. Karena kami para guru sudah melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diperintahkan.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Adi Suwito) melalui Badan Kepegawaian (Mawardi) saat dikonfirmasi awak media di ruang Kerjanya mengatakan, bahwa pada dasarnya tidak ada kendala dalam menyalurkan dana tunjangan sertifikasi guru. Hanya saja, sampai sekarang belum dibayarkan, dan lebih baik tanya saja ke BPKAD.

"Infonya dari Pusat sudah dicairkan ke BPKAD, tapi saya tidak tahu kok masih belum dicairkan, lebih baik tanya saja langsung ke BPKAD," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, terkait pencairan TPG yang saat ini masih belum dicairkan ke rekening masing-masing Guru, PLT Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah BPKAD Lamongan (Hery Pranoto) saat dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan WhatsApp, dengan nada gugup mengatakan, bahwa memang dana TPG/Sertifikasi Guru sudah dicairkan pusat ke daerah, namun belum dicairkan karena terkendala sistem baru atau sistem yang macet.

“Memang dana itu sudah ada/sudah dicairkan dari pusat, namun terkendala dengan sistem yang baru, tapi bulan ini keluar,” ujarnya.

Terkait dana TPG/Sertifikasi di pemerintahan Kabupaten lainya khususnya di wilayah provinsi Jawa Timur yang sudah dicairkan ke masing-masing guru, Heri Pranoto mengatakan, bahwa rencananya di Kabupaten Lamongan akan segera dicairkan.

“Yang penting sudah ada, Habis gini saya bayar, kemarin juga gajinya agak telat, ya karena sistem yang baru itu,” kilahnya.

Heri Pranoto juga membenarkan, bahwa terkait informasi Dana TPG triwulan 4, anggaran tahun 2020 sekitar 30 Milyar itu Memang sudah dicairkan dari pusat kepada pihak BPKAD Lamongan, namun pihaknya belum memprosesnya.

“Saya memrosesnya itu tidak bisa,  Artinya dananya sudah ada, tapi sistemnya agak macet, yang jelas dalam akhir-akhir bulan ini cair. Pengertiannya jangan bilang belum dicairkan, namun prosesnya yang belum bisa masuk karena sistemnya itu Online dan Baru tahun ini sistem itu berjalan,” tukasnya.

Perlu diketahui, jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Non-FISIK sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 9/PMK.7/2020. Terkait jadwal pencairan atau penyaluran sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 dapat dilihat pada Pasal 24.

Dinyatakan bahwa penyaluran dana TPG PNSD, dana tamsil Guru PNSD, dan dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut. Pertama, Triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30 persen dari pagu alokasi.

Kedua, Triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25 persen dari pagu alokasi. Ketiga, Triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25 persen dari pagu alokasi, dan Triwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20 persen dari pagu alokasi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jadwal penyaluran Sertifikasi-TPG Guru Triwulan 4 tahun 2020 seyogianya sudah dicairkan, namun kenyataan di lapangan khususnya Guru di Kabupaten Lamongan hingga berita ini diturunkan, belum menerima TPG/Sertifikasi Triwulan 4 sama sekali karena alasan sistem baru, perlu dipertanyakan kalau di daerah lain tidak terkendala oleh peraturan baru, kenapa di Lamongan terhalang aturan baru. (As)

Editor : A. Eko As

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko Asrory, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, A. Eko Asrory.

Kabiro Malang: Gugus Supriyanto.

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Tono, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top