Usai Bongkar Dugaan Pungli PTSL Modo, Kajari Lamongan Siap Periksa Desa yang Mendapat PTSL
754 Komentar 7041 pembaca

Usai Bongkar Dugaan Pungli PTSL Modo, Kajari Lamongan Siap Periksa Desa yang Mendapat PTSL

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan nampaknya pantas diacungi jempol dalam membongkar dugaan pungli PTSL di 12 desa Kecamatan Modo.

Meskipun, para pelaku tak dijebloskan ke penjara, paling tidak Kejaksaan Negeri Lamongan sudah berhasil mengamankan uang hasil dugaan pungli PTSL tersebut.

Uang hasil dugaan pungli PTSL yang dikembalikan ke Kajari Lamongan oleh para pelaku di 12 desa yang menurut Ahmad Kurniawan pada saat menjabat Camat Modo yang penting warga masyarakat Modo senang tersebut dengan total sebesar Rp.1.700.000.000.

Namun, menurut beberapa sumber masyarakat di lapangan, keberhasilan Kajari Lamongan ini, tentu tak etis jika tidak dilanjut untuk memproses hukum bagi para pelaku, dan membongkar dugaan pungli PTSL di desa lainnya.

Sebab, adanya dugaan pungli pendaftaran PTSL di bumi Lamongan tersebut bukan menjadi rahasia umum lagi, bahkan sudah merajalela sejak tahun 2022-2024 sekarang, dan hal itu juga sudah gencar diberitakan di beberapa media baik cetak maupun online.

Seperti halnya di beberapa desa yang ada di wilayah Kecamatan Kalitengah, Glagah, Karangbinangun, Kembangbahu, Ngimbang, Paciran, Sekaran, Karanggeneng, Pucuk, Solokuro, Sugio, Laren, Maduran. Beluluk. Dan masih banyak lagi desa lainnya dengan ribuan kuota pemohon.

"Dan masing-masing pemohon yang mendaftar PTSL di wilayah tersebut juga diduga dipatok biaya yang sama yakni mulai dari Rp. 800 ribu, hingga Rp.1 juta," tegas beberapa sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya.

Perlu diketahui, seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, terkait uang milyaran rupiah hasil dugaan pungli di 12 desa kecamatan Modo tersebut akan dikembalikan lagi ke masing-masing kas desa, dengan harapan nantinya akan digunakan sebagai mana peruntukannya.

Rizal Edison mengungkapkan, nantinya akan tetap dilakukan pemantauan hinga benar-benar digunakan semestinya. Mengingat uang tersebut merupakan uang rakyat, sehinga digunakan pembangunan di Desa tersebut agar nantinya masyarakat dapat menikmati.

"Sehingga untuk saat ini tidak ada temuan yang memberat Kepala Desa maupun Pokmas, karena uang sudah dikembalikan," tegasnya.

Sedangkan PTSL sendiri, lanjut Kajari Lamongan Rizal Edison, tentunya masih dilakukan pengawasan dan dilakukan pemantauan, agar tidak ada kelebihan bayar lagi atau temuan berkaitan dengan pengelolaan uang negara.

"Untuk satu bidang tanah sendiri sesuai dengan peraturan hanya tiga yang bisa dikenakan biaya, seperti biaya Materai, penggandaan dan biaya patok. Dan tentunya harus sesuai kesepakatan," tandasnya.

Sementara terkait permasalahan tersebut, tak pelak mendapat tanggapan dari beberapa masyarakat, bahwa seharusnya uang hasil dugaan pungli itu dikembalikan pada masyarakat, karekan itu uang pembayaran dari pemohon.

"Jika uang itu dikembalikan ke kas Desa, dikhawatirkan uang tersebut tidak diperuntukkan sebagai mana mestinya, apalagi para pelaku tidak diproses sesuai hukum yang berlaku, tentunya hal ini tak akan membuat efek jerah bagi para pelaku," tandas beberapa masyarakat Lamongan.

Menanggapi maraknya dugaan kasus pungli PTSL tersebut, Awak media ini berharap Kajari Lamongan harus profesional dan melakukan pemeriksaan terhadap semua Desa yang mendapat program PTSL, serta pihak BPN Lamongan, mulai dari tahun 2022-2024.

Masalahnya, berdasarkan data serta sumber informasi yang dihimpun, semua Desa di Lamongan yang mendapat program PTSL diduga terindikasi pungli berjamaah.

Hal itu dilakukan dengan modus yang sama, yakni memungut biaya pendaftaran dengan nominal Rp.700-3 Juta. Seperti halnya bukti di Desa Bogobabatan, Kecamatan Karangbinangun pada tahun 2022. (As/Pri)

Editor : Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 754 Komentar untuk Berita Ini

  1. кракен darknet 16 Oktober 2024 - 19:02:40 WIB

    Ищете идеальный сайт для покупок?
    КРАКЕН кракен darknet – лучший
    выбор! Более 5 000 проверенных продавцов с крупным ассортиментом продуктов
    и услуг. КРАКЕН кракен официальный
    сайт - лучшая альтернатива OZON, крупнейшая в
    России и странах СНГ. Воспользуйтесь площадкой прямо сейчас и убедитесь,
    что с нами безопасно и надёжно.
    Есть вопросы? Задайте их администрации, которая с радостью ответит на
    них.
    kraken darknet ссылка тор

  2. Protective hairstyles 23 Oktober 2024 - 04:13:55 WIB

    I loved as much as you'll receive carried out right here.
    The sketch is tasteful, your authored material stylish.
    nonetheless, you command get bought an edginess over that you wish be delivering the following.
    unwell unquestionably come further formerly again since exactly the same nearly a lot often inside case you shield this increase.

  3. Kristopher 23 Oktober 2024 - 20:46:49 WIB

    Pretty great post. I just stumbled upon your weblog and wished to mention that
    I have truly loved browsing your blog posts. After all I will be subscribing in your rss feed and I am hoping you write again soon!

  4. ketenangan pikiran 26 Oktober 2024 - 18:10:52 WIB

    Very good website you have here but I was curious if you knew of any message boards that
    cover the same topics talked about here?

    I'd really like to be a part of community where I can get opinions from other knowledgeable individuals that share the same
    interest. If you have any suggestions, please let me know.
    Thank you!

  5. devenir plus riche 03 November 2024 - 20:10:49 WIB

    You are so awesome! I don't suppose I have read through
    anything like that before. So good to find someone with genuine
    thoughts on this topic. Seriously.. thank you for starting
    this up. This site is one thing that is needed on the internet, someone with a little originality!

  6. devenir plus riche 03 November 2024 - 20:45:54 WIB

    Hi just wanted to give you a quick heads up and let you know
    a few of the pictures aren't loading correctly. I'm not sure why but I think its a linking issue.

    I've tried it in two different browsers and both show the
    same outcome.

  7. devenir plus riche 04 November 2024 - 05:22:24 WIB

    Awesome post.

  8. devenir plus riche 05 November 2024 - 03:44:43 WIB

    I have to thank you for the efforts you've put in writing this site.
    I really hope to see the same high-grade blog posts by you later on as well.

    In truth, your creative writing abilities has encouraged me to get my
    own, personal site now ;)

  9. devenir plus riche 05 November 2024 - 06:10:59 WIB

    This piece of writing is in fact a pleasant one it
    assists new the web users, who are wishing for blogging.

  10. devenir plus riche 05 November 2024 - 07:18:56 WIB

    Thanks a lot for sharing this with all people you
    actually understand what you are talking approximately!
    Bookmarked. Kindly also discuss with my web site =).
    We could have a hyperlink exchange arrangement among us

3 4 5 6 7 76

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top