Trobosan Polsek Naga Taman Diapresiasi Bupati Sekadau
1068 Komentar 10644 pembaca

Trobosan Polsek Naga Taman Diapresiasi Bupati Sekadau

Daerah

Sekadau Kalbar, Krindomemo - Bupati Sekadau, Aron, melaksanakan panen pepaya Kalifornia di lahan pertanian Kebun milik Polsek Nanga Taman. Acara yang digelar pada Jumat (19/7/2024) ini menunjukkan hasil nyata dari dedikasi dan kerja keras aparat kepolisian dalam mendukung program ketahanan pangan.

Turut hadir dalam acara tersebut, anggota DPRD Sekadau Handi, Camat Nanga Taman Loreng Kusno, Kapolsek Nanga Taman IPDA Insan Malau, beserta anggota Polsek Nanga Taman.

Dalam sambutannya, Bupati Sekadau Aron mengucapkan selamat kepada Kapolsek Nanga Taman atas keberhasilannya mengolah lahan menjadi produktif dengan sukses menanam pepaya Kalifornia sampai panen.

“Ini adalah kondisi yang sangat membanggakan, sebuah contoh yang patut kita ikuti. Hal ini sangat membantu pemerintah daerah dalam menjaga progam ketahanan pangan,” ujar Aron.

Ia juga berharap ilmu yang diperoleh dari keberhasilan ini dapat ditularkan kepada para petani lainnya di Kecamatan Nanga Taman untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka.

Kapolsek Nanga Taman IPDA Insan Malau menjelaskan bahwa ia dan jajarannya memanfaatkan lahan kosong di pekarangan Polsek dengan menanam pepaya jenis Kalifornia.

“Penanaman pepaya ini sudah berjalan satu tahun, dan kami berhasil menanam 100 batang pepaya di sekitar pekarangan Polsek. Sebagian dari tanaman ini sudah mulai dipanen dan dikirim ke Pasar Sekadau,” kata IPDA Malau.

Inisiatif ini tidak hanya berdampak pada lingkungan Polsek, tetapi juga menginspirasi masyarakat sekitar untuk memanfaatkan lahan sempit di pekarangan rumah mereka untuk bercocok tanam. IPDA Malau selalu memotivasi anggotanya untuk memanfaatkan lahan kosong dengan menanam aneka ragam tanaman pangan, sebagai langkah kecil namun signifikan dalam mendukung ketahanan pangan.

Menurutnya, panen pepaya Kalifornia ini menjadi bukti bahwa dengan dedikasi dan semangat gotong-royong, ketahanan pangan dapat dicapai, bahkan dari lahan-lahan yang tidak terduga sekalipun.

“Semoga inisiatif yang kami lakukan ini menjadi inspirasi bagi masyarakat luas untuk lebih peduli dan aktif dalam menjaga ketahanan pangan,” tukasnya.

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 1068 Komentar untuk Berita Ini

  1. 篮球博彩网站 23 Agustus 2024 - 21:07:08 WIB

    Heya i'm for the first time here. I found this board and I find It truly
    useful & it helped me out much. I hpe to give someting back and aid others
    like yyou aided me.

  2. betting Sites In estonia 23 Agustus 2024 - 21:16:15 WIB

    If you are going for finest contents like myself, only pay a quick visot this
    web page every day as it gives feature contents, thanks

  3. sites de apostas em guiana 23 Agustus 2024 - 23:08:24 WIB

    Can I just say what a comfort to discover somebody who really
    understands what they're talking about on the net. You certainly know how to
    bring a problem to light and maake it important. More and more people ought to look at this and understand this sid of the
    story. I can't believe you're not more popular given that
    you most certainly possess the gift.

  4. 顶级博彩网站 23 Agustus 2024 - 23:29:50 WIB

    Thanks for finally writing about >Trobosan Polsek Naga Taman Diapresiasi Bupati Sekadau
    <Liked it!

  5. 博彩网站排名 24 Agustus 2024 - 02:03:31 WIB

    Please let me know iff you're looking for a article author for your weblog.
    You hafe some really grwat articles and I believe I would be a good asset.
    If you ever want to take some of the load off, I'd love to write some material for yyour blog in exchange for a link back to mine.

    Please send me an email if interested. Cheers!

  6. 亚洲博彩平台 24 Agustus 2024 - 02:07:31 WIB

    Woah! I'm really loving the template/theme of this
    blog. It's simple, yet effective. A lot of times it's very hard to get
    that "perfect balance" between superb usability and visual
    appeal. I must saay that you've done a very good
    job with this. Additionally, the blog loads extremely
    fast for me on Opera. Superb Blog!

  7. Betting Sites in Guyana 24 Agustus 2024 - 02:34:42 WIB

    What's up everybody, here every one is sharing these kinds
    of experience, therefore it's nice to read this website, and I used to
    pay a visit this website all the time.

  8. blog 24 Agustus 2024 - 03:09:38 WIB

    I simply could not go away your web site before suggesting that
    I really loved the usual info a person supply to your
    guests? Is going to be back frequently in order
    to investigate cross-check new posts

  9. Bingo Betting Site 24 Agustus 2024 - 03:46:30 WIB

    I have been browsing online more than 4 hours today,
    yet I never found any interesting article like yours.
    It's pretty worth enough for me. In my opinion, if all webmasters and bloggers made good content as you did,
    the web will be much more useful than ever before.

  10. Sites de apostas na Oceania 24 Agustus 2024 - 04:06:16 WIB

    Genuinely no matter if someone doesn't know afterward its upp to other people that they will assist, so here it occurs.

16 17 18 19 20 107

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top