Trobosan Polsek Naga Taman Diapresiasi Bupati Sekadau
1068 Komentar 10641 pembaca

Trobosan Polsek Naga Taman Diapresiasi Bupati Sekadau

Daerah

Sekadau Kalbar, Krindomemo - Bupati Sekadau, Aron, melaksanakan panen pepaya Kalifornia di lahan pertanian Kebun milik Polsek Nanga Taman. Acara yang digelar pada Jumat (19/7/2024) ini menunjukkan hasil nyata dari dedikasi dan kerja keras aparat kepolisian dalam mendukung program ketahanan pangan.

Turut hadir dalam acara tersebut, anggota DPRD Sekadau Handi, Camat Nanga Taman Loreng Kusno, Kapolsek Nanga Taman IPDA Insan Malau, beserta anggota Polsek Nanga Taman.

Dalam sambutannya, Bupati Sekadau Aron mengucapkan selamat kepada Kapolsek Nanga Taman atas keberhasilannya mengolah lahan menjadi produktif dengan sukses menanam pepaya Kalifornia sampai panen.

“Ini adalah kondisi yang sangat membanggakan, sebuah contoh yang patut kita ikuti. Hal ini sangat membantu pemerintah daerah dalam menjaga progam ketahanan pangan,” ujar Aron.

Ia juga berharap ilmu yang diperoleh dari keberhasilan ini dapat ditularkan kepada para petani lainnya di Kecamatan Nanga Taman untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka.

Kapolsek Nanga Taman IPDA Insan Malau menjelaskan bahwa ia dan jajarannya memanfaatkan lahan kosong di pekarangan Polsek dengan menanam pepaya jenis Kalifornia.

“Penanaman pepaya ini sudah berjalan satu tahun, dan kami berhasil menanam 100 batang pepaya di sekitar pekarangan Polsek. Sebagian dari tanaman ini sudah mulai dipanen dan dikirim ke Pasar Sekadau,” kata IPDA Malau.

Inisiatif ini tidak hanya berdampak pada lingkungan Polsek, tetapi juga menginspirasi masyarakat sekitar untuk memanfaatkan lahan sempit di pekarangan rumah mereka untuk bercocok tanam. IPDA Malau selalu memotivasi anggotanya untuk memanfaatkan lahan kosong dengan menanam aneka ragam tanaman pangan, sebagai langkah kecil namun signifikan dalam mendukung ketahanan pangan.

Menurutnya, panen pepaya Kalifornia ini menjadi bukti bahwa dengan dedikasi dan semangat gotong-royong, ketahanan pangan dapat dicapai, bahkan dari lahan-lahan yang tidak terduga sekalipun.

“Semoga inisiatif yang kami lakukan ini menjadi inspirasi bagi masyarakat luas untuk lebih peduli dan aktif dalam menjaga ketahanan pangan,” tukasnya.

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 1068 Komentar untuk Berita Ini

  1. Laurie 22 Agustus 2024 - 23:25:57 WIB

    Awesome! Its truly amazing piece of writing, I
    have got much clear idea oon the topic of from
    this article.

  2. Pinterest 22 Agustus 2024 - 23:26:41 WIB

    Simply wish to say your article is as amazing. The clearness in your put up is simply excellent and i can suppose
    you're an expert on this subject. Fine along with your permission allow me to grab your
    feed to keep up to date with approaching post.
    Thank you a million and please carry on the rewarding work.

  3. 最佳博彩公司 23 Agustus 2024 - 01:43:39 WIB

    Greetings, I do believe your web sige may be having web
    browser compatibility problems. Whenever I look at your blog in Safari, it looks fije however, if opening in I.E., it's got some overlapping issues.
    I merely wanted to giove you a quick heads up!
    Aside from that, excellent site!

  4. 体育博彩平台 23 Agustus 2024 - 04:44:40 WIB

    Hello! I could have sworn I've been to this blog before but after checking through some of
    the posst I realized it's neww to me. Anyhow, I'm definitely
    happy I found it and I'll be book-marking and checking
    back often!

  5. Taylah 23 Agustus 2024 - 06:30:40 WIB

    Nice blog here! Also your web site loadss up fast! What web host are you using?
    Can I get your affiliate link to your host?
    I wish my site loaded up as quickly as yours lol

  6. Termos E CondiçõEs 23 Agustus 2024 - 07:49:52 WIB

    Hey there! I could have sworn I've been to this website before but after reading through some
    of the post I realized it's new to me. Anyhow, I'm definitely delighted I found it and I'll be
    book-marking and checking back often!

  7. Site de apostas Com dealer ao vivo 23 Agustus 2024 - 09:10:18 WIB

    Excellent post. I was checking continuously this weblog and I
    am impressed!Very useful info specifically the closing part :) I maintain such information much.
    I was looking for this certain information for a long time.
    Thank you and goo luck.

  8. sites de apostas em Guiana 23 Agustus 2024 - 11:24:05 WIB

    I think the admin of this web page is actually working hard in support of his site, as here every material is quality based data.

  9. Arleen 23 Agustus 2024 - 11:36:07 WIB

    What's Going down i'm new to this, I stumbled upon this I've
    discovered It positively useful and iit has aided me out loads.
    I hope too contribute & assist different users like itss helped me.
    Great job.

  10. 亞洲博彩公司排名 23 Agustus 2024 - 12:28:52 WIB

    Appreciating the time and effort you put into your blog and detailed information you offer.
    It's awesome to cone across a blog every once in a while that isn't the same out of date rehashed material.
    Wonderful read! I've bookmarked your site and I'm adding your RSS feeds to
    my Google account.

13 14 15 16 17 107

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top