
Tidak Sesuai Spesifikasi, Mobil Siaga Pemdes Menunggal Dikecam
BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO, Daerah    Senin 26 Agustus 2024    11:24:34 WIBGresik, krindomemo - Pengadaan mobil siaga yang dilakukan Pemerintah Desa atau Pemdes Menunggal, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur menuai kecaman, Sebab pembelian mobil Suzuki XL 7 senilai Rp 285 juta yang dibeli dengan Dana Desa tahun anggaran 2023 tahap 2 dinilai tidak sesuai spesifikasi mobil Siaga desa secara umum.
Tentu saja spesifikasi mobil yang dinilai tidak tepat itu mendapat tanggapan beragam dari masyarakat maupun aktivis, senin (26/8/2024). Kebanyakan komentar dari mereka bernada minor terkait pengadaan mobil itu.
Banyak kalangan menilai bahwa pengadaan mobil siaga Suzuki XL 7 sangatlah tidak cocok untuk mengangkut warga jika ada yang sakit. Sebab daya tampung mobil juga tidak terlalu besar.
Tentu saja hal unik tersebut juga mendapat reaksi luar biasa, hujatan dan cemooh terus menggelinding,
"Besok buat jalan jalan ya Pak sama keluarga, Heleh, . pertolongan darurat mobile kok Suzuki XL 7 ra masok boss. Mobile mbok sing APV, koyok Granmax, Luxio, Evalia ben kamot akeh. Lha iki titeni, paling nggo piknik tok," Ketus Hariyanto punggawa LSM anti korupsi.
"Kui keren tapi ngawor, beli mobil operasional kok terkesan buat pamer, bukan pake dana pribadi itu boss, pake dana desa uang rakyat," Tambahnya.
Sementara itu, Kades Menunggal setya dwi iryanto belum bisa dikonfirmasi, beberapa kali di kunjungi di kantornya yang bersangkutan tidak ada diruangan. (As/Pri/Yu)
Editor: Asrory
Author

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA
AKTE NOTARIS NO: 6
SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022
NIB : 2702220007188
NPW: 92.225.727.4-604.000
REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334
Direktur Utama: H. Syamsul Arief.
Wakil Direktur: Karsu Dhewo
Komisaris: Dwi Chandra.
Pimpinan Perusahaan: Marini.
Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.
Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Dewan Penasehat: H. Suhadak.
Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.
Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto
Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.
Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.
Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.
Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.
Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.
Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.
Kabiro Malang:
Kabiro Bojonegoro:
Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi
Kabiro Tulungagung: Supriyadi
Manajer Iklan: HM. Taufiq
Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.
Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.
Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.
Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.
Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).
Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Telp: 081331223339/085607937000
email: redaksi.harianmemoo@gmail.com
Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.
Berita Terkait
-
-
Semarak Kemerdekaan ke-79, Pemdes Banjarwungu Gebyar Pasar Rakyat dan UMKM
Minggu, 25 Agustus 2024, 18:18:39 -
Semarak Kemerdekaan ke-79, Pemdes Banjarwungu Gebyar Pasar Rakyat dan UMKM
Minggu, 25 Agustus 2024, 18:18:30 -
Tambang Diduga Ilegal Desa Simo Kembali Beroperasi Seakan Jadi Bukti Kinerja Polda Jatim Mandul.!
Minggu, 25 Agustus 2024, 10:44:03
Komentar
Komentar Facebook
Berita Terbaru
-
Diduga Gelapkan Anggaran DD Mantan Kepala Desa Terancam di Polisikan
Sabtu, 12 Oktober 2019, 11:15:54 -
Mobil Siaga Desa Kepoh Diduga Buat ke Tempat Lokalisasi, Pihak Terkait Jangan Tutup Mata.!
Senin, 26 Agustus 2024, 22:53:08 -
Kajari Lamongan Dyah Ambarwati Tegaskan Akan Memproses Kasus Desa Wajik Sesuai Prosedur
Selasa, 02 Mei 2023, 11:03:17 -
Kajari Lamongan Terkesan Lelet Ungkap Kasus Korupsi RPH-U
Minggu, 30 Juni 2024, 23:23:10 -
Operasi Ketupat Semeru 2023 Berakhir, Kapolres Gresik Ucapkan Terima Kasih untuk Semua Pihak
Selasa, 02 Mei 2023, 18:12:14 -
BAWASLU LAMONGAN DILAPORKAN KE DKPP RI
Rabu, 17 Juli 2019, 14:58:36 -
CALEG ANGGOTA DPRD (NASDEM) LAMONGAN AMIR, SE PALSUKAN SK PNS ?
Senin, 04 Februari 2019, 16:40:53 -
TUGU BATAS PANDAN PANCUR HABISKAN BIAYA 6,431 MILYAR
Sabtu, 22 Juni 2019, 00:24:21
-
Di Bawah Besutan Sugito SMPN 1 Mojoanyar Tumbuh Jadi Sekolah Berprestasi dan Progresif
Rabu, 30 Juli 2025, 14:04:04 -
Tiga Pembalap Media Harian Memo Hadiri Cleosa Series 2025 di Magelang
Senin, 28 Juli 2025, 11:00:57 -
Seorang Pria Gojek Ditemukan Tewas Gantung Diri di Masjid
Minggu, 27 Juli 2025, 16:39:01 -
Nama Dicatut, Kasi Pidsus Kejari Lamongan: Hati-hati Itu Penipu
Kamis, 24 Juli 2025, 11:34:52 -
Kejari Lamongan Kian Agresif Buru Koruptor, Giliran Kades Sidokelar dan Ketua BPD Diseret ke Bui
Selasa, 22 Juli 2025, 18:29:22 -
RSUD Ngimbang Apresiasi Pelantikan Bupati Lamongan sebagai Koordinator APKASI Jatim 2025–2030
Sabtu, 19 Juli 2025, 17:53:21 -
Proyek Desa Wirobiting Diduga Sarat Manipulasi, Kades Supriyadi Bungkam saat Dikonfirmasi
Rabu, 16 Juli 2025, 18:18:01 -
SPI Pemkab Lamongan Menurun, Isyarat Tekanan atau Awal Manuver Kekuasaan?
Sabtu, 12 Juli 2025, 18:36:51
Ada 6052 Komentar untuk Berita Ini
I gotta favorite this internet site it seems invaluable very beneficial.
It's an amazing piece of writing in favor of all the internet viewers; they will take benefit from it I am sure.
hello there and thank you for your information ? I?ve definitely
picked up anything new from right here. I did however expertise some technical
issues using this web site, since I experienced to reload
the site many times previous to I could get it to load properly.
I had been wondering if your web host is OK?
Not that I am complaining, but sluggish loading instances
times will often affect your placement in google and can damage your
high-quality score if ads and marketing with Adwords.
Anyway I am adding this RSS to my e-mail and could look out for a lot more
of your respective exciting content. Make sure you update this again soon..
Pretty section of content. I simply stumbled upon your
weblog and in accession capital to say that I acquire actually enjoyed account your blog posts.
Any way I'll be subscribing in your feeds and
even I success you access constantly quickly.
You can definitely see your expertise within the article you write.
The arena hopes for more passionate writers such as you who are not afraid to
say how they believe. All the time go after
your heart.
I like the valuable information you provide in your articles.
I'll bookmark your blog and check again here regularly.
I am quite certain I'll learn a lot of new stuff right
here! Good luck for the next!
Just desire to say your article is as surprising. The clearness in your post is just excellent
and i could assume you're an expert on this subject. Fine with your permission let me to grab your feed to keep updated with forthcoming post.
Thanks a million and please carry on the enjoyable
work.
This piece of writing is genuinely a nice one
it assists new the web viewers, who are wishing in favor of blogging.
WOW just what I was searching for. Came here by searching for wine tasting card
GSA Online Search Engine Ranker is a fully automated backlink structure software application.