Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi Dana Banpol, Saim Ditetapkan Sebagai Tersangka
3404 Komentar 42348 pembaca

Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi Dana Banpol, Saim Ditetapkan Sebagai Tersangka

Daerah

Lamongan, Harian Memo Banyak pekerjaan yang harus diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan, utamanya terkait penanganan kasus dugaan korupsi. Salah satunya kasus dugaan korupsi dana bantuan Partai Politik (Banpol) yang menyangkut Ketua DPC PDIP Lamongan, sekaligus calon Wakil Bupati Saim.

Bahkan, Saim sempat menyandang status tersangka dalam perkara ini. Sayangnya, hingga saat ini kasus tersebut mengambang, tak jelas penyelesaiannya.

Pada 2012 silam, Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK) juga luruk ke kantor Kejari di Jalan Veteran. Mereka mendesak agar kasus yang menetapkan (Saim) sebagai tersangka ini segera dituntaskan. Kalah itu, menurut Sumber yang diterima Awak Media Harian Memo di hadapan Kasi Pidsus (Edy Subhan), mengungkapkan, Kejari perlu melanjutkan Kasus Dana Perdin yang masih melibatkan sejumlah orang.

“Saya juga menemukan bukti dana banpol itu tidak dipakai untuk pendidikan politik, tapi dipakai keperluan lain, seperti beli atribut partai, SPJ dan stempel dana banpol ini diduga dipalsukan semua, termasuk tanda tangannya Padahal seharusnya, sebesar 60 pesren dari dana bantun seharusnya untuk pendidikan politik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sumber mengungkapkan, bahwa tidak hanya melaporkan Saim yang kala itu Ketua DPC PDIP, tapi beberapa parpol lainnya.

“Semua akan saya laporkan,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus (Edy Subhan) saat itu berjanji akan mengusut tuntas semua kasus dugaan korupsi di Lamongan. Terkait penetapan seorang ketua partai, yang jadi tersangka dugaan korupsi dana banpol.

“Karena orang itulah yang paling bertanggung jawab sesuai dengan temuan penyidik. Dan perkara dugaan korupsi Dana Banpol ini tetap lanjut. Sedang untuk satu ketua Parpol lagi, Kejari sudah menerbitkan sprin yang akan ditindak lanjuti,” ungkap Sumber.

Sementara, Syamsul (Pimpinan Redaksi Harian Memo) mengatakan, bahwa perlu diketahui saat ini (Saim) merupakan Cawabup yang berpasangan dengan Kartika Hidayati (KarSa) dengan nomor urut 3 ini diusung oleh PKB dan PDIP.

“Jika kasus ini berlanjut dan terbukti di Pengadilan, maka Saim terancam pidana minimal satu tahun penjara,” ujarnya.

Tak hanya itu, Lanjut Syamsul, keberlangsungan pasangan KarSa (Kartika-Saim) juga diujung tanduk. Nah, inilah ujian bagi Kejari Lamongan untuk berani atau tidaknya melanjutkan kasus ini dalam waktu dekat.

“Untuk memastikan kasus ini tidak menguap, Redaksi Harian Memo (Syamsul) akan terus mengawal dan mengungkap kembali kasus ini. Bahkan, jika diperlukan Harian Memo siap kembali melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi maupun Polda Jatim,” tandasnya. Bersambun.!!! (Syamsul)

Editor : Tim

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 3404 Komentar untuk Berita Ini

  1. blocked drains richmond 08 November 2024 - 19:06:56 WIB

    Unseniably imаɡine that thbat you said. Youг favourite гeasⲟn appeared to be aat the net
    the easieѕt factor to bear in mind of. I say
    to you, I certainly get annoyed at thhe samke time as ᧐ther folks consider worries thnat they just don't recoɡnise about.Yoou contrߋlled to hhit the nail upon the highest and alsо oᥙtlined out the entire thing with no need
    side-effects , people can take a signal. Wiill likely be back to get more.
    Ꭲhank you

  2. crown casino address 08 November 2024 - 19:47:13 WIB

    Crown Coins Casino Review: My Personal Experience with Real Money
    Gaming

  3. crown casino hotel perth 08 November 2024 - 20:35:08 WIB

    Crown Coins Casino Review: My Personal Experience with Real Money Gaming

  4. blocked drains southampton 08 November 2024 - 22:21:18 WIB

    Wow, mаrνelous blog format! Hоw lengthy have you been rսnning a blog for?
    you made blogging glance easy. The entiee ⅼook of your website
    iis wondеrful, as smartly as the content matеrial!

  5. blocked drains slough 09 November 2024 - 09:43:14 WIB

    My pɑrtner and I stumbled over hhere coming fromm a different wegsite and thoսgfht I should check things out.
    I like what I see so noow i'm following you. Look forward to expploring yoᥙr weƄ page yet again.

  6. Best crypto Signals telegram 09 November 2024 - 10:46:33 WIB

    Appreciate this post. Will try it out.

  7. топ 10 казино онлайн 09 November 2024 - 20:27:28 WIB

    Hi there terrific blog! Does running a blog similar to this take a massive amount work?

    I've virtually no knowledge of programming however I had been hoping to start my
    own blog in the near future. Anyways, if you have any recommendations or tips
    for new blog owners please share. I know this is off topic nevertheless I just
    wanted to ask. Kudos!

  8. predictor aviator online 10 November 2024 - 08:36:06 WIB

    I'm really enjoying the design and layout of your
    blog. It's a very easy on the eyes which makes it much more enjoyable for me
    to come here and visit more often. Did you hire out a designer to create your theme?

    Exceptional work!

  9. Robertpoils 10 November 2024 - 08:57:55 WIB

    Ищете подходящее объект для дела? У нас есть предложения для любого формата. Больше информации по ссылке: [url=https://realty-sphere.ru]https://realty-sphere.ru[/ur l]

  10. https://hotgamblingguide.org 10 November 2024 - 15:40:04 WIB

    I all the time used to study paragraph in news papers but now
    as I am a user of web thus from now I am using net for posts, thanks to web.

90 91 92 93 94 341

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top