Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi Dana Banpol, Saim Ditetapkan Sebagai Tersangka
3414 Komentar 44236 pembaca

Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi Dana Banpol, Saim Ditetapkan Sebagai Tersangka

Daerah

Lamongan, Harian Memo Banyak pekerjaan yang harus diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan, utamanya terkait penanganan kasus dugaan korupsi. Salah satunya kasus dugaan korupsi dana bantuan Partai Politik (Banpol) yang menyangkut Ketua DPC PDIP Lamongan, sekaligus calon Wakil Bupati Saim.

Bahkan, Saim sempat menyandang status tersangka dalam perkara ini. Sayangnya, hingga saat ini kasus tersebut mengambang, tak jelas penyelesaiannya.

Pada 2012 silam, Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK) juga luruk ke kantor Kejari di Jalan Veteran. Mereka mendesak agar kasus yang menetapkan (Saim) sebagai tersangka ini segera dituntaskan. Kalah itu, menurut Sumber yang diterima Awak Media Harian Memo di hadapan Kasi Pidsus (Edy Subhan), mengungkapkan, Kejari perlu melanjutkan Kasus Dana Perdin yang masih melibatkan sejumlah orang.

“Saya juga menemukan bukti dana banpol itu tidak dipakai untuk pendidikan politik, tapi dipakai keperluan lain, seperti beli atribut partai, SPJ dan stempel dana banpol ini diduga dipalsukan semua, termasuk tanda tangannya Padahal seharusnya, sebesar 60 pesren dari dana bantun seharusnya untuk pendidikan politik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sumber mengungkapkan, bahwa tidak hanya melaporkan Saim yang kala itu Ketua DPC PDIP, tapi beberapa parpol lainnya.

“Semua akan saya laporkan,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus (Edy Subhan) saat itu berjanji akan mengusut tuntas semua kasus dugaan korupsi di Lamongan. Terkait penetapan seorang ketua partai, yang jadi tersangka dugaan korupsi dana banpol.

“Karena orang itulah yang paling bertanggung jawab sesuai dengan temuan penyidik. Dan perkara dugaan korupsi Dana Banpol ini tetap lanjut. Sedang untuk satu ketua Parpol lagi, Kejari sudah menerbitkan sprin yang akan ditindak lanjuti,” ungkap Sumber.

Sementara, Syamsul (Pimpinan Redaksi Harian Memo) mengatakan, bahwa perlu diketahui saat ini (Saim) merupakan Cawabup yang berpasangan dengan Kartika Hidayati (KarSa) dengan nomor urut 3 ini diusung oleh PKB dan PDIP.

“Jika kasus ini berlanjut dan terbukti di Pengadilan, maka Saim terancam pidana minimal satu tahun penjara,” ujarnya.

Tak hanya itu, Lanjut Syamsul, keberlangsungan pasangan KarSa (Kartika-Saim) juga diujung tanduk. Nah, inilah ujian bagi Kejari Lamongan untuk berani atau tidaknya melanjutkan kasus ini dalam waktu dekat.

“Untuk memastikan kasus ini tidak menguap, Redaksi Harian Memo (Syamsul) akan terus mengawal dan mengungkap kembali kasus ini. Bahkan, jika diperlukan Harian Memo siap kembali melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi maupun Polda Jatim,” tandasnya. Bersambun.!!! (Syamsul)

Editor : Tim

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 3414 Komentar untuk Berita Ini

  1. www.alltab.co.kr 06 Agustus 2024 - 04:12:01 WIB

    Every weekend i used to pay a visit this site, as i wish for enjoyment,
    as this this web page conations in fact fastidious funny material too.

  2. louis vuitton outlet 07 Agustus 2024 - 06:24:08 WIB

    Replica Hermes Handbags Online Store © 2024 Designer
    Replica Hermes Handbags Store, Hermes Replica Online, Replica Hermes Belts.
    The Hermes Constance was first created back in 1959, and was constructed by in-house designer Cather..

    replica bags
    fake bags
    replica handbags
    replica handbags
    luxury tastic
    fake bags online
    replica handbags online
    replica bags
    luxury tastic
    replica handbags online
    LuxuryTastic
    replica handbags online
    replica bags online
    LuxuryTastic
    fake bags online
    replica handbags online
    LuxuryTastic
    replica handbags
    LuxuryTastic
    LuxuryTastic
    replica handbags online
    replica bags online
    fake bags
    fake bags
    replica bags

  3. replica shoes 07 Agustus 2024 - 06:36:45 WIB

    The term "fake shoes" or "replicas" is commonly used to describe footwear that imitates the design and branding of popular sneaker models.

    jumpman jack
    discountshoesmart
    fake shoes
    off white jordan 1
    fake yeezy slides
    off white jordan 1
    fake yeezys
    michigan dunks
    replica shoes
    Replica Sneaker
    jumpman
    jumpman jack
    reps shoes
    off white jordan 1
    fake yeezys
    michigan dunks
    Replica Sneaker
    off white jordan 1
    michigan dunks
    bred 4s
    jumpman jack
    reps shoes
    fake shoes
    fake yeezy slides
    replica shoes

  4. replica designer 08 Agustus 2024 - 00:42:37 WIB

    While genuine designer handbags are typically only available in select boutiques or high-end department stores, replica handbags
    can be easily purchased online.
    replica bags
    replica bags online
    luxury tastic
    fake bags online
    LuxuryTastic
    replica bags
    replica bags online
    luxury tastic
    LuxuryTastic
    replica bags online
    fake bags
    replica bags
    luxury tastic
    replica handbags
    replica bags online
    replica bags
    LuxuryTastic
    replica handbags online
    luxury tastic
    replica handbags online
    LuxuryTastic
    fake bags online
    replica bags online
    fake bags
    fake bags online

  5. Pct 08 Agustus 2024 - 01:28:19 WIB

    I'm really enjoying the theme/design of your site. Do yoou
    ever run into any internet browser commpatibility issues?
    A number of my blog readers have complained about
    my wbsite not operating correctly in Explorer but looks
    great in Opera. Do you have any tips to help fix this problem?

  6. Replica Sneakers for Men 08 Agustus 2024 - 05:42:28 WIB

    This wave started as covetable, custom footwear made by Harlem’s Dapper Dan in the 1980s and later was sold at Union in New York City.

    off white jordan 1
    balenciaga runner
    Replica Sneaker
    discountshoesmart
    fake yeezy slides
    off white jordan 1
    rep shoes
    off white jordan 1
    fake yeezy slides
    reps shoes
    fake yeezys
    fake yeezys
    rep shoes
    fake yeezy slides
    jumpman jack
    off white jordan 1
    off white jordan 1
    fake yeezys
    michigan dunks
    jumpman
    replica shoes
    Replica Sneakers
    fake yeezy slides
    discountshoesmart
    off white jordan 1

  7. artikel teknologi terlengkap 08 Agustus 2024 - 12:55:46 WIB

    Networking, Programming, AI, IoT, Cloud Computing, Cyber Security, dan CMS
    https://neoivan.com

  8. dildo 08 Agustus 2024 - 14:28:16 WIB

    s** Toys Could Cause Diabetes, Scientists Warn Tech Information So, once you're snug with how to use
    your vibrator the normal means, see how it feels on other erogenous zones, just like the nipples, base of your neck,
    or back of your knee.
    horse dildo
    cock ring
    vibrators
    penis pump
    adult toys
    adult store
    vibrators
    s** toys
    dildos
    s** toys
    dildos
    wholesale s** toys
    cheap s** toys
    wholesale dildos
    s** toys
    wholesale dildos
    wholesale vibrators
    strap on
    wholesale dildos
    wholesale vibrators
    s** shop
    dog dildo
    dildos
    s** toys
    gay s** toys

  9. Качества идеального попутчика 08 Agustus 2024 - 20:32:37 WIB

    you are in reality a excellent webmaster. The website loading pace is incredible.
    It kind of feels that you are doing any distinctive trick.
    Furthermore, The contents are masterpiece. you've done a fantastic activity in this matter!

  10. Replica Sneakers for Men 09 Agustus 2024 - 00:21:54 WIB

    So, join us as we dive into the world of first-copy shoes online and discover how you can elevate your shoe game
    without breaking the bank. StockX's multifaceted
    verification process is core to its customer experience.

    jumpman
    replica shoes
    fake yeezys
    fake yeezys
    Replica Sneakers
    fake yeezys
    fake jordans
    Replica Sneaker
    replica shoes
    fake yeezys
    reps shoes
    bred 4s
    fake yeezy slides
    replica shoes
    bred 4s
    fake yeezy slides
    rep shoes
    discountshoesmart
    replica shoes
    bred 4s
    replica shoes
    Replica Sneakers
    fake jordans
    reps shoes
    Replica Sneakers

30 31 32 33 34 342

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top