Tersangka Dugaan Kasus Korupsi SKS,Tak Segera Ditahan, Ada Apa dengan Kejaksaan.?
214 Komentar 2005 pembaca

Tersangka Dugaan Kasus Korupsi SKS,Tak Segera Ditahan, Ada Apa dengan Kejaksaan.?

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Nampaknya tak salah jika masyarakat selama ini menduga bahwa hukum Indonesia khususnya di Lamongan ini lemah untuk masalah yang berbau dengan fulus, bag jaring laba-laba.

Yang artinya, hukum hanya tajam pada rakyat kecil yang melanggar hukum saja, namun bagaimana dengan para koruptor yang merampas uang rakyat, nampak sekali ada permainan hukum

Seperti halnya kasus dugaan pembangunan proyek Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) milik Bumdes Desa/Kecamatan Sukodadi tahun anggaran 2021-2022, senilai Rp.2,5 milyar, yang ditangani Kejaksaan Negeri Lamongan.

Dalam perkara tersebut, tim penyidik Pidsus Kajari Lamongan sudah menetapkan 4 tersangka, diantaranya H. Sutaryono, Rudi Yuswanto, Hendro Budi Susyanto dan Farid Riza Maulana.

Kendati demikian, ke 4 tersangka tersebut justru masih dibiarkan bebas berkeliaran untuk menghirup udara segar, dan bisa beraktivitas seperti biasa layaknya orang yang tak ada urusan hukum.

Sesuai informasi yang dihimpun, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi kepada media mengatakan, untuk perkara Sentra Kuliner Sukodadi ( SKS) pihaknya sudah menerima berkas dari Inspektorat pada tanggal 2 April 2024 dengan nilai kerugian di atas 600 juta rupiah.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman dari hasil Inspektorat tersebut dan menyerahkan berkas tahap pertama ke penuntut umum pada tanggal 25 April 2022.

"Setelah melalui proses penelitian, berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada bulan Mei 2024," jelas Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton wahyudi, Senin (24/6/2024).

Terkait dengan penahanan para tersangka tersebut, Anton berdalih hal itu akan melihat perkembangan dan strategi penanganan perkara. Saat ini, penyidik masih melakukan penyempurnaan dari surat dakwaan.

"Ada kemungkinan dari proses tahapan persidangan nanti akan muncul tersangka baru. Sangat mungkin karena dari pasal yang disangkakan, yaitu pasal 2 primer, pasal 3 subsidair junto pasal 18, dan kita juntokan ke pasal 55 KUHP tentang bentuk penyertaan," kilahnya.

Sementara terkait proses penanganan perkara dugaan SKS tersebut, menurut beberapa pakar hukum, menegaskan tidak ditahanya para tersangka itu sudah diluar kelaziman.

Memang Penahanan pada dasarnya dalam hukum disebut dapat jadi bisa juga tidak. Dan tidak ada dalam hukum penahanan bersifat wajib. Namun penahanan sesuai aturan juga menyebutkan dapat dilakukan penahanan.

"Sebab jika tidak dilakukan penahanan dikhawatirkan para tersangka ini kabur dan selain juga bisa memusnahkan barang bukti lainnya," ungkapnya.

Lanjut pakar hukum tersebut menegaskan, jika tidak ditahanya para tersangka tersebut lantaran melihat perkembangan dan strategi penanganan perkara. Saat ini, penyidik masih melakukan penyempurnaan dari surat dakwaan.

Perlu digaris bawahi kalau masih penyempurnaan dakwaan, bukannya kalau dakwaan belum sempurna seharusnya ditahan, sehingga memudahkan ketika mau melakukan pemeriksaan tambahan.

Selain itu data dan bukti akan mudah diperoleh, tapi dengan tidak menahan para tersangka tersebut, justru hal itu akan berpotensi menghilangkan data dan bukti. Atau jangan-jangan memang sengaja hal itu dilakukan.?

"Mengenai kemungkinan, yah semua kemungkinan, termasuk sebaliknya jika perkara pokok bebas maka tersangka lainnya juga akan bebas," tandasnya.

Jika semua bukti dan data sudah disita atau berkas sudah dinyatakan lengkap, pastinya penyidik sudah yakin terbukti, kalau begitu kenapa tidak dilimpahkan.

"Atau jangan-jangan memang sengaja agar bukti dan data lainnya hilang,? biar nanti perkara ini belum bisa dilimpahkan karena belum lengkap," tandasnya.

Oleh karena itu, masyarakat sangat berharap penyidik Kejari Lamongan, harus segera menahan para tersangka dugaan korupsi SKS tersebut.

"Agar masyarakat percaya, jika semua kasus dugaan korupsi, khususnya SKS Sukodadi ini benar-benar ditangani Kejari Lamongan secara profesional dan tidak ada main mata," tegas masyarakat. (Pri)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 214 Komentar untuk Berita Ini

  1. homepage 17 Agustus 2024 - 17:42:43 WIB

    I'd like to thank you for the efforts you've put in writing this blog.

    I'm hoping to see the same high-grade content from you in the future as well.
    In fact, your creative writing abilities has inspired
    me to get my own, personal blog now ;)

  2. iptv 17 Agustus 2024 - 19:19:38 WIB

    Hi there to all, how is everything, I think every one
    is getting more from this website, and your views are nice designed
    for new viewers.

  3. iptv 17 Agustus 2024 - 20:48:20 WIB

    Thanks for a marvelous posting! I quite enjoyed reading it, you can be a great author.I will
    be sure to bookmark your blog and will come back down the road.
    I want to encourage you to definitely continue your great
    job, have a nice day!

  4. https://www.factroom.ru/mir/kak-markiruetsya-zapornaya-armatura 18 Agustus 2024 - 02:05:44 WIB

    I just like the valuable info you provide in your
    articles. I will bookmark your weblog and take a look
    at once more here frequently. I am relatively certain I'll be told
    many new stuff proper right here! Good luck for the next!

  5. бонус среда х2 1хбет 21 Agustus 2024 - 07:04:39 WIB

    бонус среда х2 1хбет

  6. как вводить промокод в 1 икс бет 21 Agustus 2024 - 10:23:09 WIB

    как вводить промокод в 1 икс
    бет

  7. ручки аврора Limited Productions 24 Agustus 2024 - 22:13:38 WIB

    fantastic publish, very informative. I ponder why the other specialists of this sector do not realize this.

    You should continue your writing. I'm sure, you've a huge readers' base
    already!

  8. discountshoesmart 01 September 2024 - 10:38:25 WIB

    These things are shipping direct from the China factory.
    They may claim you can return it, but you cannot as they expect you to ship it back to the factory in China.

    They will do anything to avoid refunding your money.

    fake yeezys
    Replica Sneaker
    balenciaga runner
    balenciaga runner
    fake yeezy slides
    off white jordan 1
    reps shoes
    Replica Sneakers
    Replica Sneaker
    replica shoes
    jumpman
    fake jordans
    rep shoes
    off white jordan 1
    discountshoesmart
    replica shoes
    Replica Sneakers
    Replica Sneakers
    reps shoes
    balenciaga runner
    balenciaga runner
    balenciaga runner
    off white jordan 1
    discountshoesmart
    Replica Sneakers

  9. gay sex toys 02 September 2024 - 00:48:47 WIB

    Online Grownup Store Best Intercourse Toys On-line "It's also a way to signal extra of what you like, which is an exciting method to grow the relationship.
    adult store
    gay s** toys
    vibrators
    cock ring
    gay s** toys
    cock ring
    s** shop
    s** shop
    strap on
    penis pump
    wholesale vibrators
    s** shop
    vibrators
    g spot vibrator
    wholesale vibrators
    cheap s** toys
    animal dildo
    cheap s** toys
    vibrator
    s** toys
    dildos
    g spot vibrator
    s** toys
    vibrators
    gay s** toys

  10. casino 03 September 2024 - 03:26:43 WIB

    This piece of writing will help the internet visitors for setting up new weblog or even a blog from start
    to end.

2 3 4 5 6 22

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top