Terdakwa Jonathan Sebut Aqib DPRD Lamongan dan Beberapa Oknum DPRD Terlibat Korupsi PJU
1715 Komentar 29775 pembaca

Terdakwa Jonathan Sebut Aqib DPRD Lamongan dan Beberapa Oknum DPRD Terlibat Korupsi PJU

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim PJU tenaga surya di Kabupaten Lamongan pada tahun 2020 nampaknya mempunyai sensasi tersendiri untuk diberitakan.

Pasalnya, Kasus korupsi dana hibah PJU yang ditangani Kejaksaan Negeri Lamongan bidang Pidsus, yang sebelumnya hanya menetapkan 4 tersangka.

Diantaranya yakni Jonathan Dunan selaku swasta penyedia, David Rosyidi dan Supartin selaku pembantu penyedia yang ditetapkan tanggal 10 Oktober 2020.

Selanjutnya disusul Fitri Yadi alias Aldi selaku pembantu penyedia yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lamongan pertanggal 20 Oktober.

Namun dalam berjalanya persidangan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU TS) Lamongan tersebut muncul fakta menarik yang terungkap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, terdakwa Jonatan Dunan, Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI) secara blak-blakan menyebut nama Husnul Aqib dan beberapa oknum anggota DPRD yang ikut terlibat dalam dugaan korupsi.

"Husnul Aqib sebesar Rp 10 miliar, lalu yang Rp 6 miliar anggota dewan lainnya," ujar Jonatan ketika diperiksa sebagai saksi mahkota untuk tiga terdakwa lainnya M David Rosyidi, Supartin dan Fitri Yadi di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Kamis (15/6/2023).

Jonathan mengaku jika dirinya tau pengembalian kerugian tersebut lantaran Husnul Aqib pada saat itu menyampaikan hal itu pada dirinya.

"Saya tau pengembalian itu dari Husnul Aqib yang menyampaikan ke saya. Karena saat itu saya diminta untuk mengakui menyetor, namun saya tolak karena bukan saya yang setor, tak punya bukti slip setor," ungkapnya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Tak sampai disitu saja, bahkan Jonatan membongkar soal harga satu titik PJU TS. Seharusnya, satu paket PJU seharga Rp 19 juta untuk satu titiknya, seperti proposal yang diajukan.

Namun, harga tersebut berubah menjadi Rp 40 juta pertitiknya. Ia baru menyadari jika nominal tersebut ketika pencairan di Pokmas.

"Saat ambil pencairan uang di pokmas sama David Rosyidi. Uang langsung dibagi David. Saya Rp 19 juta pertitiknya sesuai pembayatan di katalog. Lalu Rp 2 juta untuk pokmas dan sisa uang Rp 19 juta pertitiknya diminta untuk saya dikirimkan ke Husnul Aqib," paparnya.

Jonatan mengaku, proyek PJU TS Lamongan total sebanyak 1.635 titik itu tuntas dikerjakan. Bahkan, ia juga memberikan garansi 5 tahun.

Namun, dirinya baru mengetahui jika proyek yang dikerjakan bermasalah saat dipanggil Inpektorat Jatim dan ditagih kelebihan pembayaran Rp 40 miliar.

"Saya baru tau kalau itu anggaran dana hibah dari Pemprov Jatim. Saat itu yang saya tau itu dana desa," jelasnya

Meski demikian, Jonatan mengungkapkan, dirinya sempat difasilitasi oleh pimpinan DPRD Jatim bertemu membahas pengembalian uang tersebut.

Tak hanya itu, soal pembagian uang pengembalian itu juga ada surat pernyataan. Menurut Jonatan, dirinya mendapat bagian Rp 10 miliar, Husnul Aqib Rp 10 miliar.

"Lalu sisanya Pokmas dan anggota dewan lain. Setahun surat pernyataan itu. Saya gak bisa bayar, saat itu ekonomi lagi sulit," ungkap Jonatan.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, Husnul Aqib dan oknum-oknum yang Diduga terlibat lainya yang masi bebas berkeliaran masih belum bisa dikonfirmasi.

Perlu diketahui, bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di kabupaten Lamongan tersebut bersumber dari dana hibah tahun 2020 melalui Dishub Jatim dengan total Rp 64 miliar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jonathan Dunan, tidak membelanjakan PJU-TS sesuai dengan spek, sehingga negara dirugikan Rp 47 miliar.

Perusahaan yang berkantor di Jalan Siwalankerto Permai Surabaya ini, akhirnya mengembalikan uang Rp 16 miliar. Sehingga negara masih dirugikan Rp 31 miliaran. Sisanya, David Rosyidi Rp 409 juta dan Fitri Yadi Rp 158 juta. (As/Pri)

Editor : Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 1715 Komentar untuk Berita Ini

  1. impact of social media on youth mental health research paper 20 Oktober 2024 - 20:23:39 WIB

    It fosters a sense of neighborhood, often becoming
    the middle of university spirit and pupil
    activities, enhancing the general school expertise.

  2. best marketing agencies 20 Oktober 2024 - 23:42:56 WIB

    I got this site from my pal who told me about this website and now this time
    I am visiting this site and reading very informative posts at this time.

  3. internet marketing online marketing 20 Oktober 2024 - 23:47:02 WIB

    This article provides clear idea in support of the new visitors of blogging, that in fact how to do blogging.

  4. internet marketing websites 20 Oktober 2024 - 23:52:55 WIB

    Great goods from you, man. I've understand your stuff previous
    to and you're just extremely great. I really like what you've acquired here, certainly
    like what you're stating and the way in which you say it.
    You make it entertaining and you still take care of to keep it smart.
    I cant wait to read much more from you. This is really a tremendous web
    site.

  5. top digital marketing agency 20 Oktober 2024 - 23:55:29 WIB

    Someone necessarily lend a hand to make severely articles I might state.

    This is the very first time I frequented your website page and thus far?
    I amazed with the research you made to make this particular post extraordinary.
    Excellent job!

  6. internet marketing business 21 Oktober 2024 - 00:05:03 WIB

    Hello I am so thrilled I found your web site, I really found you by error,
    while I was researching on Yahoo for something else, Anyways I
    am here now and would just like to say cheers for a fantastic post and a all round enjoyable blog (I also love the theme/design),
    I don't have time to read through it all at the minute but I have bookmarked it and also added your
    RSS feeds, so when I have time I will be back to read a great deal more, Please do keep up the great work.

  7. top performance marketing agencies 21 Oktober 2024 - 00:06:44 WIB

    Attractive component of content. I simply stumbled upon your
    website and in accession capital to assert that I acquire actually enjoyed
    account your weblog posts. Any way I'll be subscribing for
    your augment or even I success you get entry to persistently fast.

  8. High-definition makeup Queens 21 Oktober 2024 - 00:19:09 WIB

    Hello! Do you know if they make any plugins to assist with Search Engine Optimization?
    I'm trying to get my blog to rank for some
    targeted keywords but I'm not seeing very good gains.
    If you know of any please share. Many thanks!

  9. marketing strategy agencies 21 Oktober 2024 - 00:23:21 WIB

    I don't know if it's just me or if everyone else experiencing issues with
    your blog. It appears as though some of the text
    within your content are running off the screen. Can someone else please provide feedback and let
    me know if this is happening to them as well? This might be a problem with my internet browser because I've had this happen previously.
    Cheers

  10. digital content creation agency 21 Oktober 2024 - 00:23:44 WIB

    This post offers clear idea for the new users of blogging, that in fact how to do running a blog.

63 64 65 66 67 172

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top