Terdakwa Jonathan Sebut Aqib DPRD Lamongan dan Beberapa Oknum DPRD Terlibat Korupsi PJU
2825 Komentar 40034 pembaca

Terdakwa Jonathan Sebut Aqib DPRD Lamongan dan Beberapa Oknum DPRD Terlibat Korupsi PJU

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim PJU tenaga surya di Kabupaten Lamongan pada tahun 2020 nampaknya mempunyai sensasi tersendiri untuk diberitakan.

Pasalnya, Kasus korupsi dana hibah PJU yang ditangani Kejaksaan Negeri Lamongan bidang Pidsus, yang sebelumnya hanya menetapkan 4 tersangka.

Diantaranya yakni Jonathan Dunan selaku swasta penyedia, David Rosyidi dan Supartin selaku pembantu penyedia yang ditetapkan tanggal 10 Oktober 2020.

Selanjutnya disusul Fitri Yadi alias Aldi selaku pembantu penyedia yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lamongan pertanggal 20 Oktober.

Namun dalam berjalanya persidangan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU TS) Lamongan tersebut muncul fakta menarik yang terungkap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, terdakwa Jonatan Dunan, Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI) secara blak-blakan menyebut nama Husnul Aqib dan beberapa oknum anggota DPRD yang ikut terlibat dalam dugaan korupsi.

"Husnul Aqib sebesar Rp 10 miliar, lalu yang Rp 6 miliar anggota dewan lainnya," ujar Jonatan ketika diperiksa sebagai saksi mahkota untuk tiga terdakwa lainnya M David Rosyidi, Supartin dan Fitri Yadi di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Kamis (15/6/2023).

Jonathan mengaku jika dirinya tau pengembalian kerugian tersebut lantaran Husnul Aqib pada saat itu menyampaikan hal itu pada dirinya.

"Saya tau pengembalian itu dari Husnul Aqib yang menyampaikan ke saya. Karena saat itu saya diminta untuk mengakui menyetor, namun saya tolak karena bukan saya yang setor, tak punya bukti slip setor," ungkapnya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Tak sampai disitu saja, bahkan Jonatan membongkar soal harga satu titik PJU TS. Seharusnya, satu paket PJU seharga Rp 19 juta untuk satu titiknya, seperti proposal yang diajukan.

Namun, harga tersebut berubah menjadi Rp 40 juta pertitiknya. Ia baru menyadari jika nominal tersebut ketika pencairan di Pokmas.

"Saat ambil pencairan uang di pokmas sama David Rosyidi. Uang langsung dibagi David. Saya Rp 19 juta pertitiknya sesuai pembayatan di katalog. Lalu Rp 2 juta untuk pokmas dan sisa uang Rp 19 juta pertitiknya diminta untuk saya dikirimkan ke Husnul Aqib," paparnya.

Jonatan mengaku, proyek PJU TS Lamongan total sebanyak 1.635 titik itu tuntas dikerjakan. Bahkan, ia juga memberikan garansi 5 tahun.

Namun, dirinya baru mengetahui jika proyek yang dikerjakan bermasalah saat dipanggil Inpektorat Jatim dan ditagih kelebihan pembayaran Rp 40 miliar.

"Saya baru tau kalau itu anggaran dana hibah dari Pemprov Jatim. Saat itu yang saya tau itu dana desa," jelasnya

Meski demikian, Jonatan mengungkapkan, dirinya sempat difasilitasi oleh pimpinan DPRD Jatim bertemu membahas pengembalian uang tersebut.

Tak hanya itu, soal pembagian uang pengembalian itu juga ada surat pernyataan. Menurut Jonatan, dirinya mendapat bagian Rp 10 miliar, Husnul Aqib Rp 10 miliar.

"Lalu sisanya Pokmas dan anggota dewan lain. Setahun surat pernyataan itu. Saya gak bisa bayar, saat itu ekonomi lagi sulit," ungkap Jonatan.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, Husnul Aqib dan oknum-oknum yang Diduga terlibat lainya yang masi bebas berkeliaran masih belum bisa dikonfirmasi.

Perlu diketahui, bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di kabupaten Lamongan tersebut bersumber dari dana hibah tahun 2020 melalui Dishub Jatim dengan total Rp 64 miliar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jonathan Dunan, tidak membelanjakan PJU-TS sesuai dengan spek, sehingga negara dirugikan Rp 47 miliar.

Perusahaan yang berkantor di Jalan Siwalankerto Permai Surabaya ini, akhirnya mengembalikan uang Rp 16 miliar. Sehingga negara masih dirugikan Rp 31 miliaran. Sisanya, David Rosyidi Rp 409 juta dan Fitri Yadi Rp 158 juta. (As/Pri)

Editor : Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 2825 Komentar untuk Berita Ini

  1. chaturbats 05 Oktober 2024 - 15:24:26 WIB

    The greatest mass
    media are controlled by huge money. Are you a bartender
    from The? Are you a bartender from The Shining?
    Often collins ‘glasses are referred to as chimmey and
    frosted. Collins glass is taller and larger. Juice to fill the highball
    glass splash of Grenadine for colorI have a tendency to establish in the glass and
    shake. I garnish the glass with a Orange 50 % and?
    I am a new bar tender and my recipe is:1 1/2 oz Well Vodka1/2 oz Chambord (or the perfectly
    version, Rasmataz)1/2 oz peach shnappsEqual parts of Pineapple and Orange?
    Around in this article they use blue maui and orange juice.
    Here is my software. Here are two terms that have been so
    castrated that they no extended have a great deal
    of an impactive that means: Autofellatio and Autocunnilingus.
    666 if you shake it it will have 1 color if you not it will have two colours and that?

    666 if you shake it it will have 1 colour if you not it will have 2?

  2. Maryanne 06 Oktober 2024 - 00:24:14 WIB

    Great - I should certainly pronounce, impressed with your site.
    I had no trouble navigating through all tabs and related information ended up being
    truly easy to do to access. I recently found what I hoped for before you know it in the least.

    Reasonably unusual. Is likely to appreciate it for those who add
    forums or something, website theme . a tones way for your customer to communicate.

    Excellent task.

  3. hentai sex videos 06 Oktober 2024 - 03:08:35 WIB

    Escort web pages that will present you a pair to in shape in your life, to do
    hookups for some pleasurable, and matches that you are longing to be with.

    Escort/Hookup Site Alternatives for TNABoard Dating
    and obtaining some hookups have been much easier with the increase of several online platforms where by we can simply fulfill and mingle
    with like-minded persons. Often you come throughout a site that can boast that
    it has anything, but in the conclusion you are nonetheless disappointed with their meager assortment of
    erotic scenes? White whores, Latin bombs, and black divas await you in hardcore intercourse scenes dateslam journey intercourse porn with attractive tattooed asian bitch.
    Try are living intercourse cams and verify out our critique of Stripchat!
    You’ll now be able to look at out the hundreds of offered s** chat styles on Jerkmate.
    Why not test to look at on some new very hot things on the web?

    What web host are you working with?

  4. Tom Green Creator Sugar Defender 06 Oktober 2024 - 04:40:06 WIB

    I am rеally thankful to the owner of this web page who has shared this enormous piece of writing at at this time.

  5. best time to take sugar defender 06 Oktober 2024 - 05:16:00 WIB

    Нello there! I know thiѕ is kind of off topic but I ѡas wondering if you knew ѡhere
    I could get a csptcha plugin for my comment foгm? I'm using the same blog platform as yours and I'm haνіng difficulty finding one?
    Thanks a lot!

  6. sugar defender dosis 06 Oktober 2024 - 05:44:10 WIB

    Hi to eveгy one, it's actսаlly a good for me to go to see this web site, it incloudes
    important Information.

  7. Sugar Defender Reviews Trustpilot 06 Oktober 2024 - 07:19:56 WIB

    Toԁay, I went to the beach front with my children.
    I fоund a sea ѕhell annd ցavе it to my 4 year oldd
    daugһter and said "You can hear the ocean if you put this to your ear." She
    placed the shell to her eaar and sсreamed. There
    waas a hermit crab іnside and it pinched her ear. She nwver wants to go back!
    LoL I know this is entirely off topic but I had tօ tell someone!

  8. 518802.xyz 06 Oktober 2024 - 07:54:12 WIB

    Hold ur head high Venita. They may possibly want to locate out if neighborhood wellbeing officers put up advisories
    when organism contaminants are much too high.

    Whether you are straight or gay, hunting for s**y women of all ages or men, you will
    uncover all the things that you want to Find x friend.
    The listing goes on of pretty younger girls willing
    to share their exploits in Full Hd with Masha herself at the helm.
    There are a great deal of tips from other women about triggers and how
    to gown (trace: Avoid silk), but there are also some health care
    responses to the difficulty if your indications are serious.
    nine. Never gown up excessively fascinating on your key meeting.
    However, conference a person this way is unique from conference anyone facial area-to-confront.
    How you portray you, or respond to the way many others glimpse,
    may possibly be a outcome of desirability politics. The way Uti transformed in direction of Pere this year is fairly astonishing!

  9. tropicana demo play 06 Oktober 2024 - 09:32:40 WIB

    I like what you guys are up too. This kind of clever work and reporting!
    Keep up the excellent works guys I've added you
    guys to my personal blogroll.

  10. sex chat up lines for free 06 Oktober 2024 - 10:32:11 WIB

    Ms Jeffries defined that she would recurrently be instructed no more
    than which days she was wished for recording prematurely of a shoot, with
    no script provided. Enough with intelligent logic and soothing words; why couldn't they simply shut up and do what they were informed?
    As great as your technology is, you depend on it an excessive amount of and cannot survive with out
    it nor are you able to restore it when it fails.” “Well, I am unable to argue with you there, we do throw away a whole lot of good stuff,
    but when the serviceman fees $50 to only open the case and another $30 an hour to fix
    it plus components, it is generally cheaper to exchange.” “Which is why
    nobody learns to survive without the stuff.
    Dr. Frederick Brooks, a pioneer in VR technology and concept, says that displays must undertaking a
    frame price of at the very least 20 - 30 frames per second with the intention to create a convincing consumer expertise.

52 53 54 55 56 283

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top