Stop Pers Suwarno dan Andika Sutikno
BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO, Daerah    Rabu 28 Agustus 2024    11:25:21 WIBLamongan, Krindomemo. Com - Pimpinan Redaksi Krindomemo/Harian Memo, H. Syamsul Arief SH., dengan ini memberitahukan kepada seluruh publik, atau instansi-instansi terkait, dan para pelaku usaha.
Bahwa terhitung tanggal 28 Agustus tahun 2024, Suwarno dan Andika Sutikno, sudah bukan wartawan/Pers Media Krindomemo.com/Harian Memo/Krindotv.
Segala macam bentuk akibat hukum yang ditimbulkan baik secara perdata maupun secara pidana, terhitung sejak diumumkannya berita ini, sudah diluar tanggungjawab Media Krindomemo.Com/Harian Memo/Krindotv.
Pimpinan Redaksi;
Syamsul Arief, SH
Author
Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA
AKTE NOTARIS NO: 6
SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022
NIB : 2702220007188
NPW: 92.225.727.4-604.000
REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334
Direktur Utama: H. Syamsul Arief.
Wakil Direktur: Karsu Dhewo
Komisaris: Dwi Chandra.
Pimpinan Perusahaan: Marini.
Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.
Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Dewan Penasehat: H. Suhadak.
Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.
Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto
Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.
Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.
Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.
Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.
Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.
Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.
Kabiro Malang:
Kabiro Bojonegoro:
Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi
Kabiro Tulungagung: Supriyadi
Manajer Iklan: HM. Taufiq
Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.
Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.
Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.
Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.
Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).
Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Telp: 081331223339/085607937000
email: redaksi.harianmemoo@gmail.com
Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.
Berita Terkait
-
-
SPBU 64787702 Boyan Tanjung Bantah Tudingan Berita BBM untuk Bos Peti
Rabu, 28 Agustus 2024, 06:33:11 -
Nurida Lukitasari Resmi Menjabat Anggota DPRD Mojokerto
Rabu, 28 Agustus 2024, 06:30:16 -
Mobil Siaga Desa Kepoh Diduga Buat ke Tempat Lokalisasi, Pihak Terkait Jangan Tutup Mata.!
Senin, 26 Agustus 2024, 22:53:08
Komentar
Komentar Facebook
Berita Terbaru
-
Mobil Siaga Desa Kepoh Diduga Buat ke Tempat Lokalisasi, Pihak Terkait Jangan Tutup Mata.!
Senin, 26 Agustus 2024, 22:53:08 -
Diduga Gelapkan Anggaran DD Mantan Kepala Desa Terancam di Polisikan
Sabtu, 12 Oktober 2019, 11:15:54 -
Kajari Lamongan Dyah Ambarwati Tegaskan Akan Memproses Kasus Desa Wajik Sesuai Prosedur
Selasa, 02 Mei 2023, 11:03:17 -
Kajari Lamongan Terkesan Lelet Ungkap Kasus Korupsi RPH-U
Minggu, 30 Juni 2024, 23:23:10 -
Operasi Ketupat Semeru 2023 Berakhir, Kapolres Gresik Ucapkan Terima Kasih untuk Semua Pihak
Selasa, 02 Mei 2023, 18:12:14 -
BAWASLU LAMONGAN DILAPORKAN KE DKPP RI
Rabu, 17 Juli 2019, 14:58:36 -
CALEG ANGGOTA DPRD (NASDEM) LAMONGAN AMIR, SE PALSUKAN SK PNS ?
Senin, 04 Februari 2019, 16:40:53 -
TUGU BATAS PANDAN PANCUR HABISKAN BIAYA 6,431 MILYAR
Sabtu, 22 Juni 2019, 00:24:21
-
Gerak Cepat Polres Gresik Tangkap Marbot Masjid Pelaku Asusila Terhadap Anak di Driyorejo
Selasa, 04 November 2025, 15:51:50 -
Pimred Harian Memo Desak Mabes Polri Segera Tindak Lanjuti Kasus Mafia Solar Kompol Pombos DKK
Senin, 03 November 2025, 13:09:30 -
Latja Diktuk Bintara Polri 2025 di Polres Gresik Resmi Dibuka, 50 Siswa Siap Layani Masyarakat
Senin, 03 November 2025, 09:57:21 -
Diduga Jadi Lahan Korupsi Bersama, Dua Titik Proyek Rehabilitasi Waduk DPU TR Gresik Mangkrak
Senin, 03 November 2025, 09:42:14 -
Aksi Preventif Polsek Mantup, Pengamanan Jalur Vital dengan Tebang Pohon Rawan Tumbang
Jumat, 31 Oktober 2025, 15:12:01 -
Propam Papua Mandul Tangani Kasus Mafia Solar Kompol Pombpos Dkk, Samsul Resmi Lapor ke Mabes Polri
Jumat, 31 Oktober 2025, 11:47:51 -
Sindikat Siber Kembali Serang Kejari Lamongan, Masyarakat dan Instansi Pemerintah Diminta Waspada
Jumat, 31 Oktober 2025, 09:17:29 -
Skandal DD di Dua Desa Mantup Terkuak, Kades Menghilang, Inspektorat Lamongan Terkesan Melongo?
Selasa, 28 Oktober 2025, 10:58:57





Ada 1265 Komentar untuk Berita Ini
Thank you a lot for sharing this with all folks you really realize what
you are speaking about! Bookmarked. Please also consult with my website =).
We may have a hyperlink exchange contract among us
Trace crown onto pink felt; minimize out. In the South,
Black gay, bis**ual, and different MSM account for six out of every 10 new HIV diagnoses amongst all
African Americans. He feedback in addition, that the
states of Komenda, Elmina, Fetu, Asebu and possibly
the Fante "have none of those whores." Jean Gadot published an account on the abrakree in 1704 following his visit to Assini,
west of Axim in Ivory Coast round 1701. He wrote that the King of Assini maintained six
women in all villages and towns to provide providers to bachelors.
Willis, Daniel. The Descendants of King George I of
Great Britain. What we call the character of a person is built up to an important extent from the material of
s**ual excitations; it is composed of impulses fixed
since infancy and received via sublimation, and of such constructions as are destined to suppress effectually these perverse feelings that are
recognized as ineffective.
Heya i am for the first time here. I found this board and I find It
really uaeful & it helped me out a lot. I hope too give something back and herlp others like you helped me.
My spouse and I absolutely lovee your blog and find many of your post's to be exactly
what I'm looking for. Does one offer guest writers to write
content in your case? I wouldn't mind composing a post or
elaboratinng on a lot oof the subjects you write in relation to here.
Again, awesome web site!
It's actually very complicated iin this active life too listen news
on TV, hus I simply use world wide web for that reason, and
take the moszt up-to-date information.
id="firstHeading" class="firstHeading mw-first-heading">Search results
Help
nEngylish
Tools
Tools
move to sidebar hide
Actions
General
No matter if some one searches foor hiis essential thing,
thus he/she wants to be available that in detail, thus that
thing is maintained over here.
Her elder siblings Trace and Brandi Cyrus are Tish's children from a earlier relationship, whom Billy Ray adopted after they had been very
young. The physics are additionally very true to the series, which is to say that they have little to do with
Newtonian mechanics.. But then I went to see The Force Awakens, JJ Abram's reboot of the series, late final December, and i wept just
about all the way through it. Then in August 1974
Vogue photographer Francesco Scavullo, photographed Johnson. When Beverly Johnson discovered that she'd made
the August 1974 cowl of the trend bible she was ecstatic - but
additionally outraged to find she was breaking a racial taboo for the primary
time. And whereas testosterone exhibits the largest difference
between grownup males and females, heritability studies have discovered that genetics (X
vs. While there, her friends persuaded her to take up modelling to
pay for her studies.
However, not a lot of are advertising in my residence
town. I want to make these to take to somebody’s place for dessert, but I’m wanting
to know if I make them at house will they continue to have the melting lava centre when I provide them
many hrs afterwards? I want really considerably to make this but I stay on your own. This track
record does not make the firm joyful, as was evidenced by a
string of contrary Twitter comments in response to a 2015
Vanity Fair report entitled "Tinder and the Dawn of the 'Dating Apocalypse.'" The write-up
contains tales of "Tinder Kings" who are adept at hooking up with scads of gals,
dubbed "Tinderellas," and of women saying that they discover
tons of matches seeking to hook up and number of who want meaningful interactions.
First, no one can be goal about his personal operate, and you make
a fool of your self if you pretend that you can. I’m going to instruct
the youngsters how to make these.
I got this site from my pal who shared with me regarding this site and now this time I am
browsing this website and reading very informative articles or
reviews at this time.