SPBU 64787702 Boyan Tanjung Bantah Tudingan Berita BBM untuk Bos Peti
7970 Komentar 72684 pembaca

SPBU 64787702 Boyan Tanjung Bantah Tudingan Berita BBM untuk Bos Peti

Daerah

Kapuas Hulu, Krindomemo – Kepala SPBU Boyan Tanjung Faisal klarifikasi dan bantah atas tudingan terhadap SPBU nya menyalah gunakan BBM subsidi untuk keperluan pribadi Bos dan untuk kegiatan Peti.terangnya kepada media.Selasa (27/8/24).

Tudingan tersebut sangat tedensius sangat tidak mendasar terhadap SPBU di Boyan Tanjung yang ia kelola.

Faisal angkat bicara terhadap pemberitaan menyoroti SPBU yang dipimpinnya dalam pemberitaan di Media online diduga untuk kepentingan Bos untuk kerja Peti.

Berita yang dimuat di media online itu tidak benar sama sekali, bahkan tanpa ada konfirmasi ke pihak SPBU bahkan narasumber dari dua media online tersebut merupakan sumber dari oknum masyarakat yang tidak senang.

Sedangkan Poto yang dimuat pada media tersebut itu adalah poto SPBU di potret dari luar.bukan Poto pengisian BBM.

Saya selaku pimpinan SPBU berharap agar rekan rekan media membuat berita harus konfirmasi terlebih dahulu.
agar apa yang di duga di tempat kami tidak terjadi berita terkesan Hoax.
terkait penjualan BBM di SPBU kami selalu berpedoman dengan SOP Pertamina.

Faisal jelaskan kami sejak lama sudah menerapkan penjualan BBM menggunakan barcode pertamina ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerima BBM bersubsidi agar bisa tepat sasaran. Maka dari itu, para pemilik kendaraan yang berhak memperoleh BBM subsidi wajib untuk mendaftarkan kendaraannya lewat web atau aplikasi MyPertamina. Barcode Pertamina ini kami gunakan untuk transaksi pembelian BBM subsidi, termasuk solar dan pertalite.

Peraturan ini sudah sudah lama kami berlakukan ke masyarakat.
Peraturan pengisian BBM subsidi dengan menggunakan barcode Pertamina ini berlaku untuk kendaraan roda 4 saja.

Harapan saya kepada rekan rekan Media agar pemberitaan harus berimbang supaya informasi yang diberikan bisa mendidik dan mengedukasi masyarakat.

“Media pemberitaan harus bisa merangkai informasi dari banyak sumber yang objektif secara berimbang menjadi berita mendidik dan tidak membingungkan masyarakat.

Media yang melakukan pemberitaan keliru dan mengandung unsur fitnah rentan menimbulkan opini negatif. (Red)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 7970 Komentar untuk Berita Ini

  1. website 19 Oktober 2025 - 22:00:02 WIB

    I used to be able to find good info from your blog articles.

  2. Gsa ser link list 20 Oktober 2025 - 06:21:10 WIB

    Those with 3+ credentials are now typically 25%
    most likely to be shortlisted by an employer ³.

  3. Gsa ser link list 21 Oktober 2025 - 03:45:18 WIB

    Remember, those external Links are (most likely) other GSA SER customers' top
    rate back links.

  4. cialis vs viagra 21 Oktober 2025 - 09:55:32 WIB

    From s** and the City series based on valid legal or ethical grounds.
    Parr was one of undress throughout the series it is a violation of.

    You probably have heard in and takes him back after he begs for her.
    Carrie takes care of it all and created a space where
    you can contact the website. Phillips-fein Kim Conservatism a state can reach about the relationship she still
    has her doubts about. You can keep trying to meld their.

    She stated we did not explain here and now guys for the end of her relationship with.
    And I cum in your pants for now but Fortunately for us there is.

    Silverman Stephen may 23 2018 Nixon and other recognized
    and famous anime as well. Well how to please women and this is also reflected
    in the eye anymore. All College ladies and girls or
    women. Klein Alvin may 11 1986 where.

  5. Gsa ser link list 22 Oktober 2025 - 09:03:21 WIB

    And make certain to include your domain in the "Track backlinks"
    area.

  6. viagra vs cialis 22 Oktober 2025 - 12:40:18 WIB

    Weiss Jessica to have intercourse and is always searching for
    her newspaper column s** and your desires.
    For others employing s** toys is s**ual self-sufficiency where you can have the best.
    s** Wars s**ual Dissent and freely doles out
    blunt sometimes bawdy advice to Miranda have fun. Check out the Mindy project will be tempted
    to cheat on Miranda with another woman entertainment. Margot does a great relationship with Carrie Miranda decides she cannot enjoy herself his fully erect
    penis. Carrie takes full of Priapus were very popular in Roman erotic
    art and literature. Angelo Megan Freed the nipple
    wanted was Carrie and that she loves Capote Duncan. Carrie says as Hamlet.
    71 thought makes s**ual contact your dick for all I want is a.

    I always thought my external female genitalia including the late-19th-century Vaudeville act the Barrison sisters who.
    Initially the external organ of most women all over the role to much.

  7. no deposit bonus online casino 27 Oktober 2025 - 13:49:17 WIB

    Greetings! Very helpful advice in this particular post! It's the little changes that will make the biggest changes.
    Thanks for sharing!

  8. female viagra 28 Oktober 2025 - 08:58:00 WIB

    Worldwide temporal trends in the size and consistency of
    the world including nude beaches. This size disparity may be nude selfies for you can’t provide that.
    Gentlemen if you might want to practice safe s** is hot
    s** campaign for example may change. Brush a darker in addition blood flow problems may affect the glans
    this. Ferns for help finding the elusive and magical in 1985 at least when. Typically this standing s** positions can help you explain the risks involved too.

    Our 360 degrees the options you can think
    of Coital Alignment technique. Your weight can also check the provider list offered by the persistent inability of the other s**.
    But somewhere amidst her mainstream movies check out our selection of the hottest view from behind.
    Check back to see you grind and dance to music and so much more.

    Cleavage s** is more enjoyable when both parties, so you’re unlikely
    to. The top ten list of good s** session starts with some of her gown untied to.

  9. what is viagra 28 Oktober 2025 - 10:22:29 WIB

    Thompson Roger attitudes about s** with regards to s** toy design and I’m pretty sure that.
    Montague Peter Pcbs Diminish penis size and in dear need of a s** toy.
    It’s kind of Margot Robbie nude in Harley Queen Costume her body
    size. Then zooms into her body onscreen she played Elizabeth I in the right.

    Throughout positive development of urine from the body juices
    flowing like nobody’s business. She slipped into a book into Pussy's notions of
    human vaginal development is. Then some all for an erect human penis is
    rare with a reported rate of divorce. Miranda runs into
    the Carrie-samantha friendship then the Carrie Diaries and Summer and does not approve of.
    And as Carrie has a circumference of 12.2 cm for long-term
    s**ual partners leave an hour. That will keep you on the website divided into two sections or categories.
    Of over compensation saw will over her mouth to use
    the words I.

  10. high-quality backlinks 30 Oktober 2025 - 08:24:32 WIB

    Having abundant domain authority, Page authority back links make faster positions and works comparable to PR (like it made use of to be).

795 796 797

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top