SPBU 64787702 Boyan Tanjung Bantah Tudingan Berita BBM untuk Bos Peti
7892 Komentar 71030 pembaca

SPBU 64787702 Boyan Tanjung Bantah Tudingan Berita BBM untuk Bos Peti

Daerah

Kapuas Hulu, Krindomemo – Kepala SPBU Boyan Tanjung Faisal klarifikasi dan bantah atas tudingan terhadap SPBU nya menyalah gunakan BBM subsidi untuk keperluan pribadi Bos dan untuk kegiatan Peti.terangnya kepada media.Selasa (27/8/24).

Tudingan tersebut sangat tedensius sangat tidak mendasar terhadap SPBU di Boyan Tanjung yang ia kelola.

Faisal angkat bicara terhadap pemberitaan menyoroti SPBU yang dipimpinnya dalam pemberitaan di Media online diduga untuk kepentingan Bos untuk kerja Peti.

Berita yang dimuat di media online itu tidak benar sama sekali, bahkan tanpa ada konfirmasi ke pihak SPBU bahkan narasumber dari dua media online tersebut merupakan sumber dari oknum masyarakat yang tidak senang.

Sedangkan Poto yang dimuat pada media tersebut itu adalah poto SPBU di potret dari luar.bukan Poto pengisian BBM.

Saya selaku pimpinan SPBU berharap agar rekan rekan media membuat berita harus konfirmasi terlebih dahulu.
agar apa yang di duga di tempat kami tidak terjadi berita terkesan Hoax.
terkait penjualan BBM di SPBU kami selalu berpedoman dengan SOP Pertamina.

Faisal jelaskan kami sejak lama sudah menerapkan penjualan BBM menggunakan barcode pertamina ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerima BBM bersubsidi agar bisa tepat sasaran. Maka dari itu, para pemilik kendaraan yang berhak memperoleh BBM subsidi wajib untuk mendaftarkan kendaraannya lewat web atau aplikasi MyPertamina. Barcode Pertamina ini kami gunakan untuk transaksi pembelian BBM subsidi, termasuk solar dan pertalite.

Peraturan ini sudah sudah lama kami berlakukan ke masyarakat.
Peraturan pengisian BBM subsidi dengan menggunakan barcode Pertamina ini berlaku untuk kendaraan roda 4 saja.

Harapan saya kepada rekan rekan Media agar pemberitaan harus berimbang supaya informasi yang diberikan bisa mendidik dan mengedukasi masyarakat.

“Media pemberitaan harus bisa merangkai informasi dari banyak sumber yang objektif secara berimbang menjadi berita mendidik dan tidak membingungkan masyarakat.

Media yang melakukan pemberitaan keliru dan mengandung unsur fitnah rentan menimbulkan opini negatif. (Red)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 7892 Komentar untuk Berita Ini

  1. gsa link lists 03 September 2024 - 07:28:51 WIB

    GSA Search Engine Ranker is a completely automated backlink structure software program.

  2. lsd donde se consigue 03 September 2024 - 11:04:20 WIB

    Hi there are using Wordpress for your site platform?

    I'm new to the blog world but I'm trying to get started and set up my own. Do you need any coding
    knowledge to make your own blog? Any help would be really appreciated!

  3. تزيين السيارات 03 September 2024 - 15:37:44 WIB

    Hey there! Do you know if they make any plugins
    to protect against hackers? I'm kinda paranoid about losing everything I've worked hard on.
    Any suggestions?

  4. السيارات 03 September 2024 - 21:04:08 WIB

    Today, I went to the beachfront with my children. I
    found a sea shell and gave it to my 4 year old daughter and said "You can hear the ocean if you put this to your ear." She put the
    shell to her ear and screamed. There was a hermit crab
    inside and it pinched her ear. She never wants to go back!
    LoL I know this is entirely off topic but I had to tell someone!

  5. السيارات 03 September 2024 - 21:12:01 WIB

    Have you ever thought about writing an e-book or guest
    authoring on other websites? I have a blog centered on the
    same subjects you discuss and would love to have you share
    some stories/information. I know my audience would enjoy your work.
    If you are even remotely interested, feel free to shoot
    me an email.

  6. تصميم داخلية السيارة 03 September 2024 - 21:14:36 WIB

    I was recommended this web site by way of my cousin. I am now
    not certain whether or not this publish is written by means of him as
    no one else realize such precise about my difficulty.
    You are amazing! Thank you!

  7. تصميم داخلية السيارة 03 September 2024 - 21:16:00 WIB

    An outstanding share! I have just forwarded this onto a coworker who was conducting a little research on this.
    And he in fact bought me breakfast simply because I discovered it for him...
    lol. So let me reword this.... Thank YOU for the meal!!
    But yeah, thanx for spending time to talk about this matter here on your blog.

  8. Pinterest 04 September 2024 - 00:52:10 WIB

    I am always invstigating online for tips that can benefit me.
    Thanks!

  9. Pinterest 04 September 2024 - 01:24:41 WIB

    Some really nice and useful information on this site, as well I
    think the design and style has wonderful features.

  10. Pinterest 04 September 2024 - 03:40:16 WIB

    This post is genuinely a pleasant one it assists new web
    users, who are wishing in favor of blogging.

2 3 4 5 6 790

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top