Sifat Arogansi Camat Wawan Terus Berlanjut, Masyarakat Berharap Bupati Lamongan Evaluasi.!!!
651 Komentar 5802 pembaca

Sifat Arogansi Camat Wawan Terus Berlanjut, Masyarakat Berharap Bupati Lamongan Evaluasi.!!!

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Camat Sekaran (Ahmad Kurniawan, S.STP., M.Si.) yang baru saja dipindahtugaskan dari Kecamatan Modo ke Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, baru-baru ini berulah ?

Ya, tudingan itu memang layak disematkan untuk Camat Sekaran tersebut. Tak hanya di Kecamatan Sekaran yang notabene baru seumur jagung menjabat, sudah sok menguasai lapangan. Rekam jejak saat menjabat di Kecamatan Modo pun dikulik oleh Tim Jurnalis, beberapa narasumber (nama sengaja kami samarkan) yang sempat diklarifikasi mengenai kepemimpinan Iwan (sapaan akrab Camat Sekaran) membeberkan, "Camat yang satu ini sok berkuasa Mas, seolah-olah dia yang yang paling benar, lainnya salah. Dulu ingat to saat salah satu organisasi perguruan diminta memback-up Pemerintahan Kecamatan Modo, agar tidak dimasuki Wartawan dengan meminta sejumlah nominal pengganti transport Wartawan," ungkap narasumber.

Lebih lanjut, ia menambahkan, "Memang benar Mas, kita terhindar dari oknum-oknum Wartawan seperti itu, tetapi kita malah dimintai nominal untuk membayar salah satu organisasi perguruan tersebut, dengan nominal yang tidak wajar, ini sama saja lolos dari kandang singa dan masuk ke kandang buaya, tahu gitu mending saya kasihkan Wartawan, desa juga adem ayem karena tiap ada kegiatan positif selalu diberitakan, jadi desa ada rekam jejak digitalnya," ujarnya.

Ditambahkan lagi, "Dulu kan pernah bersitegang dengan rekan Wartawan yang berdomisili di Kecamatan Ngimbang, mengenai kendaraan inventaris plat merah yang dipakai istrinya dengan alasan untuk kepentingan warga. Gak masuk akal to Mas, yang diberi mandat aset pemerintah itu Camatnya, bukan istrinya. Dari hal itu kemudian diberitakanlah oleh Wartawan Ngimbang, eh marah-marah, tidak kok ngobrol baik-baik, menurut saya kok kayaknya pola pikir Camat ini terlalu kaku dalam memimpin sebuah Kecamatan," tambahnya.

Kali ini di Kecamatan Sekaran, ada pula omongan dari awak media, yang diintimidasi dan diancam oleh Camat Sekaran yang saat ini menjabat, jika ada yang mengotori dan membuat gaduh di Kecamatan Sekaran saat ia menjabat Camat Sekaran, akan dicari oleh preman-premannya Camat yang satu organisasi.

Pasca viralnya demo petani Sekaran, yang menggugat adanya tambak liar-tambak liar di rawa Sekaran, agar segera dibongkar. Dari aksi demo tersebut, akhirnya para pihak pemangku kebijakan memberikan angin segar kepada para petani Sekaran, untuk rapat mediasi di kantor Dinas PU SDA Provinsi di Surabaya. Akan tetapi, muncul suatu permasalahan, yakni dari 3 (tiga) perwakilan petani Sekaran, yang dilarang Camat Sekaran agar tidak hadir dalam rapat mediasi tersebut.

Seperti halnya yang disampaikan 3 (tiga) petani Sekaran yang mewakili rapat tersebut, kepada awak media membeberkan, "Masak kita ini diminta oleh Camat Sekaran untuk tidak menghadiri rapat mediasi dari PU SDA Provinsi di Surabaya, dengan omongan "gak usah teko, manuto aku, ora usah kakean mbantah" (gak usah datang, nurut sama saya, tidak usah kebanyakan bantah), maksudnya apa Mas. Ya kita tidak gubris dan tetap hadir di kantor Dinas PU SDA Provinsi di Surabaya, untuk mengikuti berjalannya rapat media tersebut Mas," ungkap petani Sekaran.

Di sisi lain Ahmad Kurniawan, S.STP., M.Si. (Camat Sekaran), saat dikonfirmasi hal tersebut, oleh perwakilan Wartawan Kabupaten Lamongan, via WhatsApp, ia menjawab, "Yang benar kami sudah hadir dan dilaksanakan," ungkap chat WhatsApp-nya.

Santer terdengar, bahwa secepatnya petani Sekaran akan mengadakan demo terkait kinerja Camat Sekaran yang dinilai arogansi tersebut. Serta meminta Bupati Lamongan Yuhronur Efendi untuk segera mengevaluasi kinerja Camat Sekaran. (*)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 651 Komentar untuk Berita Ini

  1. Sugar Defender 24 official website 07 Oktober 2024 - 13:39:32 WIB

    It's great that you aree getting thoughts from this article as well as from our dialoogue made at this place.

  2. GSA SER list 07 Oktober 2024 - 13:39:54 WIB

    Unlike comparable apps, you don't need to have a listing of prescreened sites conveniently offered.

  3. เครดิตฟรี58บาท 07 Oktober 2024 - 13:43:50 WIB

    No matter if some one searches for his essential thing, so he/she wishes to be available that
    in detail, therefore that thing is maintained over here.

  4. Gsa ser link list 07 Oktober 2024 - 15:04:04 WIB

    To prevent these appear which can get annoying, hit Stop and double click
    the project.

  5. honda ct 125 dax 07 Oktober 2024 - 22:13:40 WIB

    Woah! I'm really loving the template/theme of this blog.

    It's simple, yet effective. A lot of times it's very hard to get that "perfect balance"
    between user friendliness and visual appeal. I must say you have done a amazing job with this.
    Additionally, the blog loads super quick for me on Safari.
    Exceptional Blog!

  6. is mushroom coffee good for your liver 07 Oktober 2024 - 23:48:05 WIB

    A lot of contributions made to a self-directed individual retirement account can be
    deducted from your taxes.

  7. best dark roast organic coffee 08 Oktober 2024 - 00:18:50 WIB

    Buying rare-earth elements is simple for all customers
    and continues to be the company's primary focus.

  8. thatswhathappened.wiki 08 Oktober 2024 - 05:01:07 WIB

    If you are due an indirect transfer, you should right away
    start making strategies to transfer the funds.

  9. 먹튀사이트 리스트 08 Oktober 2024 - 06:58:13 WIB

    I like the helpful information you supply to your articles.
    I'll bookmark your weblog and check once more right here
    regularly. I'm slightly certain I will be told plenty of new stuff right right here!
    Best of luck for the following!

  10. lime leaf asian bistro casper wy 08 Oktober 2024 - 15:49:56 WIB

    Peculiar article, just what I wanted to find.

1 2 3 4 66

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top