Semarak Kemerdekaan ke-79, Pemdes Banjarwungu Gebyar Pasar Rakyat dan UMKM
664 Komentar 5929 pembaca

Semarak Kemerdekaan ke-79, Pemdes Banjarwungu Gebyar Pasar Rakyat dan UMKM

Daerah

Sidoarjo, krindomemo - Pemerintah Desa Banjarwungu, Kecamatan Tarik, Sidoarjo menghadirkan Gebyar Pasar Rakyat dan UMKM Kemerdekaan dalam menyambut HUT ke-79 RI, minggu (25/8/2024) yang diisi dengan kegiatan jalan sehat berhadiah doorprize menarik. Kegiatan ini berlangsung meriah.

Acara jalan sehat menjadi daya tarik utama dengan menyediakan berbagai doorprize menarik bagi para peserta. Hadiah-hadiah yang diperebutkan antara lain barang elektronik seperti kipas angin, sepeda serta hadiah-hadiah lainnya yang menambah semarak suasana.

Kepala Desa Banjarwungu, Imam Supii menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya sebagai bentuk seremonial atas kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, tetapi juga menjadi hiburan bagi masyarakat Desa Banjar Wungu.

"Kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur kita atas kemerdekaan yang telah diraih bangsa ini, sekaligus sebagai ajang hiburan bagi warga desa. Semoga semangat kemerdekaan ini dapat terus kita jaga dan wariskan kepada generasi mendatang," ujarnya.

Imam Supii juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam terlaksananya acara ini.

Selain jalan sehat, acara ini juga dimeriahkan dengan berbagai kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif warga, seperti Gebyar Pasar Rakyat dan UMKM, Rangkaian kegiatan ini semakin memperkuat semangat kebersamaan dan gotong royong di antara warga.

Acara Semarak Kemerdekaan Desa Banjarwungu ini berlangsung sukses dan penuh kegembiraan, menjadi momen yang tak terlupakan bagi seluruh masyarakat desa yang turut serta dalam memeriahkan hari bersejarah. (*).

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko Asrory, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, A. Eko Asrory.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 664 Komentar untuk Berita Ini

  1. accobio.com 10 Oktober 2024 - 12:13:39 WIB

    Great article, totally what I was looking for.

  2. reklam ajansı Ankara 10 Oktober 2024 - 12:34:21 WIB

    Hello there! I could have swordn I've been to this blog before but after
    going through a few of the articles I realized it's new too me.
    Regardless, I'm certainly delighted I discovered it and I'll be bookmarking it and checking
    back regularly!

  3. 1 win 11 Oktober 2024 - 05:33:10 WIB

    Hmm is anyone else having problems with the pictures on this blog loading?
    I'm trying to determine if its a problem on my end or if it's the blog.
    Any suggestions would be greatly appreciated.

  4. lucky jet игра 11 Oktober 2024 - 06:40:17 WIB

    Excellent blog here! Also your site loads up very fast!
    What web host are you using? Can I get your affiliate link to
    your host? I wish my web site loaded up as fast as yours lol

  5. kraken вход 11 Oktober 2024 - 08:05:30 WIB

    Не знаешь где купить? KRAKEN kraken вход – лучший
    выбор! Мы предлагаем разнообразный
    ассортимент продуктов и услуг с
    гарантией полной безопасности и анонимности.
    Официальный адрес: [ссылка].
    Для доступа не нужно подключаться к Тор Браузера или ВПН.
    Просто зайдите на наш сайт и откройте
    для себя новые возможности покупок.

    Площадка работает круглосуточно без выходных.


    кракен darknet

  6. kraken site 11 Oktober 2024 - 09:41:44 WIB

    Хотите попасть на крупнейший веб-сайт торговой ресурса в России и СНГ?

    Тогда просто перейдите по ссылке kraken site и введите
    капчу, затем пройдите авторизацию или зарегистрируйтесь на сайте.
    Это займет всего несколько минут, и вы моментально окажетесь на платформе Kraken. Вам не понадобится Тор браузер - наша площадка работает
    без него.
    kraken market

  7. kraken site 11 Oktober 2024 - 09:42:26 WIB

    Хотите попасть на крупнейший веб-сайт торговой ресурса в России и СНГ?

    Тогда просто перейдите по ссылке kraken site и введите
    капчу, затем пройдите авторизацию или зарегистрируйтесь на сайте.
    Это займет всего несколько минут, и вы моментально окажетесь на платформе Kraken. Вам не понадобится Тор браузер - наша площадка работает
    без него.
    kraken market

  8. fortune tiger grátis 11 Oktober 2024 - 15:04:17 WIB

    My brother suggested I may like this web site. He was totally right.
    This publish truly made my day. You can not imagine just
    how so much time I had spent for this info! Thank
    you!

  9. Elenaaspix 12 Oktober 2024 - 08:16:51 WIB

    <a href=https://www.mistralbg.com/praznici/nova-godina-v-turc ia>почивки в турция за нова година</a>

  10. jogar aviator 12 Oktober 2024 - 11:44:23 WIB

    Excellent article. Keep posting such kind of information on your
    site. Im really impressed by your blog.
    Hello there, You've done an incredible job. I will definitely digg
    it and in my view suggest to my friends. I am sure they'll
    be benefited from this web site.

31 32 33 34 35 67

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top