Puncak Hari Bakti Adyaksa ke-64, Kajari Lamongan Gelar Upacara Bendera dan Syukuran
912 Komentar 9813 pembaca

Puncak Hari Bakti Adyaksa ke-64, Kajari Lamongan Gelar Upacara Bendera dan Syukuran

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Puncak perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 Kejaksaan Negeri Lamongan laksanaan upacara bendera di halaman Kantor, pada Senin (23/07/2024).

Upacara tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Rizal Edison dengan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan kejaksaan setempat.

Adapun Tema HBA kali ini yaitu “Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas” yang merupakan kristalisasi dari Visi Pemerintah guna mewujudkan Indonesia Emas 2024

Pada Upacara HBA tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Rizal Edison juga membacakan Amanat Jaksa Agung RI yang berisi 7 perintah harian untuk dilaksanakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Kejaksaan.

Sementara perlu diketahui, Adapun rangkaian peringatan HBA ke-64 Tahun 2024 yang telah dilaksanakan Kejaksaan Negeri Lamongan pada tanggal 16 Juli sampai dengan 22 Juli 2024, diantaranya Focus Group Discussion secara daring.

Donor Darah bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lamongan dengan jumlah peserta 20 orang, Anjangsana berupa kunjungan ke 18 rumah Purna Adhyaksa.

Bhakti Sosial berkunjung ke Panti Asuhan Ar-Rasyid Lamongan dan ke Panti Asuhan Al-Muawanah Lamongan dengan menyerahkan paket sembako, dana taliasih dan sovenir untuk anak-anak panti asuhan.

Selanjutnya Upacara ziarah & Tabur Bunga Ke Taman Makam Pahlawan Kesuma Negara, Upacara HBA Ke- 64 Tahun 2024.

Pelayanan Hukum Gratis Berupa Penyerahan Akta Kelahiran Kepada Masyarakat yang belum mempunyai akta kelahiran yang bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Lamongan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan kepada 6 (enam) orang penerima. 

Selanjutnya seluruh rangkaian kegiatan HBA ditutup dengan Syukuran di Kantor Kajari Lamongan yang ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Kepala Kejaksaan Rizal Edison. (As)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 912 Komentar untuk Berita Ini

  1. JohnnieWheem 29 Juli 2025 - 15:53:51 WIB

    The roofing vapor insulation tips on [url=https://domograph.ru/]domograph.ru[/url] were detailed enough to guide me through both DIY and professional-grade installations, ensuring a long-lasting solution.

  2. JohnnieWheem 30 Juli 2025 - 23:44:46 WIB

    Outdoor furniture maintenance requires the right sealants. [url=https://pakstore.ru/]pakstore.ru[/url] explains how to choose and use the right sealants for outdoor furniture maintenance.

  3. JohnnieWheem 01 Agustus 2025 - 05:00:13 WIB

    Insulation and vapor barrier tips from [url=https://domograph.ru/]domograph.ru[/url] improved my home’s energy efficiency by creating continuous, sealed insulation layers. The guide’s focus on proper installation techniques made all the difference.

  4. JohnnieWheem 02 Agustus 2025 - 10:15:09 WIB

    I found the attic insulation tips at [url=https://domograph.ru/]domograph.ru[/url] very useful for improving my home’s energy efficiency. The comprehensive explanations helped me understand how to reduce heat loss, increase comfort, and save on heating costs during cold seasons.

  5. aquawin casino review 06 Agustus 2025 - 08:31:34 WIB

    Hi there! This is kind of off topic but I need some advice from an established blog.

    Is it tough to set up your own blog? I'm not very techincal but
    I can figure things out pretty fast. I'm thinking about creating my own but I'm not sure where to start.

    Do you have any tips or suggestions? Cheers

  6. aquawin official casino 17 Agustus 2025 - 12:47:31 WIB

    hello!,I like your writing very a lot! share we be in contact more approximately your post on AOL?
    I need a specialist in this house to resolve my problem.
    Maybe that is you! Looking ahead to look you.

  7. StephenVem
    StephenVem 26 September 2025 - 19:19:40 WIB

    From my point of view, i truly want to thank you for sharing such clear and accessible account improvement guidance. many people avoid adjustments because they seem too difficult, but this post makes the process straightforward. i combined this with some [url=https://onlaine-vtb.ru/]secure banking tips[/url] that helped me successfully complete a few tasks. posts of this kind often give me the push i need to take on small but essential tasks i might otherwise delay. it’s details like these that often get overlooked, yet they bring real improvement when applied consistently. It actually connects well with practical examples I’ve seen in real life.

  8. AnthonyinsIt
    AnthonyinsIt 01 Oktober 2025 - 20:36:58 WIB

    In longer discussions I usually skip, but maintaining a living space doesn’t have to be complicated or expensive. this write-up breaks down hands-on steps anyone can take to keep things running smoothly. i not long ago discovered some [url=https://domograph.ru/category/planirovka/]simple living space repair ideas[/url] that fit well with these tips and helped me avoid costly fixes. i believe adding such suggestions to everyday routines can make upkeep far less stressful and much more rewarding. it’s details like these that often get overlooked, yet they bring real improvement when applied consistently. This time I stayed and thought it adds value to the overall topic.

  9. Michaeleroff
    Michaeleroff 07 Oktober 2025 - 11:37:05 WIB

    What strikes me is that maintaining a personal finances doesn’t have to be complicated or expensive. this write-up breaks down hands-on steps anyone can take to keep things running smoothly. i not long ago discovered some [url=https://onlaine-vtb.ru/category/credits]safe banking practices[/url] that fit well with these tips and helped me avoid expensive adjustments. i believe adding such suggestions to everyday routines can make account account maintenance far less stressful and much more rewarding. it’s details like these that often get overlooked, yet they bring real improvement when applied consistently. It gives me a chance to analyze things differently and maybe apply it in practice.

  10. JaimeStarf
    JaimeStarf 14 Oktober 2025 - 00:01:45 WIB

    [url=https://domoscope.ru/category/landshaft-i-uchastok/]p ractical upkeep methods[/url] that worked well with these suggestions, making my upkeep routine more efficient. i believe adding such suggestions to everyday routines can make upkeep far less stressful and much more rewarding. what i like most is the encouragement to stay proactive, because prevention is always easier than dealing with bigger issues later. It gives me a chance to analyze things differently and maybe apply it in practice. — What strikes me is that valuable post! it’s refreshing to find property care guidelines focused on small, manageable steps rather than complex projects. i’ve recently applied some

89 90 91 92

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top