Puncak Hari Bakti Adyaksa ke-64, Kajari Lamongan Gelar Upacara Bendera dan Syukuran
912 Komentar 9839 pembaca

Puncak Hari Bakti Adyaksa ke-64, Kajari Lamongan Gelar Upacara Bendera dan Syukuran

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Puncak perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 Kejaksaan Negeri Lamongan laksanaan upacara bendera di halaman Kantor, pada Senin (23/07/2024).

Upacara tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Rizal Edison dengan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan kejaksaan setempat.

Adapun Tema HBA kali ini yaitu “Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas” yang merupakan kristalisasi dari Visi Pemerintah guna mewujudkan Indonesia Emas 2024

Pada Upacara HBA tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Rizal Edison juga membacakan Amanat Jaksa Agung RI yang berisi 7 perintah harian untuk dilaksanakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Kejaksaan.

Sementara perlu diketahui, Adapun rangkaian peringatan HBA ke-64 Tahun 2024 yang telah dilaksanakan Kejaksaan Negeri Lamongan pada tanggal 16 Juli sampai dengan 22 Juli 2024, diantaranya Focus Group Discussion secara daring.

Donor Darah bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lamongan dengan jumlah peserta 20 orang, Anjangsana berupa kunjungan ke 18 rumah Purna Adhyaksa.

Bhakti Sosial berkunjung ke Panti Asuhan Ar-Rasyid Lamongan dan ke Panti Asuhan Al-Muawanah Lamongan dengan menyerahkan paket sembako, dana taliasih dan sovenir untuk anak-anak panti asuhan.

Selanjutnya Upacara ziarah & Tabur Bunga Ke Taman Makam Pahlawan Kesuma Negara, Upacara HBA Ke- 64 Tahun 2024.

Pelayanan Hukum Gratis Berupa Penyerahan Akta Kelahiran Kepada Masyarakat yang belum mempunyai akta kelahiran yang bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Lamongan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan kepada 6 (enam) orang penerima. 

Selanjutnya seluruh rangkaian kegiatan HBA ditutup dengan Syukuran di Kantor Kajari Lamongan yang ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Kepala Kejaksaan Rizal Edison. (As)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 912 Komentar untuk Berita Ini

  1. Betting Sites in Iran 25 Agustus 2024 - 12:14:56 WIB

    This paragraph is genuinely a nice one it helps new web visitors, who
    are wishing in favor of blogging.

  2. 足球博彩网站 25 Agustus 2024 - 13:10:45 WIB

    My developer is trying to persuade me to move to .net from PHP.
    I have always disliked the idea becuse of the costs.
    But he's tryiong none the less. I've been using WordPress on a number of websites for about a
    year and am concerned about switching to another platform.
    I have heard great things about blogengine.net. Is there a way I can transfer all
    my wordpress content into it? Any help would be really
    appreciated!

  3. Betting Sites in Papua New Guinea 25 Agustus 2024 - 13:53:41 WIB

    We'rea gaggpe of volunteers and opening a new scheme in oour community.

    Your site provided us with valuable info to work on. You have performed an impressive task and our whole community
    shall be grateful to you.

  4. Betting Sites In Eritrea 25 Agustus 2024 - 15:06:15 WIB

    Hi, i think that i saw you visitd my blog so i came to “return the favor”.I am attempting to find things to improve my website!I suppose its ok to use some of your ideas!!

  5. Be­Tting Sites In Ivory Coast 25 Agustus 2024 - 15:27:42 WIB

    Today,while I was at work, my cousin stole my iphone
    and tested to see if it can survive a twenty five
    foot drop, just so shee can be a youtube sensation. My iPad
    is now destroyed and she has 83 views. I know this is totally off topic
    but I had to share it with someone!

  6. Betting Sites In Canada 25 Agustus 2024 - 15:41:05 WIB

    You newed to be a part of a contest for one of the greates sites on the internet.
    I'm going to highly recommend this website!

  7. sports betting Sites 25 Agustus 2024 - 15:45:56 WIB

    Iblog frequently and I really thank you forr your information. This great article has truly
    peaked my interest. I'm going to bookmark your website and keep
    checking for new information about once per week. I opted
    in for your RSS feed as well.

  8. 中国博彩网站 25 Agustus 2024 - 15:52:38 WIB

    Hmm it seems like your website ate my first comment (it was super
    long) so I guess I'll just sum it up what I submitted and say, I'm thoroughly
    enjoying your blog. I too am an aspiring blog writer but I'm
    still new to everything. Do you have any tips
    for newbie blog writers? I'd certainly appreciate it.

  9. Site de apostas de roleta 25 Agustus 2024 - 16:28:35 WIB

    I every time spent my half an hour to read this webpage's content daily along with a mug of coffee.

  10. 免费投注奖金 25 Agustus 2024 - 17:08:38 WIB

    Hey I know this is off topic but I was wondering if you knew of any widgets
    I could add to my blog that automatically tweett mmy
    newest twitter updates. I've been looking for a plug-in like this for quite some time and
    was hoping maybe you would have some experience with smething like this.
    Please let me know if you run into anything. I truly enjoy reading your blog and I look forward to
    your neww updates.

16 17 18 19 20 92

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top