PTSL Duriwetan Tergantung Wewenang Kades
538 Komentar 7855 pembaca
Gambar/Foto ; Ilustrasi

PTSL Duriwetan Tergantung Wewenang Kades

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Mencuatnya dugaan pungutan liar PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Desa Duriwetan Kecamatan Maduran, yakni Rp. 300 ribu di luar biaya Rp. 700 ribu yang telah menjadi kesepakatan pemohon. Beberapa pemohon mulai menanyakan perihal tambahan biaya tersebut, pasalnya keterangan yang diutarakan pihak Pemdes Duriwetan tidak logis. Jumat (26/04/2024).

Dari keterangan beberapa pemohon, pungutan tersebut untuk pengurusan akta jual beli, kemudian surat hibah, dan yang paling tidak masuk akal adalah sebagai biaya blanko dan tanda tangan Kepala Desa Duriwetan Safrondli.

"Ya itu Mas yang membuat kami bertanya-tanya, kenapa ada biaya tambahan lagi, dengan alasan untuk pengambilan blanko dan tanda tangan kepala desa, kan gak logis itu," ungkap pemohon kepada awak media.

Disinggung permasalahan tersebut, Kepala Desa Duriwetan Safrondli melalui orang kepercayaannya via WhatsApp mengatakan, "Kemarin saya bilang pungutan itu kan wajar, wong jadi kepala desa ya biayanya mahal, sekarang saya klarifikasi Mas, saya tidak pernah melihat dengan mata kepala saya sendiri," ungkapnya melipir.

"Tadi kata kepala desa bahwa semua ada pos-pos nya masing-masing, dan semua wewenang kepala desa," tambah orang kepercayaan Safrondli.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media akan terus mengawal PTSL Duriwetan yang diduga ada unsur pungli yang dilakukan Kepala Desa Safrondli. (*)

Editor : Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 538 Komentar untuk Berita Ini

  1. https://Mostbetcasino.Wordpress.com/ 17 Juli 2024 - 02:48:49 WIB

    If some onne desires to be updated with hottest technologies therefore
    he must be ppay a visit this site and be up to date everyday.

  2. wholesale sex toys 17 Juli 2024 - 06:12:48 WIB

    dildo dog dildo wholesale s** toys Realistic
    Dildo animal dildo adult store animal dildo gay s** toys g spot vibrator g spot vibrator dildos cock
    ring dildos strap on strap on dildo g spot vibrator dildos gay
    s** toys gay s**.
    g spot vibrator
    vibrator
    adult toys
    gay s** toys
    Realistic Dildo
    s** shop
    vibrators
    adult toys
    adult toys
    s** shop
    adult store
    dog dildo
    dog dildo
    s** toys
    gay s** toys
    adult store
    wholesale vibrators
    strap on
    strap on
    horse dildo
    strap on
    cheap s** toys
    cheap s** toys
    wholesale vibrators
    Realistic Dildo

  3. купить диплом о среднем образовании в чебоксарах 17 Juli 2024 - 21:27:15 WIB

    Где купить диплом о среднем специальном?
    купить диплом о среднем образовании
    в чебоксарах

  4. replica bags online 18 Juli 2024 - 14:07:13 WIB

    fake designer bags replica bags online louis vuitton outlet LuxuryTastic fake bags luxury tastic luxury tastic replica designer replica designer replica designer replica designer replica handbags replica handbags online
    replica.
    replica bags online
    replica designer
    replica bags
    fake bags
    fake bags
    fake bags
    replica bags online
    replica handbags
    replica handbags online
    LuxuryTastic
    replica bags
    louis vuitton outlet
    replica handbags online
    replica bags
    replica handbags online
    louis vuitton outlet
    replica bags online
    replica designer
    fake bags online
    replica designer
    replica handbags
    luxury tastic
    LuxuryTastic
    replica bags online
    replica handbags

  5. penis pump 18 Juli 2024 - 17:27:27 WIB

    gay s** toys strap on cock ring strap on wholesale dildo wholesale vibrator vibrators dildos s**
    shop vibrators gay s** toys wholesale dildo
    dildos adult toys wholesale vibrators gay s** toys wholesale s** toys strap on cock.


    adult store
    dildo
    male s** toys
    penis pump
    animal dildo
    s** shop
    cheap s** toys
    male s** toys
    adult toys
    wholesale s** toys
    cock ring
    adult toys
    dog dildo
    strap on
    wholesale vibrators
    wholesale vibrators
    vibrator
    horse dildo
    wholesale s** toys
    wholesale vibrator
    s** toys
    Realistic Dildo
    penis pump
    animal dildo
    horse dildo

  6. купить ручку aurora Argento 18 Juli 2024 - 23:22:27 WIB

    Hello to all, it's in fact a fastidious for me to go to see this site, it consists of useful
    Information.

  7. Зимние Лыжные Курорты 19 Juli 2024 - 05:54:35 WIB

    Hi there to all, as I am in fact eager of reading this web
    site's post to be updated daily. It contains fastidious stuff.

  8. купить диплом в иркутске о среднем образовании 19 Juli 2024 - 16:56:31 WIB

    Купить диплом ПТУ купить диплом в иркутске о среднем образовании

  9. купить диплом о среднем образовании в липецке 20 Juli 2024 - 19:54:23 WIB

    Купить дипломы о высшем
    образовании: стоимость купить диплом о среднем образовании в липецке

  10. buy dissertation writing services 21 Juli 2024 - 02:34:07 WIB

    You need to take part in a contest for one of the finest
    blogs online. I most certainly will highly recommend this website!

17 18 19 20 21 54

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top