PTSL Desa Duriwetan Sarat Dugaan Pungli
589 Komentar 7775 pembaca

PTSL Desa Duriwetan Sarat Dugaan Pungli

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program kerjasama antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemdes, yang seharusnya dapat membantu masyarakat mengenai keabsahan status tanahnya, harus ternodai dengan ulah "nakal" oknum kepala desa. Salah satunya adalah Desa Duriwetan Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan.

Diketahui, dalam program PTSL, Desa Duriwetan Kecamatan Maduran mendapatkan 880 kuota pemohon, dengan biaya sebesar Rp. 700 ribu, akan tetapi untuk mendapatkan tanda tangan Kepala Desa Duriwetan pemohon dimintai tambahan biaya sebesar Rp. 300 ribu, dengan dalih pengurusan akta jual beli pengurusan hibah bahkan pengambilan blanko.

Seperti halnya yang disampaikan beberapa pemohon PTSL Desa Duriwetan yang ditemui awak media, mereka mengatakan hal senada, yakni dimintai tambahan biaya untuk mendapat tanda tangan Kepala Desa Duriwetan.

"Iya Mas, saya dimintai tambahan biaya sebesar Rp. 300 ribu, katanya untuk tanda tangan Kepala Desa dan pengambilan blanko," ungkap pemohon.

Batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT).

Di sisi lain, awak media mencoba mendatangi Kantor Kepala Desa Duriwetan, guna mengklarifikasi kebenaran yang telah disampaikan beberapa pemohon akan tetapi kantor desa dalam keadaan sepi. Hingga awak media mendatangi rumah kediaman Kepala Desa Duriwetan yang diketahui bernama Safrondli dan sedang tidak berada di tempat. Kemudian awak media mencoba mengklarifikasi Kepala Desa Safrondli via WhatsApp, tetapi tidak direspon, padahal WhatsApp Nya dalam keadaan on. Diketahui pula bahwa Kepala Desa Safrondli jarang sekali ngantor, akan tetapi hingga saat ini belum ada teguran dari pihak Kecamatan Maduran ataupun dari Inspektorat.

Salah satu perangkat desa Duriwetan yang tidak mau disebut namanya, saat ditemui awak media di rumahnya, ia menuturkan, "Iya Mas, memang ada tambahan biaya Rp. 300 ribu, untuk pengurusan akta jual beli serta hibah ahli waris dan tanda tangan Kepala Desa semua butuh biaya Mas, apa kata Pak Kades, kita sebagai bawahan ya nurut saja Mas, kita juga tahu jadi kepala desa juga membutuhkan biaya yang tidak sediki," ungkap perangkat desa Duriwetan seakan menutupi aksi pungli Kepala Desa Safrondli.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media akan melaporkan temuan ini kepada Kejaksaan Negeri Lamongan, agar segera disidak dan ditindaklanjuti. (*)

Editor : Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 589 Komentar untuk Berita Ini

  1. NewRetro Casino 06 Desember 2024 - 05:32:27 WIB

    Having read this I believed it was extremely informative.
    I appreciate you taking the time and effort to put this information together.
    I once again find myself spending a lot of time both reading
    and posting comments. But so what, it was still worth it!

  2. онлайн-казино Лев 06 Desember 2024 - 06:00:30 WIB

    An impressive share! I've just forwarded this onto a friend who was conducting
    a little homework on this. And he actually bought me lunch because I discovered
    it for him... lol. So allow me to reword this....
    Thanks for the meal!! But yeah, thanx for spending time to talk about this issue here on your web page.

  3. Виды настольных игр в онлайн казино 13 Desember 2024 - 01:45:42 WIB

    I think this is among the most significant
    information for me. And i am glad reading your article.
    But should remark on few general things, The website style is
    wonderful, the articles is really great : D. Good job, cheers

  4. купить ручку аврора Ipsilon 05 Januari 2025 - 08:20:57 WIB

    Do you mind if I quote a few of your posts as long as I provide credit
    and sources back to your weblog? My website is in the exact same area of interest
    as yours and my users would definitely benefit from some of the information you provide here.
    Please let me know if this okay with you.
    Many thanks!

  5. казино онлайн Гизбо 24 Januari 2025 - 22:02:25 WIB

    I know this web page provides quality dependent content and extra data, is there any other web
    page which presents these kinds of stuff in quality?

  6. Howardgrigo
    Howardgrigo 03 Maret 2025 - 03:27:54 WIB

    Hello!

    This post was created with XRumer 23 StrongAI.

    Good luck :)

  7. Coins Game kasyno kryptowalutowe 10 Maret 2025 - 11:17:58 WIB

    Excellent way of explaining, and fastidious article to
    obtain facts on the topic of my presentation topic, which
    i am going to deliver in institution of higher education.

  8. Unlim 07 April 2025 - 11:52:36 WIB

    This website was... how do I say it? Relevant!! Finally
    I have found something which helped me. Thank you!

  9. http://californiarpn2.listbb.ru/viewtopic.php?f=1&t=2154 08 Juli 2025 - 13:54:04 WIB

    Heya i am for the primary time here. I found this board and
    I find It truly helpful & it helped me out
    a lot. I am hoping to provide one thing again and help others such as you
    aided me.

57 58 59

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top