Proyek Pembangunan Puskeswan Segera Susul Kasus RPH-U ke Kajari Lamongan
774 Komentar 8850 pembaca

Proyek Pembangunan Puskeswan Segera Susul Kasus RPH-U ke Kajari Lamongan

Daerah

Lamongan, Krindomemo – Dugaan korupsi yang dilakukan oleh  oknum pejabat dinas peternakan dan kesehatan hewan Lamongan, nampaknya sudah menyayap seakan tidak ada kontrol yang membendungnya.

Buktinya, belum tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung RPH-U Lamongan, yang menelan dana DAK tahun 2022 dengan total sebesar Rp. 6 milyar yang ditangani Kejaksaan Negeri Lamongan.

Kali ini, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan, giliran proyek pembangunan Puskeswan di Kecamatan Sukodadi yang terancam dilaporkan ke kejaksaan Negeri Lamongan.

Proyek itu dikerjakan oleh CV Icon beralamat Pongagan Krajan 1/7 no.17 Ds. Pogangan, Kec. Manyar. Kabupaten Gresik dengan nilai pagu Rp. 570.000.000.00.,

Mengingat dalam pengerjaan proyek-proyek tersebut terkesan buang-buang dana APBD saja, tanpa memikirkan kegunaan dan terkesan hanya dijadikan mencari lahan keuntungan semata untuk dinikmati bersama-sama.

Akibatnya, proyek bangunan Puskeswan tersebut sampai saat ini ada yang belum bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan layaknya bangunan gedung kosong yang tak bertuan.

Bahkan konstruksi bangunan Puskeswan Sukodadi itu tampak rapuh dan dinding bangunan banyak yang pecah-pecah, alias amburadul.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media ini mengatakan, bangunan Puskeswan itu sangat layak untuk dilaporkan ke kejaksaan Negeri Lamongan.

Sebab bangunan itu selain Diduga pengerjaannya menyimpang dari rancangan anggaran belanja (RAB), juga ada dugaan indikasi monopoli, atau tidak melalui proses lelang.

"Dugaan itu dilakukan oleh para oknum Dinas terkait yang terlibat dalam penanganan bersama para rekanan pemenang tender proyek," tandasnya.

Wahyudi selalu PLT kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan saat dikonfirmasi wartawan lewat sambungan WhatsApp namun enggan menjawab.

Mungkin masih sibuk dengan urusan kasus dugaan korupsi RPH-U yang saat ini masih berlanjut di Kejaksaan Negeri Lamongan. 

Sebab terlihat beberapa bulan kemarin yang sudah ramai diberitakan, Wahyudi beberapa kali diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan Negeri Lamongan terkait kasus tersebut. (Pri/As)

Editor : Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 774 Komentar untuk Berita Ini

  1. 曲棍球博彩网站 28 Agustus 2024 - 17:27:17 WIB

    Hi there! Someone in my Facebook group shared this website with us so I came to give it a look.
    I'm definitely loving the information. I'm book-marking and wipl be
    tweeting this to my followers! Superb blog and fantastic style
    and design.

  2. 曲棍球博彩网站 28 Agustus 2024 - 18:03:04 WIB

    Hola! I've been following your blog for a while now andd finally gott the courage to go ahead and give you
    a shout out from Austin Texas! Just wanted to tell youu keep up the great work!

  3. 文莱的博彩网站 28 Agustus 2024 - 18:26:03 WIB

    I am regular visitor, how are you everybody? This post posted at this web site
    is truly nice.

  4. Pinterest 28 Agustus 2024 - 18:53:12 WIB

    I really love your website.. Very nice colors & theme. Did you make this website yourself?
    Please reply back as I?m planning to create my own personal site and
    would like to learn where you got this from or just
    what the theme is called. Many thanks!

  5. Betting Sites In Japan 28 Agustus 2024 - 21:50:45 WIB

    Every weekend i used to visit this website, for the reason that i want enjoyment,
    as this this site conations really nice funny stuff too.

  6. Betting Sites In Myanmar 29 Agustus 2024 - 02:36:19 WIB

    Fabulous, what a weblog it is! This blog gives valuable information to us, keep it up.

  7. betting Sites in rwanda 29 Agustus 2024 - 06:35:37 WIB

    It's in reality a great and useful piece of information. I
    am glad that you just shared this helpful info with us.

    Please keep us informed like this. Thanks for sharing.

  8. Be­tting Sites in Ivory Coast 29 Agustus 2024 - 06:45:50 WIB

    It's the best time to make a few plans for the long run and it's
    time tto be happy. I've read this post annd if I could I want to
    suggest you few fascinating issues or advice. Maybe you can write subsequent articles regarding this
    article. I want to read even more issues approximately it!

  9. Nigel 29 Agustus 2024 - 07:09:08 WIB

    May I simply just say what a comfort to find someone who truly knows what they're discussing on the web.You
    certainly understand how to bring an issue to light and make it
    important. A lot more people need to check this out and understanhd this side of your story.
    I was surprised you're not more popular since you certainly
    have the gift.

  10. 赛马博彩网站 29 Agustus 2024 - 10:51:11 WIB

    These are in fact enormous ideas in concerning blogging.
    You have touched some pleasant things here. Any way keep up wrinting.

30 31 32 33 34 78

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top