Proyek Bangunan Desa Ngujungrejo Diduga Sarat Penyimpangan
496 Komentar 6766 pembaca

Proyek Bangunan Desa Ngujungrejo Diduga Sarat Penyimpangan

Daerah

Lamongan, Harian Memo - Program Pemerintah Pusat, Provinsi hingga Kabupaten dalam upaya peningkatan pembangunan infrastruktur Desa sangat diharapkan dapat berjalan optimal sesuai harapan pemerintah untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat.

Namun harapan tinggal harapan, ternyata pembinaan dan pengawasan pemerintah terhadap realisasi program di Lamongan/perdesaan seakan diabaikan oleh oknum aparatur Desa yang tidak bertanggung jawab.

Seperti halnya Proyek pembangunan jalan rabat beton Desa Ngujungrejo Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, tepatnya di depan Gapura masuk Desa, yang menghubungkan antara Desa Ngungjungrejo dan Desa Balun/Kabupaten Lamongan, dalam pelaksanaannya Diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, atau tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Foto/Ket : Proyek Rabat Beton Bersumber dari BKKPD Tidak Ada Papan Proyek dan Tampak Pecah-Pecah

Pasalnya, dalam pantauan tim investigasi awak media ini, bahwa proyek pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari BKKPD (Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa) tahun anggaran 2020, senilai 150 juta, yang dikerjakan baru seumur jagung ini sudah mengalami pecah-pecah juga banyak bekas tambalan, dan Pekerjaan proyek tersebut tampak tidak ada papan nama proyek, diduga perkerjaan proyek siluman yang patut dipertanyakan?.

Lebih ironisnya lagi, sebelumnya juga pemerintah Desa Ngujungrejo melaksanakan Pembangunan Jalan Rabat Beton di 5 titik. RT.01-03, RT. 04, RT. 05, tepatnya di Dusun Ngujung, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan yang disuntik melalui anggaran APBN. Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 senilai Rp. 237 juta yang diperuntukkan untuk pembangunan jalan dusun juga Diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Dimanah jalan Dusun yang seharusnya dikerjakan panjangnya mencapai 213 Meter, lebar 2,9 Meter, serta tebalnya mencapai 15 Cm, tapi dalam pelaksanaannya Diduga ada yang menyimpang dari bestek.

Foto/Ket : Proyek Rabat Beton Bersumber Dana Desa (DD) Ngujungrejo yang Diambil Beberapa Bulan Lalu

Pada waktu itu menurut sumber dari salah satu warga kepada awak media ini mengatakan, bahwa di RAB (Rancangan Anggaran Biaya) mestinya tidak ada urukan pedel, tetapi dalam praktik pekerjaannya dikasih urukan pedel. Sehingga ketebalan rabat beton tersebut tidak sampai 15 cm, bahkan hanya 10 cm dan 9 cm, terutama di Rt. 03 dan Rt. 05 yang paling fiktif. Lebih parahnya lagi Rt. 03 menuju ke Rt. 01 juga panjangnya kurang 7 meter.

“Sedangkan untuk Pencairan dana desa (DD) sendiri kurang transparan terhadap semua Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Desa. Sedangkan yang mengetahui cuma Kepala Desa bersama bendahara desa saja,” terang warga kepada awak media.

Sementara itu, Kepala Desa Ngujungrejo (Mujib) yang didampingi (Radi) selaku tim pelaksana proyek pada saat itu dikonfirmasi awak media ini di ruang kerjanya beberapa bulan lalu, membenarkan jika ada perubahan teknis pembangunan proyek tersebut.

Yang mana pada saat akan mengerjakan proyek, di Desa Ngujungrejo terjadi banjir bahkan sampai mengenangi jalan yang akan dirabat beton, otomatis kalau tidak dikasih urukan pedel mungkin tidak bisa dikerjakan.

“Tetapi dalam pelaksanaannya tidak mengurangi RAB yang sudah ditentukan, bahkan warga masyarakat banyak yang senang kalau jalan tersebut diuruk dengan pedel supaya kalau terjadi banjir lagi jalan tersebut tidak tergenang lagi,” ujar Mujib.

Lebih lanjut, pada waktu itu (Mujib) mengatakan, untuk ketebalan rabat beton yang disangkakan ada yang kurang atau tidak sesuai bestek mungkin memang iya, tetapi yang tebalnya lebih daripada bestek juga ada bahkan mencapai 18 cm.

"Itu dikarenakan saat proses pengurukan pedel tidak ada pemadatan dengan alat berat, sehingga ada yang kurang juga ada yang lebih,” tandas Mujib.

Perlu diketahui, bangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 senilai Rp. 237 juta rupiah, diperuntukan untuk pembangunan jalan dusun yang Diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) itu sudah diperiksa oleh pihak Inspektorat, namun hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan terkait bangunan tersebut.

Menurut sumber dari salah satu warga setempat kepada awak media ini mengatakan, bahwa terkait pemeriksaan dari pihak Inspektorat terhadap proyek rabat beton yang bersumber dari Dana Desa (DD) itu hasilnya bagaimana saya kurang tahu detail.

“Cuman saya tahu waktu itu inspektorat di balai Desa habis pemeriksaan, dan ada penemuan panjangnya kurang 7 meter di titik pembangunan jalan RT. 3,” pungkasnya. Rabu (23/12/20).

Sementara itu, Mujib selaku Kepala Desa Ngujungrejo, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, terkait pemeriksaan yang dilakukan inspektorat beberapa bulan lalu dan banggunan rabat beton yang bersumber dari dana BKKPD yang diduga proyek siluman/tanpa papan nama, namun Ia tidak merespons sama sekali, meskipun nomor WhatsApp terlihat Online.

Sementara, guna keseimbangan pemberitaan, Hery Pranoto selaku Kepala Inspektorat Lamongan yang juga menjabat sebagai PLT Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, saat dikonfirmasi awak media Harian Memo melalui sambungan WhatsApp, terkait pihakanya beberapa bulan lalu melakukan pemeriksaan terhadap Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Ngujungrejo, namun tidak menjawab.

Menyikapi dugaan banyaknya penyelewengan dana proyek pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari BKKPD (Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa), dan Dana Desa (DD) Ngujungrejo. Masyarakat berharap pihak penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Lamongan cepat tanggap dan segera turun ke lokasi guna penyelidikan, karena apa yang dilakukan Kepala Desa Ngujungrejo ditengarai telah merugikan uang negara. (As)

Editor : As

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 496 Komentar untuk Berita Ini

  1. devenir plus riche 05 November 2024 - 06:51:22 WIB

    It's appropriate time to make some plans for the longer term and
    it's time to be happy. I've read this publish and if
    I could I wish to counsel you few attention-grabbing issues or tips.
    Maybe you could write subsequent articles referring
    to this article. I desire to learn even more issues approximately
    it!

  2. free orn videos 05 November 2024 - 23:18:44 WIB

    Jeri Lynne Johnson was the first African-American girl to win a global conducting prize when she was
    awarded the Taki Concordia conducting fellowship in 2005.

    She is the founder and music director of the Black
    Pearl Chamber Orchestra, the first multi-ethnic skilled orchestra in Philadelphia.
    In February 2014, a US$500,000 settlement was awarded to a Texas woman who brought suit against her ex-boyfriend for posting video and photos of her on the web.
    The episode opens with a short montage of clips from the sequence' twelve seasons, then segues to Sheldon and Amy,
    who're up late ready for a call from the Nobel Committee.
    Stuart and Denise are bothered by her creepy roommate Mitch, whereas Bernadette and Howard are uninterested in Denise constantly staying overnight with Stuart at their home.
    Stuart and Denise determine to maneuver in collectively, admitting they love each
    other whereas convincing Mitch to move out.

  3. video pornográfico gratis en español 05 November 2024 - 23:19:05 WIB

    This is my first time pay a visit at here and i am really
    impressed to read all at alone place.

  4. top 10 chatroom 05 November 2024 - 23:19:33 WIB

    If you can already inform the new Amazon LOTR is going to be the worst factor ever, do that instead.
    This film goes to affect individuals they usually're going
    to need to tell you about their life. However, Brailovskaia & Margraf 2018 found a big
    optimistic relationship between Instagram membership and extraversion, life satisfaction, and social help.

    The underground section: This part occurs whenever
    you attempt to move on from your trauma to get again to your life.
    You may get this situation you probably have an infection of
    the vagina or if there is a change within the steadiness of your vaginal micro organism.
    Models can convey biases and false info to … 2023-06-14: "The Curse of Recursion: Training on Generated Data Makes Models Forget" Indeed, the … 2023-06-05:
    "Modern software quality, or why I feel utilizing language models for programming is a nasty … "Right now," Flea stated in 1990, "I assume creatively we’re better than ever.

  5. sext online 05 November 2024 - 23:19:54 WIB

    Sid was hopeful that it will have a optimistic affect on Pakistan's societal view of transgender folks, a lot like the photoshoot.
    In 2018, Nisha Rao attained her legislation diploma from Karachi's Sindh
    Muslim Law College and turned Pakistan's first transgender
    lawyer. In February 2013, UFC president Dana White made a trip to Dublin, Ireland to
    receive a Gold Medal of Honorary Patronage from Trinity College and was inundated with requests
    to sign McGregor to the UFC. 2016 Fight of the Year: Conor McGregor vs.

    2016 Vice documentary Blackout: Being LGBT in the Islamic Republic of Pakistan. Lai, Catherine (17 November 2016).

    "Gov't made exception to permit same-intercourse spouses of consular staff to remain in Hong Kong".
    12 November 2015 (Pollution in Ogoniland) Pollution in Ogoniland is just as dangerous now as it
    was 20 years in the past when Nigeria executed
    protest leaders. John-Manuel Andriote (November 8, 2005).
    "Meth Comes Out of the Closet".

  6. https://www.011300.xyz 05 November 2024 - 23:21:11 WIB

    In fact, much from staying antisocial, teratophilia can be an avenue for s**ual encounters that might normally not
    transpire. In truth, the percentage of people today who say they are LGBTQ has been steadily
    rising for many years, Gallup reports, lately driven by millennials.
    Gallup defines that generation as those born in between 1980
    and 1998.) From 2012 to 2016, the variety of millennials who identified
    as LGBTQ jumped from 5.8 to 7.3 %. From 2012 to 2016, the
    number of Americans who answered Yes to that query rocketed from 3.5
    to 4.1 p.c. The most up-to-date Gallup poll, from 2016, puts the range of
    Americans who answered this query affirmatively - "Do you, individually, establish as lesbian, homos**ual, bis**ual or transgender?" - at 4.1 per cent, or about ten million Americans.
    David Stacy, the government affairs director for the Human Rights Campaign, the country's premier lesbian, homos**ual, bis**ual, transgender and queer civil legal rights business.

  7. sex Offender registry colorado 05 November 2024 - 23:21:54 WIB

    I expect the wedding query will play a big part, straight and not
    directly, within the presidential campaign. The Constitution shall be amended
    one way or one other, either by the people or by their robed
    masters. The amendment to the modification would have specified
    that such preparations could not discriminate
    in opposition to people in a nons**ual partnership.

    s** is only a factor people do. The s** Offender Registry Office consists of personnel who're devoted and committed to serving the residents of Utah County and making sure that each one registered s** and Child Abuse Offenders stay in compliance
    with the Utah State Offender Laws. Critics of the registry say it casts too broad a net,
    from violent s**ual predators to juveniles having underage s**
    (one type of "baby s** crime"), and encourages vigilante actions.

    Discrimination against a transgender employee is inherently a type of s** discrimination that violates Title VII,
    it said.

  8. https://www.google.com/search?q=www.001218.xyz&sca_esv=35788f194c7b5602&sxsrf=ADLYWIJg63nGWA 05 November 2024 - 23:22:37 WIB

    Miranda realizes that she has not had intercourse for months.
    Five months just after he'd taken business office, President
    Barack Obama took his spouse Michelle on the date
    to conclude all dates. But unless you can pick up totally free tickets on a
    radio contest, you could stop up shelling out as a great deal as $50 a ticket for a qualified stage effectiveness.
    Kid Rock and Ted Nugent make songs for persons who
    know accurately how much Sudafed you can get for a stolen catalytic converter." --Vicky Vallencourt "They have cash for war, but won't be able to feed the poor." --Tupac Shakur "Lie, deny,
    deceive." --Ben Rich "What you do in the privateness of your have
    house is not my enterprise. Throw a handful of gutter balls
    and plunk in a couple music on the jukebox, and you
    may be awash in vintage delight before you know it.
    Here are a number of intimate outings that you can do in denims.

  9. devenir plus riche 07 November 2024 - 19:20:42 WIB

    I feel this is one of the such a lot vital information for me.

    And i am glad studying your article. But wanna commentary on few basic things, The site taste is wonderful, the articles
    is really excellent : D. Good task, cheers

  10. devenir plus riche 07 November 2024 - 21:16:53 WIB

    I love it when individuals get together and share ideas.
    Great blog, continue the good work!

5 6 7 8 9 50

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top