Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Perak-Surabaya Bergentayangan
736 Komentar 10659 pembaca

Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Perak-Surabaya Bergentayangan

Daerah

Surabaya, Krindomemo - Bisnis penyalahgunan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi Kota Surabaya, provinsi Jawa Timur tampak bergentayangan dan tak terendus aparat penegak hukum setempat.

Buktinya, berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan, Truk tangki BBM Pertamina tersebut dengan bebas keluar masuk ke dalam gudang di Jl. Tanjung Tembaga, Perak Utara, Kec. Pabean Cantika, Surabaya.

Kemudian tangki Truk Pertamina yang mengangkut BBM subsidi tersebut disedot oleh para mafia untuk ditampung ke dalam puluhan drum yang sudah disiapkan di dalam gudang atau lapak tersebut.

Menurut pengakuan sumber di lapangan, bahwa bisnis penimbunan BBM subsidi yang lokasinya tak jahu dari depo Pertamina itu diduga milik orang bernama Ipin, dan untuk orang yang ada di lapangan diduga Kirun.

Sementara aktivitas nakal itu sudah berjalan lama, dan sehari para mafia itu bisa menampung BBM subsidi 6-7 ton, dan hasilnya untuk dijual ke industri dan kapal dengan harga non subsidi, namun aneh juga jika tidak terendus aparat penegak hukum.

"Padahal pemerintah Indonesia lagi gencar-gencarnya membasmi para mafia BBM subsidi yang sangat merugikan negara dan masyarakat pada umumnya," tandas sumber atau masyarakat.

Selain itu dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Sementara Ipin yang diduga aktor bisnis penyalahgunaan BBM subsidi tersebut ketika dikonfirmasi melalui sambungan Whatsap belum menjawab.

Selain itu hingga berita ini diterbitkan Kirun yang diduga sebagai orang kepercayaan Ipin yang diduga bertindak sebagai lapangan masih belum bisa dikonfirmasi.

Terkait maraknya dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di Surabaya, khususnya yang diduga milik Kirun tersebut, masyarakat berharap aparat kepolisian Polda Jatim tidak tutup mata, dan segera menindak tegas para pelaku yang terlibat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Bersambung). (Pri/As)

Editor: Eko Asrory

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 736 Komentar untuk Berita Ini

  1. кракен ссылка 27 Oktober 2024 - 20:00:00 WIB

    Откройте мир безопасных сделок на маркетплейсе KRAKEN кракен ссылка !

    Более 5 000 проверенных магазинов,
    мгновенные транзакции и надежная защита персональных данных.
    Вам не придется бояться о своей анонимности.
    Воспользуйтесь сайтом прямо сейчас и убедитесь в этом сами!

    Не забывайте проверять актуальность зеркала сайта!

    kraken зеркало

  2. Прочистка труб Минск 27 Oktober 2024 - 20:24:34 WIB

    Ищете надежного сантехника
    в Минске? Мы выполняем срочный ремонт с оперативным выполнением.

    Узнайте больше на Прочистка труб Минск.

  3. ссылка на кракен 27 Oktober 2024 - 21:03:27 WIB

    Kraken - ваш ключ к безграничному выбору в
    России. Просто перейдите по уникальной ссылке ссылка на кракен, пройдите моментальную регистрацию, и наслаждайтесь богатством выбора.
    На Кракен onion вы можете быть уверены в гарантированной анонимности.
    Наш магазин - это настоящий космос возможностей.

    Выбор товаров у нас колоссален, и
    мы обеспечиваем привлекательные цены.
    Не упустите возможность совершить удачные покупки.
    Переходите по тайной дорожке kraken ссылка и начинайте свой
    путь к удачным сделкам вместе с Кракен.

    ссылка на кракен

  4. plinko game download 27 Oktober 2024 - 21:35:23 WIB

    Hi this is kinda of off topic but I was wondering if blogs use WYSIWYG editors or if you have to manually code with HTML.
    I'm starting a blog soon but have no coding skills so I wanted to get advice from someone with experience.
    Any help would be enormously appreciated!

  5. Установка раковины Минск 27 Oktober 2024 - 23:35:29 WIB

    Проблемы с сантехникой? Мы проводим чистку
    и обслуживание в Минске с профессиональным подходом.
    Наши квалифицированные специалисты готовы
    обеспечить профилактическое обслуживание.
    Узнайте больше на Установка раковины Минск .

  6. casino france 28 Oktober 2024 - 02:44:58 WIB

    When I initially commented I appear to have clicked on the -Notify
    me when new comments are added- checkbox and from now on every time a
    comment is added I get four emails with the same comment.
    There has to be a way you are able to remove me from that service?
    Thanks!

  7. Монтаж систем отопления Минск 28 Oktober 2024 - 04:39:22 WIB

    Ищете надежного сантехника в Минске?
    Мы осуществляем установку
    и замену с высоким уровнем.
    Наши опытные мастера готовы решить любые проблемы.
    Узнайте больше на Монтаж систем
    отопления Минск .

  8. loco greece 28 Oktober 2024 - 04:53:04 WIB

    Hey just wanted to give you a quick heads up and let you know
    a few of the images aren't loading correctly.

    I'm not sure why but I think its a linking issue. I've tried it in two different internet browsers and both show the
    same outcome.

  9. Metal Roofing NY 28 Oktober 2024 - 05:45:41 WIB

    I found your post on Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi
    di Perak-Surabaya Bergentayangan to be very helpful!
    The ideas about Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Perak-Surabaya
    Bergentayangan were very useful. I could tell that a lot of thought went
    into this. Can't wait to see more of your work. Keep it up!

  10. Комплексное обслуживание жилых домов Минск 28 Oktober 2024 - 07:17:43 WIB

    Проблемы с сантехникой в Минске?
    Мы реализуем аварийные вызовы
    с доступными ценами. Наши квалифицированные
    сантехники готовы решить любые проблемы.
    Узнайте больше на Комплексное обслуживание жилых
    домов Минск .

51 52 53 54 55 74

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top