Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Perak-Surabaya Bergentayangan
614 Komentar 7782 pembaca

Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Perak-Surabaya Bergentayangan

Daerah

Surabaya, Krindomemo - Bisnis penyalahgunan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi Kota Surabaya, provinsi Jawa Timur tampak bergentayangan dan tak terendus aparat penegak hukum setempat.

Buktinya, berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan, Truk tangki BBM Pertamina tersebut dengan bebas keluar masuk ke dalam gudang di Jl. Tanjung Tembaga, Perak Utara, Kec. Pabean Cantika, Surabaya.

Kemudian tangki Truk Pertamina yang mengangkut BBM subsidi tersebut disedot oleh para mafia untuk ditampung ke dalam puluhan drum yang sudah disiapkan di dalam gudang atau lapak tersebut.

Menurut pengakuan sumber di lapangan, bahwa bisnis penimbunan BBM subsidi yang lokasinya tak jahu dari depo Pertamina itu diduga milik orang bernama Ipin, dan untuk orang yang ada di lapangan diduga Kirun.

Sementara aktivitas nakal itu sudah berjalan lama, dan sehari para mafia itu bisa menampung BBM subsidi 6-7 ton, dan hasilnya untuk dijual ke industri dan kapal dengan harga non subsidi, namun aneh juga jika tidak terendus aparat penegak hukum.

"Padahal pemerintah Indonesia lagi gencar-gencarnya membasmi para mafia BBM subsidi yang sangat merugikan negara dan masyarakat pada umumnya," tandas sumber atau masyarakat.

Selain itu dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Sementara Ipin yang diduga aktor bisnis penyalahgunaan BBM subsidi tersebut ketika dikonfirmasi melalui sambungan Whatsap belum menjawab.

Selain itu hingga berita ini diterbitkan Kirun yang diduga sebagai orang kepercayaan Ipin yang diduga bertindak sebagai lapangan masih belum bisa dikonfirmasi.

Terkait maraknya dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di Surabaya, khususnya yang diduga milik Kirun tersebut, masyarakat berharap aparat kepolisian Polda Jatim tidak tutup mata, dan segera menindak tegas para pelaku yang terlibat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Bersambung). (Pri/As)

Editor: Eko Asrory

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko Asrory, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, A. Eko Asrory.

Kabiro Malang: Gugus Supriyanto.

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 614 Komentar untuk Berita Ini

  1. кракен зеркало сайта 12 Oktober 2024 - 20:54:58 WIB

    КРАКЕН кракен зеркало сайта - крупнейшая платформа
    в даркнете. Приветствуем вас на ведущем сайте русского подпольного пространства.
    Площадка Kraken kraken8 позволяет вам приобретать товары, которые стали недоступны после
    закрытия OZON. Посетите KRAKEN
    kraken onion и довольствуйтесь старыми добрыми магазинами на новом уникальном сайте.
    Наш маркетплейс поддерживает мгновенное и
    анонимное соединение, что позволяет клиентам чувствовать безопасность
    за свои личные данные.
    площадка кракен

  2. tropicana demo 13 Oktober 2024 - 06:20:14 WIB

    This is really interesting, You are a very skilled blogger.
    I have joined your rss feed and look forward to seeking
    more of your fantastic post. Also, I've shared your
    website in my social networks!

  3. 100x100x4 waga 13 Oktober 2024 - 16:21:20 WIB

    100x100x4 waga

  4. kraken tor 15 Oktober 2024 - 01:46:57 WIB

    КРАКЕН kraken tor является официальным сайтом самой
    крупной анонимной торговой площадки в
    России и странах СНГ. У нас вы сможете найти любые продукты, которые вас
    удовлетворят. Для начала достаточно пройти быструю регистрацию,
    чтобы получить доступ к маркетплейсу.
    И что самое приятное - КРАКЕН kraken6 +at
    работает без необходимости подключения через Тор.

    Вам нужно просто кликнуть на ссылку и авторизоваться, ничего больше.
    При выборе продуктов и услуг стоит обратить внимание на различные предложения.

    кракен ссылка зеркало

  5. кракен маркет даркнет скачать 15 Oktober 2024 - 20:56:17 WIB

    Ищете площадку для приобретения различных вещей?
    Загляните на сайт Kraken с многочисленными зеркалами и kraken onion link KRAKEN
    кракен маркет даркнет скачать .
    Кракен даркнет маркет ссылка тор
    открывает двери к широкому ассортименту от торговцев.
    Ссылка Kraken onion KRAKEN и k9.at предоставляют различные варианты выбора.
    Регистрируйтесь на Кракен onion и наслаждайтесь максимальными выгодами покупок!

    кракен онион

  6. кракен маркет даркнет скачать 16 Oktober 2024 - 03:36:54 WIB

    Ищете надежное место для торговли любых товаров?
    Тогда обратите внимание на сайт
    Kraken: кракен маркет даркнет
    скачать. Здесь вы сможете найти
    все, что вам нужно, обеспечив себе полную анонимность и безопасность.
    Мы предоставляем проверенное зеркало Kraken прямо от администрации.
    Вам нужно лишь перейти
    по ссылке кракен онлайн, зайти
    на сайт и выбрать все, что вам нужно.

    Площадка полностью анонимна и работает круглосуточно, и для использования вам не потребуется TOR или VPN - достаточно пройти быструю регистрацию.

    ссылка на кракен

  7. 2krn 16 Oktober 2024 - 08:22:27 WIB

    Кракен - это не просто сайт, а настоящая торговая площадка, которая является лучшим вариантом для покупки
    продуктов различных категорий.
    2krn Она представляет собой крупнейшую анонимную торговую платформу в России и СНГ, где
    вы сможете моментально и безопасно
    покупать и продавать все, что вам нужно.

    кракен ссылка на сайт

  8. кракен онион 16 Oktober 2024 - 16:30:37 WIB

    Ищете площадку для приобретения разнообразных вещей?
    Не упустите возможность посетить Кракен - официальный сайт с многочисленными зеркалами и зеркалами Kraken .

    Ссылка на Kraken тор открывает доступ к огромному ассортименту.
    Заходите на сайт 2krn и kraken darknet ссылка тор
    , чтобы обзавестись качественными товарами.
    кракен онион k9.at предоставляют вам
    доступ к множеству предложениям.
    Регистрируйтес на Kraken onion сегодня и вступайте к многочисленным покупателям!

    кракен сайт даркнет

  9. teletype.in 18 Oktober 2024 - 01:56:39 WIB

    I love your blog.. very nice colors & theme. Did you make this website yourself or did
    you hire someone to do it for you? Plz respond as I'm looking to create my own blog and would like to know where u got
    this from. thanks a lot

  10. betting greece 21 Oktober 2024 - 22:04:36 WIB

    I was recommended this website by my cousin. I'm
    not sure whether this post is written by him as
    nobody else know such detailed about my trouble.

    You are amazing! Thanks!

45 46 47 48 49 62

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top