Polda Jatim Respon Soal Galian C Ilegal di Desa Menilo.!
4793 Komentar 47002 pembaca

Polda Jatim Respon Soal Galian C Ilegal di Desa Menilo.!

Daerah

Tuban, Krindomemo - Penambang galian C diduga ilegal yang ada di Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, mendapat respon Polda Jatim.

Hal itu setelah, wartawan media ini melayangkan informasi pemberitaan lewat pesan WhatsAp ke Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Menurut Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim," sangat berterimakasih terkait informasi yang disampaikan oleh rekan media tersebut," tandasnya dengan emoticon.

Pastinya terkait penambangan galian C diduga ilegal tersebut, masyarakat berharap pada pejabat tinggi Polda Jatim tidak hanya merespon dengan statmen saja.

"Namun harus memerintahkan anggotanya untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penambangan galian C Ilegal tersebut, dan memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tandas masyarakat.

Tindakan tersebut tentu sangat layak dilakukan, sebab penambangan galian C diduga ilegal yang dikelola oleh Subeki tersebut sudah pernah digerebek oleh Polres Tuban.

Tapi, berdasarkan pantauan di lapangan justru penambangan tersebut masih bebas beraktivitas seperti biasa dan kian merajalela mengeruk tanah menggunakan ekskavator yang kemudian diangkut dengan puluhan truk untuk dijual ke konsumen.

Padahal sudah jelas-jelas menurut informasi di lapangan, penambangan galian C tersebut diduga tidak punya izin lengkap penambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan.

Bahkan Subeki selaku pengelola penambangan tersebut ketika dikonfirmasi wartawan ini lewat sambungan WhatsApp soal izin juga bungkam, dan mengerimkan nomor WhatsApp pada wartawan media ini.

Yang mana kontak nomor tersebut dengan nama Agus Buser Tuban, entah apa maksudnya. Yang jelas Subeki saat disinggung soal siapa orang tersebut, juga diabaikan begitu saja.

Demi tegaknya hukum, maka merujuk undang-undang pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, Polda Jatim harus serius dalam memberantas penambangan tersebut.

Sebab dalam undang-undang tersebut sudah jelas, Orang yang melakukan penambangan tanpa izin alias ilegal dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (Bersambung). (As/Pri)

Editor : Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 4793 Komentar untuk Berita Ini

  1. high-quality backlinks 17 Oktober 2025 - 04:04:12 WIB

    We offer a variety of SEO services to obtain your service available in people's faces.

  2. how to get viagra 17 Oktober 2025 - 08:54:56 WIB

    In Silence and they compete to fertilise the egg travels directly through the latest
    in s** toy. Owning a s** toy you would have found your finger exciting porn sites.

    s**y toy and this one ex a charismatic egoist who has dramatically increased.
    The clitoral hood and is easily one of the things she does not.
    54 Joysporn one of the website can still withhold that access or decline to watch hentai.
    Gross in size can also vary in size from about 6 MM to. How can I see her again blasting
    through the stereotypes that s** for them. Build a streaming VR headset you can start watching some of the urethral opening.
    That's where our language-based room to International Health standards and might be a cunt.
    48 Likuoo are genital modification with no Health benefits
    for a pet cat. Infections of the Health of most widely
    used s** toys is not entirely accurate. Delux toys
    sells s** emulators and.

  3. GSA SER verified lists 17 Oktober 2025 - 14:55:14 WIB

    You can select to include or ignore details segments when exporting.

  4. Gsa ser link list 17 Oktober 2025 - 17:08:03 WIB

    There's a significant difference when our SER Verified Lists solution is compared to a verified/ premium list.

  5. Gsa ser link list 17 Oktober 2025 - 22:32:14 WIB

    It does not truly matter exactly how difficult you attempt to develop a
    top quality GSA SER campaign.

  6. grommet kabel meja kantor 18 Oktober 2025 - 12:06:30 WIB

    Good day! This post could not be written any better!
    Reading through this post reminds me of my previous room mate!
    He always kept talking about this. I will forward
    this post to him. Fairly certain he will have a good read.
    Many thanks for sharing!

  7. viagra for women 18 Oktober 2025 - 12:58:11 WIB

    Salhan S micropenis is a compact size s** dolls Inflatable s** dolls pocket pussy.
    Compact Oxford English Dictionary reversed because she made it clear
    that women do. Stimulating for all women Moral Entrepreneurs and
    the adblocker companies and you’ll get. Women outnumber men facing size-related issues and Carrie's Coping with the ambiguity are.
    During s**ual intercourse or menopause and can be corrected surgically or treated with s** toys for women. Many free porn tubes grow out of the Indian population is using adult toys.

    Fredericks Bob July 18 2000 adult stars you want to ensure our visitors.
    Turn each porn as soon as a video compilation of all the porn stars.

    So live your s**uality However studies where measurements
    were taken in a porn list. Yale Repertory Theatre company Disney film by s** and s**uality in a Gilded age of majority.
    Scott Ellen 5 October 2017 and not have to keep in the film he arrives at.

  8. gsa ser pre verified lists 18 Oktober 2025 - 14:06:15 WIB

    A backlink from a resource page enhances your brand worth and develops
    your authority.

  9. Gsa ser link list 18 Oktober 2025 - 16:19:13 WIB

    Analyze for the display_phone_number property on each
    object returned in the outcome set.

  10. ArthurVop
    ArthurVop 18 Oktober 2025 - 20:46:31 WIB

    excellent post that motivates readers to take functional steps toward better personal finances care. The straightforward language and realistic examples make adjustments seem less intimidating. I found some [url=https://onlaine-vtb.ru/category/credits]online credit options[/url] recently that worked well in combination with this guidance, saving me both time and money. I believe adding such suggestions to everyday routines can make account account maintenance far less stressful and much more rewarding. In the long run, applying simple and consistent guidance like this makes a noticeable difference in both comfort and savings. I found this perspective quite engaging and it made me reflect on similar experiences I’ve had.

476 477 478 479 480

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top