Pimpinan Ponpes di Sumbawa Diduga Lakukan Pelecahan Terhadap Santri
542 Komentar 5283 pembaca

Pimpinan Ponpes di Sumbawa Diduga Lakukan Pelecahan Terhadap Santri

Daerah

Sumbawa NTB, Krindomemo - Maraknya kasus kasus pelecehan yang tejadi diberbagai tempat yang dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren menjadi perbincangan diberbagai kalangan masyarakat, seperti halnya seorang ustadz pimpinan ponpes asal sumbawa yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap beberapa santri.(07/07/2024).

Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Oknum Pimpinan Pondik Pesantren M (Inisial) tengah ditangani oleh polres sumbawa besar dan prosesnya berjalan ,beberapa korban yag mengaku sempat curhat kepada keluarga atas perlakuan Ustadz yang tdk senonoh,dan prilaku tersebut dilakukan berulang kali.

Pendiri Yayasan ketika mengetahui kasus tersebut sangat geram atas tindakan oknum udtadz tersebut, dan berharap Kasus ini bisa secepatnya diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) serta akan segera melakukan tindakan pemberhentian, pencabutan SK terhadap oknum Pimpina Ponpes yang dianggap telah mencoreng nama baik Yayasan".

Tindakan tak terpuji oknum pimpinan Ponpes M atas dugaan pelecehan ini juga mendapat sorotan dari Ketua DPW WIB (Waktu Indonesia Bergerak) Dewi William yang siap mendampingi,bmengawal agar proses ditanganinya kasus ini bisa segera diproses smpai okmum Ustadz mendapatkan hukuman sesuai Undang Undang Yang berlaku apabila terbukti melakukan pelecehan terhadap para santri,ini tidak bisa didiamkan,terang Dewi".

Dewi Wiliam juga berharap agar Pendiri Yayasan segera memecat, meberhentikan ketua pengurus yayasan (M) yang diduga telah melakukan pelecehan demi menjaga nama baik pondok pesantren, serta meminta kepada Aparat penegak hukum (APH), khususnya wilayah Hukum Polres Sumbawa untuk segera tuntaskan dan proses kasus dugaan pelecehan yg dilakukan Oknum tersebut".

Diketahui korban yang hingga saat ini menjadi trauma atas perlakuan dan tindakan tak terpuji pimpinan ponpes (M) terhadap dirinya, kini tengah dalam pengawasan orang tua/keluarga, tak ingin kasus ini berlarut larut pihak keluargapun telah melaporkan kasus tersebut dan berharap juga kepada APH untuk segera memproses hukum Oknum Pimpinan Pondok Pesantren tersebut,"

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 542 Komentar untuk Berita Ini

  1. plinko game online real money 26 Oktober 2024 - 20:01:43 WIB

    That is really interesting, You are a very professional blogger.

    I have joined your rss feed and sit up for searching
    for more of your great post. Also, I have shared your web site in my social networks

  2. iptv 26 Oktober 2024 - 21:38:09 WIB

    It's perfect time to make some plans for the long run and
    it's time to be happy. I've read this publish and if I could I
    wish to suggest you few attention-grabbing things or suggestions.
    Maybe you could write next articles regarding this
    article. I wish to read even more issues about it!

  3. iptv nederland 27 Oktober 2024 - 00:56:49 WIB

    Hello to all, the contents existing at this web page are actually remarkable for people knowledge, well,
    keep up the good work fellows.

  4. iptv smarters pro 27 Oktober 2024 - 01:35:06 WIB

    wonderful put up, very informative. I wonder why the opposite specialists
    of this sector do not realize this. You must
    continue your writing. I am sure, you have a huge readers' base already!

  5. iptv nederland 27 Oktober 2024 - 02:08:44 WIB

    My brother suggested I might like this website.
    He was entirely right. This post actually made my day.

    You cann't imagine simply how much time I had spent for this info!

    Thanks!

  6. iptv nederland 27 Oktober 2024 - 02:47:57 WIB

    What's up, after reading this awesome article i am also delighted to share my know-how here
    with mates.

  7. iptv nederland 27 Oktober 2024 - 03:29:10 WIB

    Excellent web site you have got here.. It's difficult to find quality writing like yours these days.
    I truly appreciate people like you! Take care!!

  8. kraken зеркало 27 Oktober 2024 - 07:09:01 WIB

    KRAKEN kraken зеркало — это не просто маркетплейс, а
    крупнейшая платформа в
    РФ и СНГ с большим количеством селлеров и бесконечным ассортиментом продуктов
    и услуг. Если у вас возникнут любые трудности или
    вопросы, наша администрация всегда рада помочь.

    Совершайте анонимные покупки на KRAKEN ссылка на кракен и
    будьте уверены в защите от мошенников.

    ссылка на кракен

  9. iptv nederland 27 Oktober 2024 - 09:25:27 WIB

    What i do not realize is in reality how you are no longer really a lot more smartly-liked than you might be now.
    You are so intelligent. You already know therefore considerably on the subject of this topic, made me individually consider it from a lot of
    various angles. Its like men and women aren't involved
    until it's one thing to accomplish with Lady gaga! Your individual stuffs excellent.

    At all times maintain it up!

  10. iptv nederland 27 Oktober 2024 - 10:32:25 WIB

    I have fun with, result in I discovered just what I used to be
    taking a look for. You have ended my 4 day long hunt!

    God Bless you man. Have a great day. Bye

22 23 24 25 26 55

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top