Pihak Manajemen RS Bhayangkara Diduga Lakukan Pembohongan Publik Saat Konferensi Pers
266 Komentar 2505 pembaca

Pihak Manajemen RS Bhayangkara Diduga Lakukan Pembohongan Publik Saat Konferensi Pers

Daerah

Makassar, Sulsel - Krindomemo - Terkait pihak manajemen RS BAYANGKARA melakukan klarifikasih saat konfrensi pers di mapolda sulsel itu dinilai keliru dan diduga laukan pembohongan publik,

Dimana pada saat pemberitaan awal yang viral terkait dugaan seorang oknum dokter spesialis ahli beda dan penyakit dalam RS BAYANGKARA di saat melakukan operasi pembedahan kepada pasien nurfitriyanti itu tak melakukan USG kembali dimana dugaan oknum dokter tersebut melakukan malpraktek,

Terkait ungkapan pihak RS BAYANGKARA saat konfrensi pers di mapolda sulsel dimana dr. Ham F. Susanto menegaskan tindakan oleh tenaga medis sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada dugaan malpraktik dalam penanganan kasus ini, baik diagnosis dan penatalaksanaan yang dilakukan sesuai dengan pelayanan medis yang berlaku di RS Bhayangkara Makassar

Dalam ungkapan pihak RS BAYANGKARA saat konfrens pers itu dibantahkan oleh pihak keluarga NURFITRIYANTI ( PASIEN ),

Dimana pihak keluarga pasien mengundang beberapa awak media dan melakukan jumpa pers di kediamannya di jalan dg muda kelurahan parangtambung kecamatan tamalate pada sabtu 6 juli 2024 sekitar pukul 19:30 wita,Itu sangat keberatan saat adanya ungkapan pihak manajemen RS BAYANGKARA dan pada saat dilakukannya operasi pembedaan terhadap pasien NURFITRIYANTI

Menurut kelurga pasien seharusnya sebelum mengambil tindakan operasi pembedahan harusnya terlebih dahulu itu dilakukan USG kembali karena ingin diketahui atau dilihat perkembangan penyakit yang diderita keluarga kami NURFITRIYANTI ( PASIEN ),Jangan berpatokan di hasil USG tertanggal 3 juni 2024,"Ungkpa keluarga Nurfitriyanti, Kepada awak media.

Adapun hasil USG di tanggal tiga itu sudah sangat jelas dimana terkait sakitnya NURFITRIYANTI hasilnya itu terdapat Batu empeduh,Mengapa oknum dokter itu melakukan operasi bedah dari atas hingga hampir mendekati kelamin NURFITRIYANTI ( PASIEN ),"Bebernya.

Ditambahkan oleh salah seorang keluarga pasien yang dimana diketahui latar belakang pekerjaannya yakni wartawan,Dimana FR,K mengatakan bahwa dalam persoalan operasi bedah ini memang ada keganjalan,Pasalnya saat FR,K bersama rekannya dan orang tua pasien bertemu dengan tiga orang dokter dan seorang humas di ruang humas RS BAYANGKARA saat FR,K melontarkan beberapa pertanyaan sebelum dan sesudahnya paska operasi bedah yang dilakukan oleh dokter spesialis ahli bedah dan penyakit dalam itu apakah pihaknya sudah melakukan USG kembali,

Namun pihak manajemen RS BAYANGKARA mengatakan sudah pada waktu tanggal 3 juni 2024 ,Adapun bahasa kami bukan pelakukanya itu berkali kali dilontarkan oleh salah satu dokter diruang humas disaat kami melontarkan pertanyaan pertanyaan menyangkut SOP dan ingin melakukan audit kepada dokter tersebut yang melakukan operasi bedah,"Jelas FR,K,

FR,K kembali mempertanyakan kepada pihak humas melalui pesan singkat terkait kedatangan pihak manajemen RS BAYANGKARA ke rumah duka itu dalam bentuk apa, Hingga sampai saat ini Tidak ada jawaban yang kami diberikan,

Adapun Dimana informasi yang kami dengar dari keluarga pasien Yang sudah meninggal dunia saat beberapa hari seusai operasi pembedahan NURFITRIYANTI dimana ia mengatakan bahwa kedatangan mereka ke rumah duka ini itu menyangkut hari bayangkara,Selepas kedetangannya Kok besoknya Pihak manajemen RS BAYANGKARA melakukan konfrensi pers di mapolda sulsel,Dimana membantahkan adanya malpraktek,

Selanjutnya keluarga meminta kepada bapak presiden dan terkhusus kapolri agar segera mengambil langkah tegas terkait terjadinya dugaan malpraktek yang dilakukan oleh salah dokter ahli bedah dan penyakit dalam RS BAYANGKARA makassar Dimana sesuaikan instruksi bapak kapolri Tak Mampu Bersihkan Ekor, Kepalanya Saya Potong,Hal ini sangat dibutuhkan kepeda masyarakat terkhusus korban dugaan malpraktek di RS BAYANGKARA MAKASSAR," Tutup FR,K. (Red)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 266 Komentar untuk Berita Ini

  1. купить ручку аврора 88 Resina 29 Agustus 2024 - 16:37:21 WIB

    I loved as much as you'll receive carried out right here. The sketch is attractive,
    your authored subject matter stylish. nonetheless, you command
    get bought an impatience over that you wish be delivering the
    following. unwell unquestionably come further formerly again since exactly
    the same nearly very often inside case you shield this increase.

  2. casino 02 September 2024 - 20:56:43 WIB

    Hi there! Do you know if they make any plugins to safeguard against
    hackers? I'm kinda paranoid about losing everything I've worked hard on.
    Any suggestions?

  3. casino 03 September 2024 - 03:20:44 WIB

    continuously i used to read smaller posts which also clear their motive, and that
    is also happening with this piece of writing which I am reading at this place.

  4. زينة 03 September 2024 - 09:37:00 WIB

    Hey There. I found your blog the use of msn. That is an extremely well written article.
    I will make sure to bookmark it and return to learn extra
    of your useful info. Thank you for the post.

    I will certainly return.

  5. mirax 04 September 2024 - 04:39:51 WIB

    Hi! Do you want to get 0.001 BTC for free????
    I found an opportunity to get them with the help of Mirax casino (find it
    in the search engine), you need to register there and when registering enter the bonus
    code CHIPMX, the account will be credited bonus
    0,0001 BTC which can be withdrawn if you make X10, I did it
    and I withdrew, try and you!

  6. Replica Sneakers Dirty White 04 September 2024 - 19:41:27 WIB

    She sketches the design, paints on the layers of color and
    finishes the shoes off with a top coat and a water resistant
    spray. MadeByMyklin started out as an Etsy shop where Davis advertised only a
    select few designs for customers to choose from.
    Replica Sneakers
    replica shoes
    reps shoes
    jumpman jack
    balenciaga runner
    jumpman jack
    fake shoes
    reps shoes
    discountshoesmart
    fake jordans
    jumpman
    michigan dunks
    Replica Sneakers
    rep shoes
    fake yeezy slides
    bred 4s
    michigan dunks
    fake yeezy slides
    jumpman
    jumpman
    fake yeezys
    reps shoes
    balenciaga runner
    off white jordan 1
    michigan dunks

  7. casino 05 September 2024 - 03:24:30 WIB

    Hi, I check your blog regularly. Your humoristic style is witty, keep
    doing what you're doing!

  8. https://www.affordbag.ru 06 September 2024 - 10:33:43 WIB

    To arrange a free consultation, get in touch with our sales manager.
    She will help you with any issues you have and try to make the process as easy for you as she can.
    fake designer bags
    replica bags online
    replica designer
    replica bags online
    replica handbags
    fake bags
    fake bags
    fake designer bags
    replica designer
    louis vuitton outlet
    replica designer
    luxury tastic
    replica designer
    replica designer
    louis vuitton outlet
    luxury tastic
    fake bags online
    replica handbags
    fake bags online
    replica designer
    LuxuryTastic
    LuxuryTastic
    fake bags
    luxury tastic
    luxury tastic

  9. replica bags 06 September 2024 - 19:42:49 WIB

    Initially, all extra garbage will be picked up, but garbage collectors will leave polite notes explaining the new policy.

    LuxuryTastic
    luxury tastic
    replica bags online
    LuxuryTastic
    fake bags online
    replica handbags online
    luxury tastic
    LuxuryTastic
    fake designer bags
    replica bags
    replica handbags
    replica bags
    fake designer bags
    replica designer
    replica bags
    louis vuitton outlet
    fake bags
    fake designer bags
    replica bags online
    replica bags
    replica designer
    replica designer
    replica designer
    replica handbags
    LuxuryTastic

  10. louis vuitton outlet 06 September 2024 - 23:14:52 WIB

    We also want to educate our clients and share with you our
    methods for ever more effective shooting - this
    is what the Gunfire BLOG was created for. The Gunfire team consists
    of people who have been passionate about air soft guns for
    many years.
    fake bags online
    replica handbags online
    LuxuryTastic
    replica designer
    LuxuryTastic
    replica bags
    replica designer
    replica bags online
    fake designer bags
    fake bags
    replica designer
    fake designer bags
    LuxuryTastic
    fake designer bags
    fake bags online
    fake bags online
    fake designer bags
    replica handbags online
    replica handbags
    replica bags online
    fake bags
    replica handbags online
    louis vuitton outlet
    replica handbags online
    fake designer bags

3 4 5 6 7 27

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top