Petani Desa Sumberejo Bersyukur, Berkat CV. Lisa Lahan yang Tandus Jadi Lahan Produktif Pertanian
BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO, Daerah    Minggu 07 Juli 2024    11:51:26 WIBBojonegoro, Krindomemo - Salah satu dampak negatif minimnya lahan pertanian adalah penurunan produksi pangan, ini yang sering di keluhkan para Petani Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.
Lahan yang kering dan tandus hanya bisa ditanami pohon, menjadi kendala para petani untuk bercocok tanam untuk menghasilkan pangan nasional yang cukup.
Dengan koordinasi bersama Pemerintah desa setempat dan kelompok Tani. CV LISA menjadi manfaat dengan mengelola lahan dan menjadikan lahan yang tandus kini menjadi lahan pertanian yang produktif.
Sehingga para petani kini sudah bisa merasakan hasilnya, salah satu petani setempat kang Ji mengatakan," Alhamdulillah mas kini saya bisa bercocok tanam dan sudah merasakan panen Padi dan Jagung serta polo wijo lainya," ucapnya.
" Dulu hanya bisa nunggu pohon jati hingga besar bertahun-tahun baru bisa dijual dan menikmati hasilnya, " imbuhnya.
Kegiatan yang di lakukan CV Lisa juga seiring dengan program utama Pemerintah yaitu ketahanan pangan, agar program ketahanan pangan dapat berjalan dengan sukses tentu sebelum tanam pastinya harus ada lahan yang siap untuk tanam.
Jadi CV Lisa yang bergerak dibidang jasa pengolahan lahan, selain membantu petani untuk memiliki lahan produktif juga membantu Pemerintah mensukseskan program ketahanan pangan nasional.
CV Lisa adalah perusahaan resmi dan legal serta bekerja sesuai aturan yang berlaku dan telah terdaftar di Kementrian Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dengan Nomer Induk Berusaha (NIB) 1011210037733 dan kode KBLI 01611 jasa pengolahan lahan. (Red)
Author
Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA
AKTE NOTARIS NO: 6
SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022
NIB : 2702220007188
NPW: 92.225.727.4-604.000
REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334
Direktur Utama: H. Syamsul Arief.
Wakil Direktur: Karsu Dhewo
Komisaris: Dwi Chandra.
Pimpinan Perusahaan: Marini.
Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.
Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Dewan Penasehat: H. Suhadak.
Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.
Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto
Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.
Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.
Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.
Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.
Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.
Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.
Kabiro Malang:
Kabiro Bojonegoro:
Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi
Kabiro Tulungagung: Supriyadi
Manajer Iklan: HM. Taufiq
Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.
Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.
Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.
Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.
Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).
Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Telp: 081331223339/085607937000
email: redaksi.harianmemoo@gmail.com
Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.
Berita Terkait
-
-
Satpol PP Ancam Tutup Proyek Pengurukan Lahan di Jalan Raya Kepatihan.!
Senin, 01 Juli 2024, 17:23:52 -
Irul Asal Sidoarjo Sabet Juara 3 Kelas Eksekutif Open MXGP di Sirkuit Selaparang Mataram
Senin, 01 Juli 2024, 17:17:50 -
Tersangka Dugaan Kasus Korupsi SKS,Tak Segera Ditahan, Ada Apa dengan Kejaksaan.?
Senin, 01 Juli 2024, 10:10:12
Komentar
Komentar Facebook
Berita Terbaru
-
Mobil Siaga Desa Kepoh Diduga Buat ke Tempat Lokalisasi, Pihak Terkait Jangan Tutup Mata.!
Senin, 26 Agustus 2024, 22:53:08 -
Diduga Gelapkan Anggaran DD Mantan Kepala Desa Terancam di Polisikan
Sabtu, 12 Oktober 2019, 11:15:54 -
Kajari Lamongan Dyah Ambarwati Tegaskan Akan Memproses Kasus Desa Wajik Sesuai Prosedur
Selasa, 02 Mei 2023, 11:03:17 -
Kajari Lamongan Terkesan Lelet Ungkap Kasus Korupsi RPH-U
Minggu, 30 Juni 2024, 23:23:10 -
Operasi Ketupat Semeru 2023 Berakhir, Kapolres Gresik Ucapkan Terima Kasih untuk Semua Pihak
Selasa, 02 Mei 2023, 18:12:14 -
BAWASLU LAMONGAN DILAPORKAN KE DKPP RI
Rabu, 17 Juli 2019, 14:58:36 -
CALEG ANGGOTA DPRD (NASDEM) LAMONGAN AMIR, SE PALSUKAN SK PNS ?
Senin, 04 Februari 2019, 16:40:53 -
TUGU BATAS PANDAN PANCUR HABISKAN BIAYA 6,431 MILYAR
Sabtu, 22 Juni 2019, 00:24:21
-
Persiapan Operasi Lilin, Polres Gresik Gelar Lat Pra Ops untuk Kesiapan Personel
Jumat, 14 November 2025, 14:23:09 -
Ujian Seleksi Kasun Kedukbembem Berlangsung Sukses, Ratna Puji Rahayu Terpilih
Jumat, 14 November 2025, 14:01:18 -
Proyek Oprit Jembatan Rp. 5,1 Miliar Diduga Tidak Sesuai Bestek, PUPR Gresik dan Rekanan Bungkam
Kamis, 13 November 2025, 19:55:11 -
Tambang CV. BAG Jadi Sarang Penimbunan BBM Subsidi PT. Panji Laras, APH Jangan Tutup Mata.!
Selasa, 11 November 2025, 21:16:21 -
Polres Bojonegoro Dinilai Lindungi Terlapor, ICH Korban Perampasan Desak Polda Jatim Turun Tangan
Selasa, 11 November 2025, 14:28:35 -
Kenang Jasa Pahlawan, Polres dan Pemkab Gresik Gelar Upacara Khidmat di Dua Lokasi Utama
Senin, 10 November 2025, 12:17:36 -
Memilukan! Janda Muda Korban Perampasan Mobil Terancam, Polres Bojonegoro Lamban Tangani Laporan
Senin, 10 November 2025, 11:44:57 -
Propam Polda Papua Mati Suri, Mabes Polri Ambil Alih Kasus Mafia BBM Subsidi Kompol Pombos CS
Sabtu, 08 November 2025, 16:57:06






Ada 480 Komentar untuk Berita Ini
Great blog! Do you have any tips and hints for aspiring writers?
I'm hoping to start my own blog soon but I'm a little lost on everything.
Would you recommend starting with a free platform like Wordpress or go for a paid option? There are so
many options out there that I'm totally confused .. Any tips?
Bless you!
Actually no matter if someone doesn't understand then its up to
other people that they will assist, so here it takes place.
Does your blog have a contact page? I'm having trouble locating it but, I'd like to send
you an e-mail. I've got some suggestions for your blog you might be interested
in hearing. Either way, great website and I look forward to seeing it develop over
time.
Do you mind if I quote a few of your posts as long as I provide credit and sources back to your site?
My blog is in the very same niche as yours and my visitors would really benefit from a lot of the information you present here.
Please let me know if this okay with you.
Thank you!
Excellent post but I was wondering if you could write a litte more on this topic?
I'd be very thankful if you could elaborate a little bit further.
Thanks!
Sweet blog! I found it while browsing on Yahoo News.
Do you have any tips on how to get listed in Yahoo
News? I've been trying for a while but I never seem to
get there! Thank you
Вас приветствует абсолютно новая версия даркнет платформы Kraken onion – в данный момент самый перспективный ресурс русского даркнета!
Ссылка для доступа через обычный браузер на зеркало сайта Кракен – kraken маркет - Вам больше не нужно искать все новые
зеркала hydra, потому что теперь ты знаешь, где найти самый лучший клад и по самым вкусным ценам.
Быстрый и моментальный доступ, манящий и уникальный дизайн сайта, в котором
молнейностно и приятно можно приобрести все самое нужное тебе в данный момент.
ссылка кракен даркнет маркет
Хотите найти и приобрести любые продукты без лишних хлопот?
Тогда вам точно понравится наш маркет -
Kraken кракен рабочий сайт . У нас вы можете покупать и продавать абсолютно все, и при этом не беспокоиться о своей анонимности.
Мы предлагаем лучшие условия на
просторах мирового darknetа и работаем со всеми странами мира.
На нашем магазине вы сможете найти все необходимые
вам позиции.
кракен сайт ссылка
Hello! I must say that this post is truly informative. You’ve done a great job explaining
the core ideas of the issue.
I particularly liked your analysis of a specific point.
It was enlightening to see it from that angle about the real-world implications.
Could you possibly write about similar subjects like this in upcoming content.
Appreciate the knowledge. Keep up the fantastic work. All the best!
Awesome site you have here but I was curious about if you knew of
any forums that cover the same topics discussed in this article?
I'd really love to be a part of group where I can get advice from other experienced individuals that share
the same interest. If you have any recommendations, please let me know.
Thanks a lot!