Perusahaan PT. AIT di Duga Bodong
317 Komentar 5402 pembaca

Perusahaan PT. AIT di Duga Bodong

Daerah

Krindomemo.Com. Gresik, Harian Memo -Sabtu ( 30 / 03 / 19 ) PT. Arabiah Indonesia Tranding perusahaan yang bergerak dibidang produksi breaked ( Arang Batubara ) dan dengan merek jelas berkualitas ekspor berlokasi di Dusun Ngablakrejo, Desa Gempol Kurung, Kecamatan Mengganti, Kabupaten Gresik, diduga bodong karena tidak memiliki ijin yang bisa di tunjukan.

Hal ini dikuatkan dengan tidak adanya ijin dasar yaitu Surat Keterangan Domisili Perusahaan, sebagai persyaratan keberadaan perusahaan di suatu wilayah kerja ( Desa ) untuk memberitahukan dan memperoleh izin Usaha atau Kegiatan dan izin - izin selanjutnya.

Dari temuan awak media ketika melewati depan perusahaan tidak adanya petunjuk nama perusahaan dan hanya nomor gudang saja, sehingga semakin menguatkan dugaan pencari berita bahwa perusahaan tersebut bodong ( Tidak Memiliki Izin Lengkap ) yang diamanatkan undang-undang.

Saat dikonfirmasi awak media di dalam pabrik, pemilik Pt. AIT ( Arabia Indonesia Tranding ) bernama Mr. Omar adalah warga negara Arab dan tidak bisa berbahasa Indonesia.

Saat dikonfirmasi via ( WA ) dengan translit bahasa, Mr. Omar menyatakan ini bukan urusan Anda, bahwa saya usaha di sini legal.

" Saya tidak peduli apa yang mau anda lakukan, jangan ganggu waktu saya, “ Ujarnya lewat sambungan ( WA ).

Sementara Kepala Desa Gempol Kurung, Mengganti saat dikonfirmasi di Balai Desa mengatakan.

" Saya tidak tahu pasti gudang tempat produksi breaket itu milik sendiri atau sewa, tapi yang jelas perusahaan tersebut sampai saat ini belum mengajukan permintaan Surat Keterangan domisili perusahaan kepada kami, “ Terangnya.

“ Tolong mas wartawan juga tanya kepada perusahaan, mungkin kami lupa sudah mengurus atau belum Surat Keterangan Domisili ke kami, " Pintanya Kepala Desa Gempol Kurung. ( Kus )

Editor : Asrory

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 317 Komentar untuk Berita Ini

  1. demo fortune mouse 17 November 2024 - 13:38:48 WIB

    Unquestionably believe that which you stated. Your
    favorite reason appeared to be on the web the simplest thing to
    be aware of. I say to you, I certainly get annoyed while
    people consider worries that they plainly don't know about.

    You managed to hit the nail upon the top
    and defined out the whole thing without having side-effects , people can take a signal.
    Will probably be back to get more. Thanks

  2. купить ручку aurora Venezia 17 November 2024 - 17:59:55 WIB

    I am sure this piece of writing has touched all the internet people, its really really fastidious piece of writing on building up new web site.

  3. binary options 17 November 2024 - 18:49:31 WIB

    Star Trader Tribute Page Site describing the history off Star Trader.
    Sometimes the reviews will differ from site too site,
    but that iss primarily due to indignant traders who deposit and lose all their money in a brief
    time period. One in every of the main provisions iin the varied high-ability immigration payments at the moment
    being proposd would grant everlasting residency (inexperienced playing cards)
    to foreign students on F-1 visas who graduate with a STEM
    degree. Dave P - Similar issues with pgAdmin and iit has come down lots to what version of python is getting used.

    However, this chance is successfully negated as a result of
    the theoretical likelihood of two or ore non-public keys being the same iss extraordinqrily low.
    However, most individuals do not know you byy name and
    doubtles will not even acknowledge you by sight, but thuey do
    wish to see you. Thoe that know you properly have referred to as youu by many names,
    all golden.

  4. ebuca.cc 18 November 2024 - 01:07:11 WIB

    ebuca.cc

  5. it-viking.ch 18 November 2024 - 01:47:25 WIB

    Hello, I desire to subscribe for this webpage to take newest updates, therefore where
    can i do it please assist.

  6. RamenBet Online Casino 18 November 2024 - 06:19:45 WIB

    Greetings from California! I'm bored at work so I decided to browse
    your website on my iphone during lunch break. I love the knowledge you provide here and can't wait to take a look when I get home.
    I'm surprised at how fast your blog loaded on my mobile ..
    I'm not even using WIFI, just 3G .. Anyhow, great blog!

  7. medea.medianet.cs.kent.edu 18 November 2024 - 07:17:59 WIB

    I think the admin of this web page is actually working
    hard for his web site, as here every information is quality
    based data.

  8. Дрип 18 November 2024 - 09:12:18 WIB

    Amazing things here. I'm very happy to peer your article.
    Thanks a lot and I am having a look ahead to contact you.
    Will you please drop me a e-mail?

  9. sweet bonanza demo 19 November 2024 - 12:02:52 WIB

    When someone writes an post he/she maintains the plan of a user in his/her brain that how a user can understand it.
    Therefore that's why this paragraph is perfect. Thanks!

  10. kasyno bet on red 19 November 2024 - 17:28:23 WIB

    It's very effortless to find out any topic on net as
    compared to books, as I found this article at this website.

25 26 27 28 29 32

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top