
Pertambangan PETI Ilegal Masih Banyak Beroperasi, Tantangan Kapolda Singkawang Layak Dipertanyakan.?
Daerah    Rabu 28 Agustus 2024    06:42:36 WIBSingkawang Kalbar - Sungguh miris, teryata Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Masih Banyak Beroperasi di Wilayah Kota Singkawang, yang berbatasan dengan Kabupaten Bengkayang, khususnya di wilayah Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, yang berlokasi di Jalan Pangkalan Batu, Sungai Pinang RT 03/ RW 01. kegiatan pertambangan tanpa izin ini langsung didapatkan tim awak media di lokasi kegiatan pada hari Senin 26 Agustus 2024 Wib.
Dari hasil informasi warga yang mana bisa dipertanggung jawabkan dan enggan di sebutkan namanya menerangkan, lokasi tanah seluas kurang lebih 70 hektar tersebut milik salah satu warga Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah berinisial “IK”, sedang kan inisial “IN” adik dari “IK” menurut informasi sebagai koordinator dan bersama 2 orang lainnya.
Dari hari PETI tersebut dikelola atau di tampung oleh inisial “U” yang menurut informasi adalah warga Kabupaten Mempawah.
Masih terang sumber warga,” setiap penambang yang ingin masuk ke lokasi PETI tersebut harus mengikuti aturan yang sudah diterapkan, seperti membayar uang tancap sebesar 5 Juta Rupiah,
Sedangkan pajak harian 200 ribu rupiah perhari, dari hasil PETI dihitung 91, artinya jikalau penambang dapat hasil satu on pemilik lokasi tanah dapat 10 gram dan hasil PETI harus di timbang dan dijual ke pemilik lokasi PETI dengan harga satu gram nya 870 ribu rupiah.
Intinya setiap penambang yang masuk ke lokasi PETI tersebut harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemilik lokasi PETI tersebut,” tegas sumber warga.
Dalam hal ini jelas para pelaku sudah melakukan tindakan melawan hukum dan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Perusakan hutan dapat diartikan sebagai proses, cara, atau perbuatan yang merusak hutan, seperti pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, atau penggunaan izin.
Undang-undang ini mengatur bahwa pelaku perusakan hutan dapat dihukum dengan pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. Pasal yang mengatur hal ini adalah Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b.
Sebelum berita ini diterbitkan tim awak media mencoba mengutip dari beberapa media online, peryataan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto menantang siapa saja yang mendukung pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan kerusakan lingkungan.
Pernyataan itu menyusul adanya aksi penembakan warga di Polres Sintang, yang menuntut pembebasan empat warga yang diduga sebagai pelaku pencurian.
“Saya menantang siapa pihak-pihak yang mendukung kerusakan lingkungan. Siapapun itu akan berhadapan dengan kami. Kami tidak akan mundur dan tak segan-segan menindak pelaku,” tegas Pipit Rismanto di sela-sela program Bhakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke-78.
Pipit mengatakan, PETI memang menguntungkan, tetapi hanya pihak-pihak tertentu, bukan masyarakat umum secara umum. “Mereka hanya menuntut perut mereka sendiri.
Tapi ingat, kerusakan lingkungan terjadi akibat PETI, siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Pipit menegaskan, PETI juga berdampak pada pencemaran air sungai akibat bahan-bahan kimia yang digunakan. “Kerusakan lingkungan itu tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga pencemaran sungai akibat bahan kimia. Lalu siapa yang menjadi korban? Tentu masyarakat luas bergantung pada air sungai,” terangnya.
Pipit menegaskan, PETI juga berdampak pada pencemaran air sungai akibat bahan-bahan kimia yang digunakan. “Kerusakan lingkungan itu tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga pencemaran sungai akibat bahan kimia. Lalu siapa yang menjadi korban? Tentu masyarakat luas bergantung pada air sungai,” terangnya.
Kalau sungai-sungai tercemar, masa kita mau diam saja. Air itu sumber kehidupan. Jika udara sudah tercemar maka dapat mengganggu kesehatan masyarakat,” sambungnya. Menurut Pipit, PETI tidak memberikan kontribusi pada pendapatan negara dari sektor pajak maupun non pajak.
Melalui penegakan hukum, dia berharap dapat meminimalkan kerusakan lingkungan sehingga masyarakat semakin sehat.
“Kami tidak akan mundur. Kami akan membantu masyarakat yang menjadi korban kerusakan lingkungan. Yang berbeda pendapat dengan kita, silakan. Akan berhadapan dengan kami,” tegas Kapolda Kalbar di beberapa media online saat itu. (Red)
Ada 1609 Komentar untuk Berita Ini
I'm still learning from you, as I'm improving myself.
I absolutely enjoy reading all that is posted on your blog.Keep the stories coming.
I liked it!
The yellow web link indicates there is NoFollow, and the grey web link is a re-direct link.
I really like what you guys are up too. This sort of clever work and exposure!
Keep up the awesome works guys I've included you guys to our
blogroll.
Woah! I'm really digging the template/theme of this site.
It's simple, yet effective. A lot of times it's tough
to get that "perfect balance" between user friendliness and visual appeal.
I must say that you've done a fantastic job with this.
In addition, the blog loads extremely quick for me on Safari.
Outstanding Blog!
each time i used to read smaller content which as well clear their motive, and that is also happening with this post which I am reading at this time.
Hi everyone, it's my first pay a visit at this website, and article is genuinely fruitful in support of me, keep up posting these articles.
This info is priceless. When can I find out more?
Keep in advance of the competitors, and let 1 Million GSA backlinks propel your website to brand-new heights.
To start a new task, click New and a new job will
pop up.
I intend to wait fifteen mins between two different log ins
however the remainder is left at default.