Pemdes Deket Wetan Dukung Program Pemerintah dalam Pemenuhan Gizi Masyarakat
1318 Komentar 12500 pembaca

Pemdes Deket Wetan Dukung Program Pemerintah dalam Pemenuhan Gizi Masyarakat

Daerah

Lamongan, krindomemo - Dalam mendukung program Pemerintah mengenai pemenuhan makanan bergizi kepada masyarakat.

Pemerintah Desa (Pemdes) Deket Wetan Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan Jawa Timur melalui kegiatan lomba masak.

Sejumlah warga termasuk perwakilan Karang Taruna Desa Deket Wetan turut antusias mengikuti lomba masak tersebut.

Selain itu kegiatan lomba masak yang diikuti ratusan warga setempat, Pemdes Deket Wetan juga menghadirkan chef khusus yang berkolaborasi bersama Paguyuban UMKM Kecamatan Deket serta di dukung penuh PT Wings Food.

Hal ini seperti disampaikan Kepala Desa (Kades) Deketwetan Ir Kusbianto Susilo Putro di sela-sela meninjau kegiatan lomba masak di Balai Desa Deketwetan Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, Rabu (02/10/2024).

Kades Deketwetan menyatakan, bahwa program Pemerintah dalam pemenuhan makanan bergizi kepada masyarakat sangat penting yakni dengan harapan seluruh masyarakat semakin sehat sehingga bisa melahirkan generasi bangsa yang lebih baik.

“Saya berharap, warga masyarakat di Desa Deketwetan ataupun masyarakat Lamongan seluruhnya sehat semua, makanannya juga bergizi semua sesuai dengan arahan Pak Presiden Prabowo, Bu Gubernur hingga Pak Bupati Lamongan sehingga bisa melahirkan generasi yang cerdas dan pintar guna menyongsong Indonesia emas di tahun 2045 mendatang,” ujar Kades Deketwetan.

Ketua TP PKK Desa Deketwetan Nur Khayatin menambahkan, melalui lomba masak ini bisa semakin menambah menu variasi olahan memasak untuk keluarga melalui program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) kepada balita.

Untuk itu, pihaknya mendukung kegiatan guna pemberdayaan masyarakat yang lebih baik terutama dalam menunjang kesehatan masyarakat.(War)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 1318 Komentar untuk Berita Ini

  1. 台中外燴 14 Januari 2025 - 12:26:32 WIB

    https://je-tall-sf-marketings-148.b-cdn.net/research/je-ta ll-sf-marketing-(404).html
    Next, consider what silhouettes work best for your physique
    sort and what features you need to highlight.

  2. 台中全身按摩推薦 14 Januari 2025 - 13:27:26 WIB

    https://je-tall-sf-marketing-22.b-cdn.net/research/je-tall -sf-marketing-(110).html
    We beloved how this mother's green satin robe subtly matched the
    form of her daughter's lace wedding dress.

  3. 身體按摩課程 14 Januari 2025 - 13:29:50 WIB

    https://objectstorage.ap-tokyo-1.oraclecloud.com/n/nrswdva zxa8j/b/digi47sa/o/research/digi47sa-(225).html
    Matchi ng your MOB dress is a enjoyable method to show you consideration to detail.

  4. 歐式外燴 14 Januari 2025 - 14:18:35 WIB

    https://je-tall-sf-marketing-156.fra1.digitaloceanspaces.c om/research/je-tall-sf-marketing-(232).html
    The finest mom of the bride clothes fill you with confidence
    on the day and are snug enough to wear all day and into the night time.

  5. 會計師 14 Januari 2025 - 14:20:31 WIB

    https://filedn.eu/lXvDNJGJo3S0aUrNKUTnNkb/marketing-242/re search/je-tall-sf-marketing-(207).html
    You don't have to buy a mother-of-the-bride costume if the thought of it sitting untouched in your closet after the big day is unappealing.

  6. 按摩師證照班 14 Januari 2025 - 14:29:37 WIB

    https://storage.googleapis.com/digi132sa/research/digi132s a-(332).html
    Guests love to look at the enjoyment and delight appear in your
    face as you watch your daughter marry their best friend.

  7. 台中按摩排毒 14 Januari 2025 - 14:34:35 WIB

    https://filedn.eu/lXvDNJGJo3S0aUrNKUTnNkb/marketing-232/re search/je-tall-sf-marketing-(500).html
    For a stunning look, choose a celebratory design featuring lace
    and lengthy sleeves.

  8. 宜蘭外燴 14 Januari 2025 - 15:04:39 WIB

    https://digi172sa.z1.web.core.windows.net/research/digi172 sa-(344).html
    As the mother of the bride, your position comes with huge obligations.

  9. 按摩師證照 14 Januari 2025 - 15:16:36 WIB

    https://je-tall-sf-marketing-37.research.au-syd1.upcloudob jects.com/research/je-tall-sf-marketing-(132).html
    How ever, you must wait to listen to from the bride’s mother before you start.

  10. 台中 推拿 14 Januari 2025 - 15:20:51 WIB

    https://objectstorage.ap-tokyo-1.oraclecloud.com/n/nrswdva zxa8j/b/digi275sa/o/research/digi275sa-(19).html
    With cap sleeves and an phantasm neckline, this fitted blue beauty was perfect for this D.C.

10 11 12 13 14 132

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top