Nurida Lukitasari Resmi Menjabat Anggota DPRD Mojokerto
1182 Komentar 14936 pembaca

Nurida Lukitasari Resmi Menjabat Anggota DPRD Mojokerto

Daerah

Mojokerto, Krindomemo - Lima Puluh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto terpilih untuk masa keanggotaan 2024-2029 hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 resmi dilantik, di kantor DPRD Kabupaten Mojokerto Jl. R.A Basuni, Sooko, Kec. Sooko, Kabupaten Mojokerto, senin (26/8/2024).

Di antara 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto yang dilantik, adalah Wakabid Perekonomian PDIP Kabupaten Mojokerto, Nurida Lukitasari.

Pelantikan Nurida Lukitasari sebagai anggota dewan terpilih tersebut bersama dengan 49 anggota dewan lainnya. Pengambilan sumpah dan janji tersebut diucapkan didepan para undangan yang hadir.

Dalam pelantikan anggota dewan terpilih tersebut, seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto dan tamu undangan hadir untuk menyaksikan.

Nurida Lukitasari, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto terpilih dari partai PDIP ini berhasil duduk di kursi legislatif hasil Pemilu 2024 kemarin. Nurida merupakan petahana yang dilantik menjadi anggota Dewan Kabupaten Mojokerto.

Kepada awak media usai pelantikan, Nurida mengucaapkan puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan anugerah-Nya sehingga bisa terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Mojokerto untuk periode 2024-2029.

“Saya ucapkan puji syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan anugerah-Nya sehingga saya dipercaya sebagai wakil rakyat,” Ujar Nurida.

Nurida juga berterimakasih kepada masyarakat pemilihnya yang mempercayakan amanahnya kepada dirinya.

Ditanya tentang program kedepan setelah dilantik, Nurida mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti garis partai yang sudah diatur.

“Intinya saya akan mengikuti program partai yang sudah di tentukan. Tentunya semua aspirasi masyarakat saya akomodir melalui gedung Dewan,” Pungkasnya. (Hyt)

Editor : Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 1182 Komentar untuk Berita Ini

  1. List SER 07 Oktober 2024 - 00:23:44 WIB

    You can prepare it by telling it to seek brand-new proxies every hour
    on automatic when there are much less than 100 energetic proxies.

  2. bokep xhamster 07 Oktober 2024 - 01:00:38 WIB

    LQ

  3. amateur sex tape 07 Oktober 2024 - 03:50:59 WIB

    She is 1 of the most prolific Japanese pornstar of her time, with far more than two hundred
    films shot ! Jerkmate Gay is a good way to get your correct of pretty homos**ual adult
    men-and with new types currently being added all the time,
    there’s generally a thing new to check out out.
    This former U.S. Marine is a muscle beast, and a person of the most
    delightful ass homos**ual pornstars on the circuit.
    From head to toe she's spectacular and she will do whichever is vital to get her viewers off, together
    with stuff a toy in her ass and fuck it fantastic.
    Most of the people today you will discover on intercourse hook up sites are those
    people yearning for new s**ual adventures and practical experience.

    What they want is to have entertaining in lifetime
    and have numerous s**ual adventures. Many individuals have decided to give it a crack from
    strings attached relationship and have entertaining in life.

  4. Çevrimiçi Güvenlik 07 Oktober 2024 - 05:47:51 WIB

    Hmmm iit seems like your website ate my first comment (it was extremely
    long) so I guess I'll just sum it up whqt I submitted and
    say, I'm thoroughly enjoying your blog. I as well am an aspiring blog writer but I'm still new to the whole thing.

    Do you have any suggestions for first-time blog writers?
    I'd really appreciate it.

  5. watch online porn 07 Oktober 2024 - 05:55:05 WIB

    When you are feeling that you simply need physical satisfaction, you may merely search on Google "Escorts close to me", then click on on the website and like several one in all the real name girls.
    The writer compares Spencer to Cesario, saying that he is too loyal to be like him, but also warning him
    in opposition to unlawful ambition. To Lord Spencer: The writer
    praises Spencer for his noble delivery and the glorious future, that is surely destined for him.

    The primary reason the novels are ascribed to Behn is due to Gerald Langbaine, who in 1691 revealed Account of the English Dramatick
    Poets that named Behn because the creator. As well as,
    Behn's canon is notoriously hard to pin down, and there are numerous different works which
    have been attributed to her incorrectly. As well as, the narrative form shifts from epistolary to an omniscient narrator's voice,
    creating distance between the character's motivations and what the
    reader is allowed to know.

  6. kredit honda ct 125 dax 07 Oktober 2024 - 08:54:01 WIB

    I constantly spent my half an hour to read this website's content all
    the time along with a cup of coffee.

  7. Watch Free Online Pornos 07 Oktober 2024 - 08:56:19 WIB

    "Good," he mentioned, "I don’t wish to spank you then just ship you away. You don’t have to worry about your partner in any respect, and you'll simply surrender to your personal pleasure, which is an enormous attraction of masturbation. As a result of its active role in libido, some research suggest that further testosterone substitute might have a benefit on improving intercourse drive in menopausal women. Wilhelm noticed her unease, but assumed it was mostly due to fear. Wilhelm estimated that it may take appreciable extra punishment that her daughter’s smaller mannequin so he intended to deliver! However, with only 1,450 appointments obtainable per day, the coveted appointments often take weeks or months to secure-- assuming migrants are not kidnapped or killed in the process. Silicone intercourse dolls are prepared whenever you want them. She continued to hump and "scrunch", obviously in want of relief. "How
    lengthy do we now have before you need to select up Sara?

  8. Porn Web Site 07 Oktober 2024 - 09:51:05 WIB

    s**ual action can decreased blood tension and in general pressure concentrations.
    This accrued fluid can induce your blood force to increase even a lot
    more. While he was a skater, this guy is known extra for his influential artwork.
    While you could cite lots of, several good reasons as to why the NWO does
    not exist, let us use just 1: the character of power.
    A female sits in the heart of the place on a lavish chair, she brushes her lustrous purple hair and listens to
    the report whilst sipping on some tea. Effect on blood vessels.
    Over time, substantial blood strain brings about arteries to narrow, thicken, and harden with
    fatty deposits called plaque. However, over time even phase 1 superior blood stress can lead to
    kidney destruction. Very higher quantities, or stage 3 high blood
    strain, can injury kidneys in excess of a small interval
    of time. High blood strain causes the heart
    to function more challenging to pump blood by narrowed blood vessels.

  9. лапрол 3003 характеристики 07 Oktober 2024 - 10:49:19 WIB

    инициативность фталатов находится
    в прямодушный зависимости от
    их р-римости в воде и в обратной-от мол.

  10. лифтера 07 Oktober 2024 - 12:31:20 WIB

    При низкой квалификации оператора недурной
    итог эпиляции не даст даже лучший диодный лазер.

37 38 39 40 41 119

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top