Nurida Lukitasari Resmi Menjabat Anggota DPRD Mojokerto
887 Komentar 10360 pembaca

Nurida Lukitasari Resmi Menjabat Anggota DPRD Mojokerto

Daerah

Mojokerto, Krindomemo - Lima Puluh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto terpilih untuk masa keanggotaan 2024-2029 hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 resmi dilantik, di kantor DPRD Kabupaten Mojokerto Jl. R.A Basuni, Sooko, Kec. Sooko, Kabupaten Mojokerto, senin (26/8/2024).

Di antara 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto yang dilantik, adalah Wakabid Perekonomian PDIP Kabupaten Mojokerto, Nurida Lukitasari.

Pelantikan Nurida Lukitasari sebagai anggota dewan terpilih tersebut bersama dengan 49 anggota dewan lainnya. Pengambilan sumpah dan janji tersebut diucapkan didepan para undangan yang hadir.

Dalam pelantikan anggota dewan terpilih tersebut, seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto dan tamu undangan hadir untuk menyaksikan.

Nurida Lukitasari, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto terpilih dari partai PDIP ini berhasil duduk di kursi legislatif hasil Pemilu 2024 kemarin. Nurida merupakan petahana yang dilantik menjadi anggota Dewan Kabupaten Mojokerto.

Kepada awak media usai pelantikan, Nurida mengucaapkan puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan anugerah-Nya sehingga bisa terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Mojokerto untuk periode 2024-2029.

“Saya ucapkan puji syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan anugerah-Nya sehingga saya dipercaya sebagai wakil rakyat,” Ujar Nurida.

Nurida juga berterimakasih kepada masyarakat pemilihnya yang mempercayakan amanahnya kepada dirinya.

Ditanya tentang program kedepan setelah dilantik, Nurida mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti garis partai yang sudah diatur.

“Intinya saya akan mengikuti program partai yang sudah di tentukan. Tentunya semua aspirasi masyarakat saya akomodir melalui gedung Dewan,” Pungkasnya. (Hyt)

Editor : Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 887 Komentar untuk Berita Ini

  1. Gsa ser link list 01 September 2024 - 11:09:47 WIB

    Select Options tab and you'll see a line that claims if a kind can not be filled to Ask Customer or Pick Random.

  2. 황토찜질기 01 September 2024 - 12:17:17 WIB

    Wonderful blog! I found it while searching on Yahoo News.
    Do you have any suggestions on how to get listed in Yahoo News?
    I've been trying for a while but I never seem to get there!
    Thanks

  3. Nydia 01 September 2024 - 12:39:28 WIB

    Dress fitters may take a look at sewing your lingerie into the dress, particularly for difficult necklines, so you
    don't have to fret about flashing your bra as you say your vows.

    Choosing your bridal lingerie is also one among many vital components of planning as your wedding costume, so you should definitely have some appropriate time to the duty.
    Teddies have been a well-liked lingerie type among women of all sizes and styles for many decades.
    Many modern teddies are designed with a vintage finish because of the
    unique s**iness of this type. Wherever you're spending your honeymoon, at a
    excessive quality hotel, within the Caribbean, on an journey holiday or nearer to house, ensure
    you place a tiny effort into figuring out something s**y to wear with
    all of the ending touches equivalent to fishnet stockings and suspenders.
    In any case you will be hopefully spending most
    of your vacation within the mattress chamber with your new husband!

  4. Gertrude 01 September 2024 - 13:59:28 WIB

    Hi there, just become aware of your blog via Google,
    and found that it is really informative. I am going to be careful
    for brussels. I'll appreciate if you happen to proceed this
    in future. Many folks shall be benefited out of your writing.
    Cheers!

  5. Football Betting Site 01 September 2024 - 16:02:00 WIB

    Howdy! Do you know if they make any plugins too safeguard against hackers?
    I'm kinda paranoid about losing everything I've worked hard on. Any tips?

  6. Xanax 1mg Bar 02 September 2024 - 04:58:44 WIB

    Can you tell us more about this? I'd love to find out some additional information.

  7. Packman Blueberry Diesel Disposable Vape 02 September 2024 - 11:46:53 WIB

    Hi! This is my first comment here so I just wanted
    to give a quick shout out and tell you I genuinely enjoy reading through your blog posts.
    Can you recommend any other blogs/websites/forums that deal
    with the same subjects? Thanks for your time!

  8. achat lsd 02 September 2024 - 16:01:14 WIB

    Hey there! Do you use Twitter? I'd like to follow you if that would be ok.
    I'm absolutely enjoying your blog and look forward to new posts.

  9. Glock 19 For Sale 02 September 2024 - 20:47:00 WIB

    Hello there I am so thrilled I found your website, I
    really found you by mistake, while I was searching on Yahoo for
    something else, Anyways I am here now and would just like to say cheers
    for a fantastic post and a all round enjoyable blog (I also love the theme/design), I don't have time to browse
    it all at the minute but I have saved it and also included your
    RSS feeds, so when I have time I will be back to read
    a lot more, Please do keep up the awesome work.

  10. 博彩网站评论 03 September 2024 - 03:35:01 WIB

    Thank you, I have recently been searching for information approximately this topic for ages and yours is the best I have came
    upon till now. But, what about the bottom line? Are you positive about the supply?

1 2 3 4 89

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top