Mobil Siaga Desa Kepoh Diduga Buat ke Tempat Lokalisasi, Pihak Terkait Jangan Tutup Mata.!
32964 Komentar 543016 pembaca

Mobil Siaga Desa Kepoh Diduga Buat ke Tempat Lokalisasi, Pihak Terkait Jangan Tutup Mata.!

Daerah

Tuban, Krindomemo - Bag cacing kepanasan, kata itu nampaknya sangat cocok untuk Muslikun Kepala Desa Kepoh, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro.

Meski sudah jelas seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, mobil siaga Desa Kepoh, terparkir di dekat tempat lokalisasi, Dsn Cangkring, Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Minggu (25/8/2024).

Bahkan menurut warga sekitar berinisial W saat di konfirmasi awak media ini, menegaskan para oknum yang membawa mobil siaga tersebut lagi asik minum dan karaoke di dalam tempat lokalisasi tersebut.

Namun, Kades Muslikun lewat pemberitaan di salah satu media, berdalih mobil siaga desa kepoh digunakan untuk mengantar salah satu tim pancing dari tuban yang sakit, dan kebetulan rumahnya dekat dengan tempat lokalisasi.

“Memang benar mobil siaga Desa kepoh di parkir di tempat karaoke, tapi bukan untuk karaoke, melainkan mengantar teman sesama profesi memancing yang lagi sakit posisi rumahnya di lokasi karaoke Ngrengel kabupaten Tuban," jelasnya dalam pemberitaan tersebut.

Yang lebih ironisnya lagi, media yang menerbitkan pemberitaan tersebut percaya begitu saja dengan dalih Kades Muslikun tanpa mencari data serta fakta di lapangan, dan menilai pemberitaan media ini Hoax tanpa ada klarifikasi ke redaksi.

Terkait permasalahan ini, pastinya berharap pada pihak terkait tidak tutup mata dan segera menindak tegas para oknum yang menggunakan mobil siaga Desa Kepoh untuk kepentingan nafsu syahwat tersebut. Karena dalam hal ini diduga kuat para oknum tersebut melanggar Permenkes nomor 43 tahun 2016. (Red)

Editor : Asrory

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 32964 Komentar untuk Berita Ini

  1. viagra 50mg vs 100mg 06 November 2025 - 11:17:02 WIB

    A post-mortem examination conducted in Thailand determined that the legendary playboy cricketer, known for his love of gambling and partying, died of 'natural causes' and that he suffered
    from congenital heart weakness.

  2. Apex Legends maps 06 November 2025 - 11:21:08 WIB

    Attractive component of content. I just stumbled upon your weblog and in accession capital to say that I acquire in fact loved account your blog posts.
    Any way I'll be subscribing in your feeds and even I achievement you get admission to consistently fast.

  3. hiếp dâm tập thể 06 November 2025 - 11:25:15 WIB

    Very good website you have here but I was curious about if you knew
    of any discussion boards that cover the same topics talked about in this article?
    I'd really love to be a part of online community where I can get feed-back from other experienced
    people that share the same interest. If you have any
    suggestions, please let me know. Thanks a lot!

  4. leveraging custom software optimization for conversion rate success 06 November 2025 - 11:48:31 WIB

    What's uр to all, how іs the whole thing, I think every ߋne iѕ getting more frοm thiѕ web site,
    and үour views are pleasant іn support of neԝ viewers.

  5. https://magic.ly/brickland 06 November 2025 - 11:52:09 WIB

    Эстетическая привлекательность: по своей фактуре и
    цветам, клинкерный https://magic.

  6. Best Backlinks 06 November 2025 - 11:52:45 WIB

    Howdy! Someone in my Myspace group shared this website with us so I came to take a look.
    I'm definitely enjoying the information. I'm
    book-marking aand will be tweeting this to my followers!
    Superb blog and excellent design and style.

  7. Infinity Nikki fashion guide 06 November 2025 - 11:53:15 WIB

    Hi there, I enjoy reading all of your article post.
    I wanted to write a little comment to support you.

  8. https://olb1.s3.us.cloud-object-storage.appdomain.cloud/ 06 November 2025 - 12:12:34 WIB

    Uncover Singapore's leading deals ɑt Kaizenaire.cоm, the leading curator of shopping promotions.





    In Singapore, tһe shopping heaven extraordinaire, Singaporeans bond ᧐ѵer
    common enjoyment fߋr tһe lаtest promotions and deals.






    Hosting film marathons іn your home entertains cinephile Singaporeans, ɑnd bear
    іn mind tо stay updated oon Singapore'ѕ most recent promotions ɑnd shopping deals.






    Precious Samfu modernizes traditional Asian garments ⅼike cheongsams,
    precious Ƅy Singaporeans for blending heritage wіth contemporary style.





    ᒪook аt tһe Label proѵides modern ladies'ѕ style mah, valued by fashionable Singaporeans fⲟr thеiг mix-аnd-match collections ѕia.





    Nanyang Olⅾ Coffee perdks ᥙp wіth durable Nanyang kopi, loved
    fⲟr heritage brews and basic kaya salute.




    Eh, ᴡhy pay full rate mah,on ɑ regular basis browse Kaizenaire.com fоr tһе very best
    promotions lah.

  9. equipacion barcelona 06 November 2025 - 12:13:33 WIB

    camiseta del barça

  10. Apex Legends Meta Change 06 November 2025 - 12:29:24 WIB

    Informative article, totally what I was looking for.

3293 3294 3295 3296 3297

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top