
Mobil Siaga Desa Kepoh Diduga Buat ke Tempat Lokalisasi, Pihak Terkait Jangan Tutup Mata.!
BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO, Daerah    Senin 26 Agustus 2024    22:53:08 WIBTuban, Krindomemo - Bag cacing kepanasan, kata itu nampaknya sangat cocok untuk Muslikun Kepala Desa Kepoh, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro.
Meski sudah jelas seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, mobil siaga Desa Kepoh, terparkir di dekat tempat lokalisasi, Dsn Cangkring, Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Minggu (25/8/2024).
Bahkan menurut warga sekitar berinisial W saat di konfirmasi awak media ini, menegaskan para oknum yang membawa mobil siaga tersebut lagi asik minum dan karaoke di dalam tempat lokalisasi tersebut.
Namun, Kades Muslikun lewat pemberitaan di salah satu media, berdalih mobil siaga desa kepoh digunakan untuk mengantar salah satu tim pancing dari tuban yang sakit, dan kebetulan rumahnya dekat dengan tempat lokalisasi.
“Memang benar mobil siaga Desa kepoh di parkir di tempat karaoke, tapi bukan untuk karaoke, melainkan mengantar teman sesama profesi memancing yang lagi sakit posisi rumahnya di lokasi karaoke Ngrengel kabupaten Tuban," jelasnya dalam pemberitaan tersebut.
Yang lebih ironisnya lagi, media yang menerbitkan pemberitaan tersebut percaya begitu saja dengan dalih Kades Muslikun tanpa mencari data serta fakta di lapangan, dan menilai pemberitaan media ini Hoax tanpa ada klarifikasi ke redaksi.
Terkait permasalahan ini, pastinya berharap pada pihak terkait tidak tutup mata dan segera menindak tegas para oknum yang menggunakan mobil siaga Desa Kepoh untuk kepentingan nafsu syahwat tersebut. Karena dalam hal ini diduga kuat para oknum tersebut melanggar Permenkes nomor 43 tahun 2016. (Red)
Editor : Asrory
Author

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA
AKTE NOTARIS NO: 6
SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022
NIB : 2702220007188
NPW: 92.225.727.4-604.000
REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334
Direktur Utama: H. Syamsul Arief.
Wakil Direktur: Karsu Dhewo
Komisaris: Dwi Chandra.
Pimpinan Perusahaan: Marini.
Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.
Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Dewan Penasehat: H. Suhadak.
Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.
Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto
Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.
Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi.
Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.
Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.
Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.
Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.
Kabiro Malang:
Kabiro Bojonegoro:
Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi
Kabiro Tulungagung: Supriyadi
Manajer Iklan: HM. Taufiq
Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.
Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.
Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.
Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.
Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).
Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Telp: 081331223339/085607937000
email: redaksi.harianmemoo@gmail.com
Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.
Berita Terkait
-
-
Dugaan Pungli SMPN 3 Lamongan Bakal Lanjut ke Kejaksaan Negeri
Senin, 26 Agustus 2024, 10:13:43 -
Semarak Kemerdekaan ke-79, Pemdes Banjarwungu Gebyar Pasar Rakyat dan UMKM
Minggu, 25 Agustus 2024, 18:18:39 -
Semarak Kemerdekaan ke-79, Pemdes Banjarwungu Gebyar Pasar Rakyat dan UMKM
Minggu, 25 Agustus 2024, 18:18:30
Komentar
Komentar Facebook
Berita Terbaru
-
Kajari Lamongan Dyah Ambarwati Tegaskan Akan Memproses Kasus Desa Wajik Sesuai Prosedur
Selasa, 02 Mei 2023, 11:03:17 -
Mobil Siaga Desa Kepoh Diduga Buat ke Tempat Lokalisasi, Pihak Terkait Jangan Tutup Mata.!
Senin, 26 Agustus 2024, 22:53:08 -
BAWASLU LAMONGAN DILAPORKAN KE DKPP RI
Rabu, 17 Juli 2019, 14:58:36 -
-
-
-
Diduga Gelapkan Anggaran DD Mantan Kepala Desa Terancam di Polisikan
Sabtu, 12 Oktober 2019, 11:15:54 -
Kajari Lamongan Terkesan Lelet Ungkap Kasus Korupsi RPH-U
Minggu, 30 Juni 2024, 23:23:10
-
Polres Gresik Siap Siaga Jamin Keamanan Ibadah Paskah di Kabupaten Gresik
Jumat, 18 April 2025, 12:15:56 -
Pemdes Morowudi dan Dinas Perijinan Kebobolan, Samsuri Bangun Gudang Usaha Tanpa Izin
Jumat, 18 April 2025, 10:52:53 -
Terindikasi Korupsi, Proyek BK Desa Kambingan Mangkrak.?
Kamis, 17 April 2025, 20:48:19 -
Dinilai Salah Alamat, Bantuan Hibah di Desa Cerme Lor Musproh
Kamis, 17 April 2025, 17:58:42 -
Satlantas Polres Gresik Gelar Penertiban di Jalan Raya, Komitmen Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Kamis, 17 April 2025, 14:07:12 -
Kolaborasi Kuat Fatchur Rohman dan Heri Dorong Kemajuan Desa Sidowarek
Rabu, 16 April 2025, 12:47:43 -
Satlantas Polres Gresik Bersinergi Lima Pilar Keselamatan Lalulintas
Rabu, 16 April 2025, 10:39:44 -
Supono Anggota Dewan Lamongan Fraksi PDIP Bakal Dilaporkan ke Polda Jatim Terkait Penipuan Proyek
Rabu, 16 April 2025, 06:52:45
Ada 8331 Komentar untuk Berita Ini
Hi colleagues, its great paragraph regarding teachingand completely explained, keep
it up all the time.
Hey! I know this is kind of off topic but I was wondering which
blog platform are you using for this website?
I'm getting tired of Wordpress because I've had problems
with hackers and I'm looking at alternatives for another platform.
I would be fantastic if you could point me in the direction of a good platform.
Thanks in support of sharing such a nice thought, article is nice,
thats why i have read it entirely
I feel this is one of the most vital info for me. And i'm satisfied reading your article.
But want to commentary on few normal issues, The web site taste is wonderful,
the articles is actually great : D. Good activity,
cheers
Have you ever thought about creating an ebook or guest authoring on other websites?
I have a blog based on the same subjects you discuss and would love to have you share some stories/information. I know my visitors would enjoy your work.
If you are even remotely interested, feel free to send me an email.
Great site you have here but I was wondering if you knew of any community forums that cover the
same topics discussed here? I'd really like to be a part of online community where I
can get comments from other experienced people that share the same interest.
If you have any recommendations, please let me know.
Thanks a lot!
Very shortly this web site will be famous amid all blogging
and site-building visitors, due to it's pleasant posts
Currently it looks like Drupal is the preferred blogging platform
available right now. (from what I've read) Is that what you are using on your blog?
What's up to every body, it's my first visit of this weblog; this web site consists of amazing
and really good material for visitors.
I just like the helpful info you supply to your articles.
I will bookmark your weblog and take a look at once more
here regularly. I am slightly certain I will be told plenty of new stuff proper right here!
Good luck for the following!