Milyaran Rupiah Dugaan Hasil Pungli PTSL Kecamatan Modo Dikembalikan ke Kejaksaan
32 Komentar 486 pembaca

Milyaran Rupiah Dugaan Hasil Pungli PTSL Kecamatan Modo Dikembalikan ke Kejaksaan

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Dua tahun silam sempat gempar terkait mahalnya pendaftaran Program PTSL di 12 Desa, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.

Dianataranya, Desa Sidodowo, Kedunglerep, Mendalem, Jatipayak, Pule, Kedungpengaron, Sumberagung, Yungyang, Jegreg, Nguwok, Kedungrejo dan Sambungrejo.

Pasalnya, dalam proses pendaftaran PTSL di 12 desa tersebut diduga masing-masing pemohon dipungut biaya pendaftaran oleh masing-masing pokmas desa setempat dengan nominal yang cukup fantastis yakni Rp.1 juta.

Akibatnya, adanya dugaan pungli pendaftaran yang sudah banyak diekspos media tersebut, akhirnya berujung proses penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negri Lamongan Rizal Edison mengatakan, Sebenarnya dalam perkara ini hanya surat perintah untuk pendalaman terkait adanya PTSL di Kecamatan Modo, dan ditemukan kelebihan pembayaran hingga mencapai Rp.1.700.000.000.

"Masing-masing desa sudah kembalikan uang tersebut. Sehingga uang sudah kembali ini, tentunya akan dikembalikan ke masing-masing kas Desa dengan harapan nantinya akan digunakan sebagai mana peruntukannya," ujarnya.

Lebih lanjut Rizal Edison mengungkapkan, nantinya akan tetap dilakukan pemantauan hingga benar-benar digunakan semestinya. Mengingat uang tersebut merupakan uang rakyat, sehingga digunakan pembangunan di Desa tersebut agar nantinya masyarakat dapat menikmati.

"Sehingga untuk saat ini tidak ada temuan yang memberat Kepala Desa maupun Pokmas, karena uang sudah dikembalikan," tegasnya.

Sedangkan PTSL sendiri, lanjut Kajari Lamongan Rizal Edison, tentunya masih dilakukan pengawasan dan dilakukan pemantauan, agar tidak ada kelebihan bayar lagi atau temuan berkaitan dengan pengelolaan uang negara.

"Untuk satu bidang tanah sendiri sesuai dengan peraturan hanya tiga yang bisa dikenakan biaya, seperti biaya Materai, penggandaan dan biaya patok. Dan tentunya harus sesuai kesepakatan," tandasnya.

Sementara perlu diketahui, berdasarkan Pasal 4 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya. Pidananya tetap diproses secara hukum.

Manfaat pengembalian uang hasil korupsi itu hanya untuk meringankan hukumannya saja di Pengadilan nanti bagi pelaku korupsi.

Selain itu perlu diketahui pada tahun 2023 di kecamatan Modo juga ada 6 desa mendapatkan program PTSL dengan masing-masing mendapat ribuan kuota.

Menurut sumber warga setempat saat itu, Dalam proses pendaftarannya juga tak jauh berbeda, yang mana masing-masing pemohon juga dipungut biaya yang sama dari Desa sebelumnya.

Bahkan seperti yang kita ketahui, adanya dugaan pungli dalam pendaftaran PTSL di Lamongan juga nampak begitu merajalela, dan sudah bukan menjadi rahasia umum lagi.

Tentunya Kejaksaan Negeri Lamongan juga harus menindaklanjuti hal itu, dan memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, agar ada efek jerah bagi para pelaku. (Pri/As)

Editor : Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko Asrory, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, A. Eko Asrory.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 32 Komentar untuk Berita Ini

  1. is there caffeine in mushroom coffee 07 Oktober 2024 - 03:22:36 WIB

    One more alternative is to acquire the stock of publicly-traded gold mining, processing
    and trading business.

  2. 먹튀사이트 리스트 07 Oktober 2024 - 10:25:34 WIB

    Wow, this article is fastidious, my younger sister is analyzing these kinds of things, thus I am going to let
    know her.

  3. Login RAJA95 Terbaru 08 Oktober 2024 - 06:27:23 WIB

    It's going to be end of mine day, except
    before ending I am reading this enormous piece of writing to increase my
    knowledge.

  4. when to sell your business 08 Oktober 2024 - 15:08:12 WIB

    Developed in 2016, Noble Gold Investments is a current participant right into the gold IRA market.

  5. best organic coffee k-cups 08 Oktober 2024 - 18:04:24 WIB

    Nevertheless, all accounts have an annual service fee of $80 and an additional yearly storage cost of
    $150.

  6. SEO 자동화 기술 08 Oktober 2024 - 20:38:12 WIB

    이 글에 완전히 동의합니다
    SEO 자동화 기술
    디지털 마케팅 전략
    https://xn--2e0b0ky2gg1v9lhuie2e902a.com/%ec%9b% 8c%eb%93%9c%ed%94%84%eb%a0%88%ec%8a%a4-seo-%ed%88%b4-%ec% 99%84%eb%b2%bd-%ea%b0%80%ec%9d%b4%eb%93%9c-%ec%b5%9c%ec%a 0%81%ec%9d%98-%ec%84%a0%ed%83%9d%ec%9c%bc%eb%a1%9c-%ea%b2 %80%ec%83%89/

  7. https://contecgames.com/forums/users/denisenovotny34 10 Oktober 2024 - 06:18:11 WIB

    Let's browse the gold landscape with each other and protect your peace of mind for the gold
    years ahead.

  8. holiday trivia 11 Oktober 2024 - 16:13:09 WIB

    I am really impressed with your writing skills and also with the layout on your
    blog. Is this a paid theme or did you customize it yourself?
    Anyway keep up the excellent quality writing, it is rare to see a great blog like this
    one nowadays.

  9. gardenofplants.com 19 Oktober 2024 - 20:01:58 WIB

    I like what you guys are up also. Such smart work and reporting!
    Carry on the excellent works guys I've incorporated
    you guys to my blogroll. I think it'll improve the value of my web site :).

  10. buy best lubricants 19 Oktober 2024 - 20:17:47 WIB

    This app has been up to date by Apple to display the Apple Watch app
    icon.

1 2 3 4

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top