Lima Posisi Jabatan di Kodam Brawijaya Diisi Pejabat Baru
421 Komentar 2497 pembaca

Lima Posisi Jabatan di Kodam Brawijaya Diisi Pejabat Baru

Daerah

Surabaya, Krindomemo - Terdapat lima kursi jabatan di Kodam V/Brawijaya yang saat ini diisi oleh para pejabat baru. Posisi jabatan itu, terdiri dari jabatan Pamen Ahli Bidang Jemen Sishanneg Sahli Pangdam V/Brawijaya, Dandenmadam, Danyonarmed 8/UY, Danyonzipur 5/ABW dan Danyon Kikav 3/TSC.

Prosesi penerimaan para pejabat baru yang digelar pada Senin (26/06/2023) pagi di Lapangan Ahmad Yani, Makodam V/Brawijaya, Surabaya itu dipimpin langsung oleh Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Farid Makruf, M. A.

“Pergantian pejabat adalah hal yang wajar dalam suatu organisasi. Ini salah satu upaya pembinaan personel dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja organisasi,” kata Pangdam.

Mayjen TNI Farid berharap, adanya serah terima tugas dan jabatan yang ia pimpin saat ini, mampu mewujudkan sistem pembinaan personel yang lebih efektif.

“Terutama dalam mendorong pengembangan kualitas SDM prajurit TNI-AD, khususnya Kodam Brawijaya,” tegasnya.

Jabatan, tegas Pangdam, merupakan suatu amanah sekaligus kepercayaan yang diberikan langsung oleh pimpinan TNI-AD. Mayjen Farid menegaskan, jika amanah tersebut harus bisa dijalankan dengan baik.

“Saya yakin dengan bekal pengalaman sebelumnya, para pejabat baru mampu melaksanakan tugas dengan baik. Saya berharap, agar bisa segera beradaptasi dengan situasi Kodam Brawijaya dalam waktu singkat,” tegas Mayjen Farid. (Lam)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 421 Komentar untuk Berita Ini

  1. Http://WWW.Spearboard.Com/Member.Php?U=806883 02 Desember 2024 - 09:05:37 WIB

    Thanks for another informative website. Thhe place else cohld I
    am getting that type of info written in such an ideal means?
    I have a mission that I'm just now operating on, and
    I've been on the llok out forr such information.

  2. adtgamer.com.br 02 Desember 2024 - 10:32:35 WIB

    I loved as much as you'll receive carried
    out right here. The ssketch is attractive, your authored subject matter stylish.

    nonetheless, you command get bought an impatience over that you wish be delivering the following.
    unwell unquestionably come futher formerly
    again since exactly the same nearly verdy often inside case you shield this increase.

  3. post504706 02 Desember 2024 - 13:31:07 WIB

    Thanks for the marvelous posting! I truly enjoyed redading it, youu might be a great author.
    I will make certain to bookmark yoiur blog andd will eentually come
    back down thee road. I want to encourage you continue your great writing, hage a nice weekend!

  4. http://Forums.outdoorreview.com/member.php?293632-Irinbwh 03 Desember 2024 - 18:43:04 WIB

    Thiss info iis priceless. Where can I find out more?

  5. Veta 03 Desember 2024 - 22:03:16 WIB

    We're a bunch of volunteers and starting a new scheme in our community.
    Your website provided us with helpful injfo to work on. You have done a formidable job and our
    entire community will likely be grateful to you.

  6. http://Www.postcount.net/forum/member.php?103615-eveascahsa9071 03 Desember 2024 - 22:45:12 WIB

    Thank you for another magnificent article. Where else may anyone get
    that kind of information in such a perfect manner off writing?
    I have a presentation nexdt week, and I am on the look for such information.

  7. Www.smokinstangs.com 04 Desember 2024 - 02:02:00 WIB

    I'm not sure whhy but this weblog is loading very
    slow for me. Is anyone else having thhis problem
    or is it a issue oon my end? I'll check back later andd see iif the problem still exists.

  8. Shanon 04 Desember 2024 - 03:23:29 WIB

    Hello there! This article couldn't be written much better!
    Reading through this post reminds mee of my previous roommate!
    He continually kept preaching about this. I aam going to
    send this post to him. Pretty sure he's going to have a very
    good read. I appreciate you for sharing!

  9. http://www.jeepin.com/forum/member.php?u=122101 04 Desember 2024 - 06:08:02 WIB

    Fantastic items from you, man. I have keep in mind
    your stuff prior tto and you're simply too fantastic.
    I actually like what you have obtained here, certainly like what you're saying and the
    way in which wherein you are saying it. You're making it entertaining and you still care for to stay it
    wise. I can nnot wait to read far more frkm you. That is actually a
    great website.

  10. http://Forum.Modelka.Com.ua/members/46264-Margaretizw 04 Desember 2024 - 07:17:53 WIB

    Incredible! This blog llooks just like my old one! It's on a
    entirely different topic but it has pretty much the same pave layout and design. Wonderful choice of colors!

30 31 32 33 34 43

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top