Lima Posisi Jabatan di Kodam Brawijaya Diisi Pejabat Baru
421 Komentar 2065 pembaca

Lima Posisi Jabatan di Kodam Brawijaya Diisi Pejabat Baru

Daerah

Surabaya, Krindomemo - Terdapat lima kursi jabatan di Kodam V/Brawijaya yang saat ini diisi oleh para pejabat baru. Posisi jabatan itu, terdiri dari jabatan Pamen Ahli Bidang Jemen Sishanneg Sahli Pangdam V/Brawijaya, Dandenmadam, Danyonarmed 8/UY, Danyonzipur 5/ABW dan Danyon Kikav 3/TSC.

Prosesi penerimaan para pejabat baru yang digelar pada Senin (26/06/2023) pagi di Lapangan Ahmad Yani, Makodam V/Brawijaya, Surabaya itu dipimpin langsung oleh Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Farid Makruf, M. A.

“Pergantian pejabat adalah hal yang wajar dalam suatu organisasi. Ini salah satu upaya pembinaan personel dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja organisasi,” kata Pangdam.

Mayjen TNI Farid berharap, adanya serah terima tugas dan jabatan yang ia pimpin saat ini, mampu mewujudkan sistem pembinaan personel yang lebih efektif.

“Terutama dalam mendorong pengembangan kualitas SDM prajurit TNI-AD, khususnya Kodam Brawijaya,” tegasnya.

Jabatan, tegas Pangdam, merupakan suatu amanah sekaligus kepercayaan yang diberikan langsung oleh pimpinan TNI-AD. Mayjen Farid menegaskan, jika amanah tersebut harus bisa dijalankan dengan baik.

“Saya yakin dengan bekal pengalaman sebelumnya, para pejabat baru mampu melaksanakan tugas dengan baik. Saya berharap, agar bisa segera beradaptasi dengan situasi Kodam Brawijaya dalam waktu singkat,” tegas Mayjen Farid. (Lam)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 421 Komentar untuk Berita Ini

  1. post461855 22 Februari 2024 - 03:28:23 WIB

    After looking over a handful of the blog posts
    on your website, I seriously like your ttechnique of blogging.I bookmarked it to my bookmark
    website list and will be checking back soon. Please visit my web site ttoo and tell me how you
    feel.

  2. Draconiscombine.Net 23 Februari 2024 - 17:38:28 WIB

    If you are going ffor best contents like I do, simply pay a quick visit this web
    page daily for the reason that it gives quality contents, thanks

  3. http://Love666.me/viewthread.php?tid=1346490&extra= 24 Februari 2024 - 04:44:35 WIB

    Heyy There. I discovered your blog using msn. This
    is an extremely smartly written article. I'll be suree to bookmafk it annd
    return to learn extra of you helpful info. Thanks for the post.
    I'll certainly comeback.

  4. post461783 24 Februari 2024 - 18:09:14 WIB

    I emjoy what you guys are up too. This sort of clever
    work and exposure! Keep up the very good works guys
    I've you guys to my blogroll.

  5. ds-Dealer.ru 25 Februari 2024 - 06:13:22 WIB

    Hey just wanted to give you a quick heads up. Thee text
    in yopur content seem to be running off the screen inn Safari.
    I'm not sure if this is a format issue or smething to do
    with broser compatibility but I thought I'd post to leet you know.
    The design look great though! Hope yyou get thee issue solved soon. Cheers

  6. http://157.230.37.164/viewtopic.php?f=11&t=181249 12 Maret 2024 - 05:53:31 WIB

    Thank you for the auspicious writeup. It in fact was a amuusement account it.
    Look advanced to farr added agreeable from you! By the way, hoow can wee communicate?

  7. Adtgamer.com.Br 13 Maret 2024 - 04:05:34 WIB

    I needed to thank you for this great read!! I absolutely enjoyed every bit off it.
    I've got you book-marked to look at new things you post…

  8. http://Forum.soundspeed.ru/member.php?628560-Sergzwe 13 Maret 2024 - 18:22:14 WIB

    Excellent beat ! I would like to apprentice while you akend your
    web site, how can i subsscribe for a blog web site? The account helped me a acceptable deal.

    I had been tijny bbit acquainted of this your
    broadcast offered bright clear concept

  9. http://Www.Hdplex.com/forum/member.php?u=32483 15 Maret 2024 - 17:03:30 WIB

    Great post. I was chcking constantly this blog and I
    am impressed! Extremely useful info specifically the ultimate part :) I care for such information a lot.
    I was looking for this partikcular info forr a lopng time.
    Thank you and best of luck.

  10. http://www.forumdipace.org/profile.php?mode=viewprofile&u=182279 15 Maret 2024 - 19:55:41 WIB

    Hello There. I found yyour blkg the usee of msn. This is a really well written article.

    I will make sure to bookmark it and come back to read more of your useful info.
    Thanks for the post. I'll certainly return.

1 2 3 4 5 43

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top