Lima Posisi Jabatan di Kodam Brawijaya Diisi Pejabat Baru
421 Komentar 2444 pembaca

Lima Posisi Jabatan di Kodam Brawijaya Diisi Pejabat Baru

Daerah

Surabaya, Krindomemo - Terdapat lima kursi jabatan di Kodam V/Brawijaya yang saat ini diisi oleh para pejabat baru. Posisi jabatan itu, terdiri dari jabatan Pamen Ahli Bidang Jemen Sishanneg Sahli Pangdam V/Brawijaya, Dandenmadam, Danyonarmed 8/UY, Danyonzipur 5/ABW dan Danyon Kikav 3/TSC.

Prosesi penerimaan para pejabat baru yang digelar pada Senin (26/06/2023) pagi di Lapangan Ahmad Yani, Makodam V/Brawijaya, Surabaya itu dipimpin langsung oleh Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Farid Makruf, M. A.

“Pergantian pejabat adalah hal yang wajar dalam suatu organisasi. Ini salah satu upaya pembinaan personel dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja organisasi,” kata Pangdam.

Mayjen TNI Farid berharap, adanya serah terima tugas dan jabatan yang ia pimpin saat ini, mampu mewujudkan sistem pembinaan personel yang lebih efektif.

“Terutama dalam mendorong pengembangan kualitas SDM prajurit TNI-AD, khususnya Kodam Brawijaya,” tegasnya.

Jabatan, tegas Pangdam, merupakan suatu amanah sekaligus kepercayaan yang diberikan langsung oleh pimpinan TNI-AD. Mayjen Farid menegaskan, jika amanah tersebut harus bisa dijalankan dengan baik.

“Saya yakin dengan bekal pengalaman sebelumnya, para pejabat baru mampu melaksanakan tugas dengan baik. Saya berharap, agar bisa segera beradaptasi dengan situasi Kodam Brawijaya dalam waktu singkat,” tegas Mayjen Farid. (Lam)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 421 Komentar untuk Berita Ini

  1. www.adtgamer.com.Br 20 November 2024 - 01:04:58 WIB

    Hi there just wanted to give you a quick heads up and let you now a few of the images aren't
    loading properly. I'm not sure whhy but I think iits
    a linking issue. I've tried itt in two different internet browssrs and both show the same results.

  2. post735889 20 November 2024 - 02:04:54 WIB

    Hey I know this is off topic bbut I was wondering if you knew of any widgets I could add to my
    blog that automatically tweet my newest twitter updates.
    I've been looking for a plug-inlike this for quite some time and was hoping maybe you would
    have some experience with something like this. Please let me know if you
    run into anything. I trulky enjoy reading your blog and I look forward to your new updates.

  3. http://Www.forumdipace.org/profile.php?mode=viewprofile&u=369954 20 November 2024 - 05:10:02 WIB

    Good day! Do you use Twitter? I'd llike to
    follow you if that would be ok. I'm undoubtedly enjoying your blog and look forward to new updates.

  4. Maxwell 20 November 2024 - 20:04:02 WIB

    Have you ever thought about creating an e-book oor guest authoring on othwr websites?
    I have a blog centered on the same information you discuss annd would love to have you share ssome stories/information. I
    know my audience wuld enjoy your work. If you are even remotely interested, feel free to send
    me an e mail.

  5. post489401 20 November 2024 - 21:00:43 WIB

    If some one wants expert view regarding running a blog then i recommend him/her to
    go to see thus weblog, Keep up the fastidious work.

  6. http://www.ts-gaminggroup.com/member.php?101139-Evaaay 21 November 2024 - 00:05:56 WIB

    Hi, i read your blog occasionally and i own a similar one
    and i was just curious if you get a lot off spam feedback? If so how do you prevent it, any plugin or anything you can suggest?
    I get soo muc lately it's driving me mad so any support is
    very much appreciated.

  7. http://www.jeepin.com/forum/member.php?u=119801 21 November 2024 - 11:57:17 WIB

    I’m not thuat much of a online reader to bee honest but your blogs
    really nice, keep it up! I'll go ahead and bookmark your site to come back in the future.
    All the best

  8. http://www.adtgamer.com.br 21 November 2024 - 18:12:42 WIB

    Thwnk you for any other informative website. The
    place else may I am getting that type of information written in such a perfect approach?

    I have a venture that I'm jus now working on, and I have been on the look out for sch info.

  9. Www.oople.com 21 November 2024 - 20:48:22 WIB

    I'mreally impressed with your writing skills and also
    with the layout on your weblog. Is this a paijd theme or did you
    modify iit yourself? Either way keep up the excellent quality writing, it is rare to see a nice blog like this one nowadays.

  10. http://Smokinstangs.com/member.php/350943-Daviddcz 22 November 2024 - 08:15:01 WIB

    Good wayy of telling, and good article to obtain information on the
    topic of my presentation subject matter, which i aam going tto present in college.

24 25 26 27 28 43

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top