Langgar Perda Nomor 2 Tahun 2018, PT. SMS Digugat Warga
954 Komentar 10312 pembaca

Langgar Perda Nomor 2 Tahun 2018, PT. SMS Digugat Warga

Daerah

Pontianak Kalbar, Krindomemo - Selaku kuasa hukum warga Dusun Keramas Desa Keramas kecamatan Mandor Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat, Kartius,.SH,.M,.Si saat berikan keterangan Pers kepada awak media atas gugatan yang dilayangkan ke PN Landak terhadap perusahaan PT SMS.pada hari Rabu 17 Juli 20224 Wib.

Melalui Kuasa Hukumnya Kartius,.SH,.M.,Si Warga Desa Keramas, Kecamatan Mandor, menggugat perusahaan perkebunan sawit milik PT Satria Multi Sukses (SMS) ke Pengadilan Negeri Landak.

Sebagai kuasa hukum Kartius menjelaskan gugatan itu di layangkan karena pihak perusahaan tidak menjalankan pola kemitraan bagi hasil atas lahan yang mereka serahkan kepada perusahaan sebagaimana Permentan Nomor 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari jumblah luas areal kebun yang di usahakan atau dengan pola 80/20 yang sesuai aturan.

Menurut Kartius, selain itu PT SMS juga patut di duga telah melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2008 tentang penyelenggaraan usaha perkebunan pola kemitraan 70/30 yang tertuang dalam perda.

Hal ini yang di tuntut masyarakat,” kata Kartius selaku kuasa hukum Desa Keramas, Kartius kepada sejumlah awak media di kantornya jalan perdamaian di Pontianak,

Masih terang Kartius, lahan masyarakat yang di garap perusahaan seluas 43,30 Hektar. Lahan tersebut telah di Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) tahun 2009 senilai total Rp 22,732 juta. Dari luas tersebut, jika di totalkan lahan plasma yang harus masyarakat terima seluas 8 hektar lebih saja.

“Nah perlu di ketahui sampai saat ini sedikit pun belum pernah masyarakat rasakan dari hasil plasma itu, masyarakat merasa di bohongi terus menerus cetus kuasa hukum warga Kartius.

Dalam gugatan yang di ajukan pemilik lahan ke Pengadilan Negeri Landak sebesar 6 milyar rupiah. Nilai di ambil dari nilai terendah dari harga lahan plasma. Sebelum digugat ke Pengadilan Negeri Landak, persoalan ini sempat dilakukan mediasi dengan nilai sekitar 2,5 Milyar, namun hal itu juga di tolak oleh pihak perusahaan.

Saat ini masyarakat juga sudah melayangkan somasi, namun jawaban dari perusahaan hasil plasma itu sudah di serahkan melalui koperasi, namun oleh pihak koperasi melalui surat resmi menyatakan belum pernah menerima penyerahan hasil plasma dari perusahaan perkebunan sawit PT SMS.

“Dan pihak Koperasi sudah bikin pernyataan, koperasi tidak pernah menerima bagi hasil dari yang membuat ini, itu yang pertama. Kemudian yang kedua, koperasi mendukung gugatan ini, ada pernyataan koperasi begitu,jelasnya.

Perlu di ketahui PT SMS juga diduga kuat sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang bagi hasil plasma yakni 70:30. Kartius menilai, Perda itu dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Landak untuk meningkatkan kesejahteraan petani plasma. Hanya saja sangat di sayangkan perusahaan tidak patuh terhadap aturan pemerintah daerah.

“Jangan kan janji 70/30, 80/20 ini saja tidak pernah dipenuhi oleh perusahaan kepada masyarakat.

Dari proses yang di lakukan masyarakat selama ini, Mantan Kepala BKD Kalbar ini menilai PT SMS sangat tidak memiliki itikad baik terhadap masyarakat pemilik lahan.

Bahkan bukan kliennya saja yang dirugikan oleh perusahaan perkebunan itu, masyarakat lain juga mendapat perlakukan serupa oleh perusahaan

“Jadi bukan hanya yang ini saja, setelah ini nanti ada gugatan-gugatan baru, cuman masyarakat lain kan tidak punya keberanian untuk menuntut tegas Kartius,.SH,.M,.Si. (red)

Editor : Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 954 Komentar untuk Berita Ini

  1. iptv nederland 26 Oktober 2024 - 20:25:33 WIB

    I'm not sure exactly why but this site is loading incredibly slow for me.
    Is anyone else having this problem or is it a issue on my end?
    I'll check back later on and see if the problem
    still exists.

  2. iptv nederland 26 Oktober 2024 - 21:07:03 WIB

    This is a topic that's near to my heart... Many thanks!
    Where are your contact details though?

  3. iptv nederland 26 Oktober 2024 - 21:30:25 WIB

    I'm really enjoying the design and layout of your blog.
    It's a very easy on the eyes which makes it much more pleasant for me to come here and visit more often. Did you hire out a designer to create your theme?

    Great work!

  4. iptv smarters pro 26 Oktober 2024 - 22:25:26 WIB

    Oh my goodness! Incredible article dude! Many thanks, However I am encountering difficulties
    with your RSS. I don't understand the reason why I cannot subscribe to it.
    Is there anybody else having identical RSS problems? Anybody
    who knows the answer can you kindly respond? Thanks!!

  5. iptv 26 Oktober 2024 - 23:54:30 WIB

    Wonderful beat ! I would like to apprentice while you amend your site, how can i subscribe for
    a blog site? The account aided me a acceptable deal.

    I had been tiny bit acquainted of this your broadcast provided bright clear concept

  6. iptv 27 Oktober 2024 - 03:24:51 WIB

    I do accept as true with all of the ideas you've
    presented for your post. They are really convincing and can definitely
    work. Nonetheless, the posts are too brief for starters.
    May just you please lengthen them a bit from next time?
    Thanks for the post.

  7. iptv 27 Oktober 2024 - 03:44:17 WIB

    Hey I know this is off topic but I was wondering if you knew of any widgets I
    could add to my blog that automatically tweet
    my newest twitter updates. I've been looking for a plug-in like this for quite
    some time and was hoping maybe you would have some experience with something
    like this. Please let me know if you run into anything.
    I truly enjoy reading your blog and I look forward to your
    new updates.

  8. iptv smarters pro 27 Oktober 2024 - 03:54:43 WIB

    Do you have a spam issue on this site; I also am a blogger, and I was wanting to know your situation; many of us
    have developed some nice procedures and we are looking to trade techniques with other folks,
    why not shoot me an e-mail if interested.

  9. plinko game real money 27 Oktober 2024 - 04:52:15 WIB

    This design is spectacular! You certainly know how to keep a reader amused.
    Between your wit and your videos, I was almost moved to start my own blog (well,
    almost...HaHa!) Excellent job. I really enjoyed what you had to say, and more than that, how you presented it.
    Too cool!

  10. iptv 27 Oktober 2024 - 05:06:40 WIB

    I have been exploring for a bit for any high quality articles or weblog
    posts on this sort of area . Exploring in Yahoo I ultimately stumbled upon this site.
    Studying this information So i'm glad to express that I have an incredibly excellent uncanny feeling I found out
    exactly what I needed. I so much indisputably will make sure to don?t put out of your mind this website and
    provides it a glance on a continuing basis.

75 76 77 78 79 96

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top