Langgar Perda Nomor 2 Tahun 2018, PT. SMS Digugat Warga
954 Komentar 10342 pembaca

Langgar Perda Nomor 2 Tahun 2018, PT. SMS Digugat Warga

Daerah

Pontianak Kalbar, Krindomemo - Selaku kuasa hukum warga Dusun Keramas Desa Keramas kecamatan Mandor Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat, Kartius,.SH,.M,.Si saat berikan keterangan Pers kepada awak media atas gugatan yang dilayangkan ke PN Landak terhadap perusahaan PT SMS.pada hari Rabu 17 Juli 20224 Wib.

Melalui Kuasa Hukumnya Kartius,.SH,.M.,Si Warga Desa Keramas, Kecamatan Mandor, menggugat perusahaan perkebunan sawit milik PT Satria Multi Sukses (SMS) ke Pengadilan Negeri Landak.

Sebagai kuasa hukum Kartius menjelaskan gugatan itu di layangkan karena pihak perusahaan tidak menjalankan pola kemitraan bagi hasil atas lahan yang mereka serahkan kepada perusahaan sebagaimana Permentan Nomor 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari jumblah luas areal kebun yang di usahakan atau dengan pola 80/20 yang sesuai aturan.

Menurut Kartius, selain itu PT SMS juga patut di duga telah melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2008 tentang penyelenggaraan usaha perkebunan pola kemitraan 70/30 yang tertuang dalam perda.

Hal ini yang di tuntut masyarakat,” kata Kartius selaku kuasa hukum Desa Keramas, Kartius kepada sejumlah awak media di kantornya jalan perdamaian di Pontianak,

Masih terang Kartius, lahan masyarakat yang di garap perusahaan seluas 43,30 Hektar. Lahan tersebut telah di Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) tahun 2009 senilai total Rp 22,732 juta. Dari luas tersebut, jika di totalkan lahan plasma yang harus masyarakat terima seluas 8 hektar lebih saja.

“Nah perlu di ketahui sampai saat ini sedikit pun belum pernah masyarakat rasakan dari hasil plasma itu, masyarakat merasa di bohongi terus menerus cetus kuasa hukum warga Kartius.

Dalam gugatan yang di ajukan pemilik lahan ke Pengadilan Negeri Landak sebesar 6 milyar rupiah. Nilai di ambil dari nilai terendah dari harga lahan plasma. Sebelum digugat ke Pengadilan Negeri Landak, persoalan ini sempat dilakukan mediasi dengan nilai sekitar 2,5 Milyar, namun hal itu juga di tolak oleh pihak perusahaan.

Saat ini masyarakat juga sudah melayangkan somasi, namun jawaban dari perusahaan hasil plasma itu sudah di serahkan melalui koperasi, namun oleh pihak koperasi melalui surat resmi menyatakan belum pernah menerima penyerahan hasil plasma dari perusahaan perkebunan sawit PT SMS.

“Dan pihak Koperasi sudah bikin pernyataan, koperasi tidak pernah menerima bagi hasil dari yang membuat ini, itu yang pertama. Kemudian yang kedua, koperasi mendukung gugatan ini, ada pernyataan koperasi begitu,jelasnya.

Perlu di ketahui PT SMS juga diduga kuat sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang bagi hasil plasma yakni 70:30. Kartius menilai, Perda itu dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Landak untuk meningkatkan kesejahteraan petani plasma. Hanya saja sangat di sayangkan perusahaan tidak patuh terhadap aturan pemerintah daerah.

“Jangan kan janji 70/30, 80/20 ini saja tidak pernah dipenuhi oleh perusahaan kepada masyarakat.

Dari proses yang di lakukan masyarakat selama ini, Mantan Kepala BKD Kalbar ini menilai PT SMS sangat tidak memiliki itikad baik terhadap masyarakat pemilik lahan.

Bahkan bukan kliennya saja yang dirugikan oleh perusahaan perkebunan itu, masyarakat lain juga mendapat perlakukan serupa oleh perusahaan

“Jadi bukan hanya yang ini saja, setelah ini nanti ada gugatan-gugatan baru, cuman masyarakat lain kan tidak punya keberanian untuk menuntut tegas Kartius,.SH,.M,.Si. (red)

Editor : Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 954 Komentar untuk Berita Ini

  1. Vintage birthday shirts 24 September 2024 - 17:15:07 WIB

    Hmm is anyone else experiencing problems with the images on this blog loading?

    I'm trying to figure out if its a problem on my end or if it's the blog.
    Any feed-back would be greatly appreciated.

  2. Halı saha forma 24 September 2024 - 17:42:46 WIB

    I'm really impressed with your writing talents as well as with the layout to your blog.

    Is that this a paid suvject matter oor did you custoize it your self?
    Either way stay up the eexcellent high quality writing, it
    is rare to look a great blog like this one these days..

  3. Metal kesim 24 September 2024 - 18:32:47 WIB

    Asking questions aare really good thing if you are not understanding anything completely, except this article gjves plerasant
    understanding even.

  4. pubg mobile epin satın al 24 September 2024 - 19:22:36 WIB

    Hi there to ecery single one, it's really a good for me to visit this wweb page, it includes precious Information.

  5. Forma YaptıRma 24 September 2024 - 20:43:44 WIB

    Asking questions are genuinely nice thin if you are not understanding anything completely, however this post
    presents fastidious understanding even.

  6. Başakşehir elektrikçi 24 September 2024 - 22:09:21 WIB

    It's remarkable tto pay a visit this website and reading the views of all colleagues about
    this paragraph, while I am also keen of getting
    familiarity.

  7. bliss birthday shirts birthday shirts 24 September 2024 - 22:52:02 WIB

    I think that what you said was very logical. However, what about
    this? what if you added a little information? I ain't suggesting
    your content is not solid, however suppose you added a title
    that grabbed folk's attention? I mean Langgar Perda Nomor 2 Tahun 2018,
    PT. SMS Digugat Warga is a little plain. You should peek at Yahoo's
    front page and see how they create news titles to get viewers to click.
    You might add a related video or a picture or two to
    grab readers interested about what you've written. Just my opinion, it might make your posts a little livelier.

  8. Forma tasarlama 24 September 2024 - 23:18:43 WIB

    Hi there, I discovered your website by means of Google while
    searchin for a similar subject, your web site came up, it appears good.
    I have bookmarked it in my gogle bookmarks.


    Hell there, simplyy changed into aware of your weblog thru Google, and located thwt it's truly informative.
    I am gonna watch out for brussels. I'll appreciate if
    you happen to proceed this in future. Many oother folks might be benefited from
    your writing. Cheers!

  9. September Birthday Shirts For Mom With Floral Design 24 September 2024 - 23:23:04 WIB

    Terrific work! That is the type of info that are meant to be shared across the
    net. Shame on the seek engines for not positioning this submit upper!
    Come on over and seek advice from my web site . Thanks =)

  10. BlissBirthdayShirts 50th birthday t-shirt collection 25 September 2024 - 02:13:47 WIB

    Hi my loved one! I wish to say that this article is amazing,
    nice written and include almost all vital infos. I would like to peer extra posts like this
    .

61 62 63 64 65 96

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top