Kuas Hukum Yanto dan Zubaidi Sebut Kasus Kliennya Direkayasa Penyidik
904 Komentar 9550 pembaca

Kuas Hukum Yanto dan Zubaidi Sebut Kasus Kliennya Direkayasa Penyidik

Daerah

Kubu Raya Kalbar - Bermula kejadian adanya laporan sodara Bun Khai Hie pada bulan juli 2022 di mapolda Kalbar yang ditangani oleh Krimum nomor.B/243/VII/Res.75/2024 yang memutuskan laporan Bun Khai Hie tidak memenuhi unsur pidanan terhadap kliennya.

Sodara Dodi Mchel Hertanto,.SH sebagi kuasa hukum sodara Yanto serta Kuasa Hukum Zubaidi Raimon Franki.w,.SH mengatakan kasus ini adalah kasus yang dipaksakan oleh penyidik polres kubu raya yang tidak berdasar.

Menurut Dodi Mchel Hertanto,.SH dan Raimon Franki.w,.SH klien mereka ditetapkan tersangka oleh polres kubu raya degan laporan keterangan palsu oleh Bun Khai Hie pihak PT.Levender Hili yang mana sudah menjalani tahanan selam satu bulan itu cacat hukum terang kuasa hukum kepada awak media pada tanggal 16 Juli 2024 wib di Mapolres kubu Raya dalam konferensi Pers.

Menurut Dodi kenapa demikian dibilang cacat hukum sebab sudah jelas hasil Penyidikan serta Res Konstruksi dari Polda Kalbar menyatakan tidak memenuhi unsur pidana dalam laporan sodara Bun Khai Hie kepada klien mereka.

Hari ini di polres kubu raya yang mana akan digelar Res Konstruksi tehadap klien mereka ditolak oleh para kuasa hukum sebab diminta dilakukan melalui zoom maka mereka menolak dan akan di laksnakan pada hari kamis besok.

Masih terang Dodi Mchel Hertanto,.SH dan Raimon Franki.w,.SH sebagi kuasa hukum Yanto dan Zubaidi kasus klien mereka ini jelas ada rekayasa dan sangat di sayangkan pihak penyidik polres kubu raya memaksakan sesuatu yang tidak mendasar dan tidak jelas,mereka berharap pihak penyidik Polres Kubu Raya lebih profesional dalam melakukan tugas dan pungsi mereka sebagai pengayom,pelindung dan pelayan masyarakat.

Raimon Franki.w,.SH kuasa hukum Zubaidi menambahkan bawah kasus klien mereka dengan nomor :B/1591/VII/ Res 1.9 2024/Reskrim untuk digelar Res Kontruksi hari ini memang cacat hukum dan tidak sama degan hasil putusan Reskrimum Polda Kalbar yang sudah jelas tidak memenuhi Unsur Pidanan.

Sebagai Kuasa hukum Dodi Mchel Hertanto,.SH kuasa hukum Yanto dan Raimon Franki.w,.SH kuasa hukum Zubaidi minta keadilan klien mereka dan minta kejelasan hukum yang benar terhadap klien mereka dan Jangan memaksakan yang tidak berdasar.

Di tempat yang sama awak media mencoba konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Kubu Raya di ruangan kerja pihak humas polres kubu raya mengatakan jika mereka tidak pernah tau soal maslah kasus yang di tangani oleh Reskrim polres kubu raya tersebut dan pihak pihak yang ada tidak ada kordinasi ama humas selama ini dari awal ucap, Ade. (Red)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 904 Komentar untuk Berita Ini

  1. kelebek 24 November 2024 - 01:37:34 WIB

    I read thnis paragraph completely regardig the differsnce
    of hottest and preceding technologies, it's amazing article.

  2. razor shark free 24 November 2024 - 06:07:23 WIB

    It's remarkable to pay a quick visit this website and reading the views of
    all colleagues concerning this piece of writing, while I
    am also zealous of getting knowledge.

  3. baywin giris 24 November 2024 - 22:23:14 WIB

    Hi I am so delighted I found your blog, I really found
    you by mistake, while I was searching on Google for something else,
    Regardless I am here now and would just like
    to say thanks for a tremendous post and a all round entertaining
    blog (I also love the theme/design), I don’t have time to read it all at
    the minute but I have saved it and also included
    your RSS feeds, so when I have time I will be back to read much more, Please do keep up the superb work.

  4. casibom giriş cuma 24 November 2024 - 23:03:36 WIB

    We're a group of volunteers and starting a new scheme in our
    community. Your web site offered us with valuable info to work on. You have done a formidable job
    and our entire community will be thankful to
    you.

  5. casibom güncel giriş adresimiz 25 November 2024 - 03:41:54 WIB

    I feel this is one of the most important information for me.
    And i'm happy reading your article. But want to observation on few basic things,
    The site taste is great, the articles is in reality excellent : D.
    Good job, cheers

  6. leaked onlyfans nudes 25 November 2024 - 07:27:49 WIB

    If you are going for best contents like myself, just pay a quick visit this website every day because it presents feature contents, thanks

  7. only fans 25 November 2024 - 09:24:10 WIB

    I'm no longer certain where you're getting your info, but
    great topic. I needs to spend some time learning much more
    or working out more. Thanks for fantastic info I was looking for this info for my mission.

  8. tyson fury vs oleksandr usyk 25 November 2024 - 12:30:12 WIB

    I always emailed this blog post page to all my contacts, for the
    reason that if like to read it afterward my friends will too.

  9. baywin güncel giriş 25 November 2024 - 13:41:08 WIB

    That is really fascinating, You are an excessively skilled blogger.
    I have joined your feed and stay up for looking for extra of your magnificent post.

    Additionally, I've shared your site in my social networks

  10. baywin giriş güncel 25 November 2024 - 16:44:52 WIB

    Keep on writing, great job!

81 82 83 84 85 91

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top