Kuas Hukum Yanto dan Zubaidi Sebut Kasus Kliennya Direkayasa Penyidik
898 Komentar 8886 pembaca

Kuas Hukum Yanto dan Zubaidi Sebut Kasus Kliennya Direkayasa Penyidik

Daerah

Kubu Raya Kalbar - Bermula kejadian adanya laporan sodara Bun Khai Hie pada bulan juli 2022 di mapolda Kalbar yang ditangani oleh Krimum nomor.B/243/VII/Res.75/2024 yang memutuskan laporan Bun Khai Hie tidak memenuhi unsur pidanan terhadap kliennya.

Sodara Dodi Mchel Hertanto,.SH sebagi kuasa hukum sodara Yanto serta Kuasa Hukum Zubaidi Raimon Franki.w,.SH mengatakan kasus ini adalah kasus yang dipaksakan oleh penyidik polres kubu raya yang tidak berdasar.

Menurut Dodi Mchel Hertanto,.SH dan Raimon Franki.w,.SH klien mereka ditetapkan tersangka oleh polres kubu raya degan laporan keterangan palsu oleh Bun Khai Hie pihak PT.Levender Hili yang mana sudah menjalani tahanan selam satu bulan itu cacat hukum terang kuasa hukum kepada awak media pada tanggal 16 Juli 2024 wib di Mapolres kubu Raya dalam konferensi Pers.

Menurut Dodi kenapa demikian dibilang cacat hukum sebab sudah jelas hasil Penyidikan serta Res Konstruksi dari Polda Kalbar menyatakan tidak memenuhi unsur pidana dalam laporan sodara Bun Khai Hie kepada klien mereka.

Hari ini di polres kubu raya yang mana akan digelar Res Konstruksi tehadap klien mereka ditolak oleh para kuasa hukum sebab diminta dilakukan melalui zoom maka mereka menolak dan akan di laksnakan pada hari kamis besok.

Masih terang Dodi Mchel Hertanto,.SH dan Raimon Franki.w,.SH sebagi kuasa hukum Yanto dan Zubaidi kasus klien mereka ini jelas ada rekayasa dan sangat di sayangkan pihak penyidik polres kubu raya memaksakan sesuatu yang tidak mendasar dan tidak jelas,mereka berharap pihak penyidik Polres Kubu Raya lebih profesional dalam melakukan tugas dan pungsi mereka sebagai pengayom,pelindung dan pelayan masyarakat.

Raimon Franki.w,.SH kuasa hukum Zubaidi menambahkan bawah kasus klien mereka dengan nomor :B/1591/VII/ Res 1.9 2024/Reskrim untuk digelar Res Kontruksi hari ini memang cacat hukum dan tidak sama degan hasil putusan Reskrimum Polda Kalbar yang sudah jelas tidak memenuhi Unsur Pidanan.

Sebagai Kuasa hukum Dodi Mchel Hertanto,.SH kuasa hukum Yanto dan Raimon Franki.w,.SH kuasa hukum Zubaidi minta keadilan klien mereka dan minta kejelasan hukum yang benar terhadap klien mereka dan Jangan memaksakan yang tidak berdasar.

Di tempat yang sama awak media mencoba konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Kubu Raya di ruangan kerja pihak humas polres kubu raya mengatakan jika mereka tidak pernah tau soal maslah kasus yang di tangani oleh Reskrim polres kubu raya tersebut dan pihak pihak yang ada tidak ada kordinasi ama humas selama ini dari awal ucap, Ade. (Red)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 898 Komentar untuk Berita Ini

  1. 亞洲博彩公司排名 23 Agustus 2024 - 07:14:21 WIB

    Hello! I know this is sort of off-topic however I hhad to ask.
    Does building a well-established blog like yours ttake a massive amount
    work? I am brand new too running a blog but I do write inn my
    diary every day. I'd like to start a blog so
    I can easily share my experience and views online. Please
    let me know if you have any recommendations or tips for brannd new aspiring bloggers.
    Thankyou!

  2. 最佳博彩公司 23 Agustus 2024 - 07:46:16 WIB

    We're a group of volunteers and starting a new scheme in oour community.
    Your website offered us with valuable information to work on. You have performed an impressive process
    and our whole group will likely bee thankful to you.

  3. principais casas de apostas online 23 Agustus 2024 - 10:33:32 WIB

    Helllo mates, good piece of writing and good arguments commented at this place,
    I am really enjoying by these.

  4. 中国博彩网站 23 Agustus 2024 - 12:12:17 WIB

    I'm pretty pleased to discover this page. I need to to thank
    you for yyour time just for this wonderful read!!
    I definitely savored every little bit of it and i also have you saved as a favorite to check out new thongs on your blog.

  5. 体育博彩网站 23 Agustus 2024 - 13:00:54 WIB

    It's rremarkable in support of me to have a web page,
    which is beneficial in favor of my knowledge.
    thanks admin

  6. 中国博彩网站 23 Agustus 2024 - 13:21:53 WIB

    I truly love your blog.. Very nice colors & theme.
    Did you create this site yourself? Please reply back as
    I'm wanting to create my own personal website and
    want to know where you got this from or just what the theme
    is named. Appreciate it!

  7. Betting Sites In Yemen 23 Agustus 2024 - 13:22:44 WIB

    Nice post. I learn something totally new and challenging on sites I stumbleupon on a daily basis.
    It will always be interesting to read through contennt from other authors
    and use something from their web sites.

  8. Betting Sites in Mauritania 23 Agustus 2024 - 13:29:59 WIB

    Hi there, You'vedone an incredible job. I'll definitely digg it and personally recommend to myy friends.
    I am sure they'll be benefited from this web site.

  9. 台湾博彩网站 23 Agustus 2024 - 13:57:28 WIB

    Great site you have got here.. It's hard to find excellent writing like yours nowadays.
    I seriously appreciate individuals like you! Take care!!

  10. Julia 23 Agustus 2024 - 13:59:10 WIB

    I always used to study piece of writing inn news
    papers but now as I am a user of web thus from now I am using net for articles or reviews, thanks to
    web.

14 15 16 17 18 90

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top