KPU LAMONGAN BANCAAN DANA PILKADA TAHUN 2015
BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO, Daerah    Senin 22 Juli 2019    15:31:41 WIBKrindomemo.Com. Lamongan, Harian Memo - Meskipun masih dalam status penyelidikan TI (teknologi informasi). Pihak Kejaksaan Negeri Lamongan telah menemukan kerugian negara, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada Lamongan tahun 2015.
Dino Kriesmiardi (kasi Intel) mengatakan, dana hibah yang diterima oleh KPU Kabupaten Lamongan sekitar Rp. 34,3 miliar.
“Sampai saat ini tim telah menemukan kerugian negara sebesar Rp. 1 miliar, “Ungkapnya usai prosesi peringatan Hari Bhakti Adhyaksa. Senin (22/7/19).
Masih menurut Dino, untuk kesimpulan sementara, jumlah kerugian negara itu diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pekan lalu.
Lebih lanjut ia mengatakan, “Masih ada lima saksi dari sekretariat KPU yang dimintai keterangan, mereka itu terdiri dari Kabag Umum, Kabag Keuangan dan beberapa Pegawai lainnya.
“Rencananya Pekan ini kita akan jadwalkan untuk pemanggilan saksi untuk yang kedua, ”tambahnya. (Syamsul)
Editor : Asrory

Author
Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA
AKTE NOTARIS NO: 6
SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022
NIB : 2702220007188
NPW: 92.225.727.4-604.000
REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334
Direktur Utama: H. Syamsul Arief.
Wakil Direktur: Karsu Dhewo
Komisaris: Dwi Chandra.
Pimpinan Perusahaan: Marini.
Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.
Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Dewan Penasehat: H. Suhadak.
Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.
Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto
Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.
Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.
Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.
Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.
Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.
Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.
Kabiro Malang:
Kabiro Bojonegoro:
Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi
Kabiro Tulungagung: Supriyadi
Manajer Iklan: HM. Taufiq
Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.
Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.
Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.
Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.
Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).
Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Telp: 081331223339/085607937000
email: redaksi.harianmemoo@gmail.com
Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.
Berita Terkait
-
-
Oknum Kepala Desa Tidak Profesional dalam Melakukan Pelayanan
Selasa, 02 Juli 2019, 05:35:38 -
TUGU BATAS PANDAN PANCUR HABISKAN BIAYA 6,431 MILYAR
Sabtu, 22 Juni 2019, 00:24:21 -
DIREKTUR HARIAN MEMO LAPORKAN KETUA BAWASLU LAMONGAN KE DKPP RI
Sabtu, 04 Mei 2019, 14:16:52
Komentar
Komentar Facebook
Berita Terbaru
-
Mobil Siaga Desa Kepoh Diduga Buat ke Tempat Lokalisasi, Pihak Terkait Jangan Tutup Mata.!
Senin, 26 Agustus 2024, 22:53:08 -
Diduga Gelapkan Anggaran DD Mantan Kepala Desa Terancam di Polisikan
Sabtu, 12 Oktober 2019, 11:15:54 -
Kajari Lamongan Dyah Ambarwati Tegaskan Akan Memproses Kasus Desa Wajik Sesuai Prosedur
Selasa, 02 Mei 2023, 11:03:17 -
Kajari Lamongan Terkesan Lelet Ungkap Kasus Korupsi RPH-U
Minggu, 30 Juni 2024, 23:23:10 -
Operasi Ketupat Semeru 2023 Berakhir, Kapolres Gresik Ucapkan Terima Kasih untuk Semua Pihak
Selasa, 02 Mei 2023, 18:12:14 -
BAWASLU LAMONGAN DILAPORKAN KE DKPP RI
Rabu, 17 Juli 2019, 14:58:36 -
CALEG ANGGOTA DPRD (NASDEM) LAMONGAN AMIR, SE PALSUKAN SK PNS ?
Senin, 04 Februari 2019, 16:40:53 -
TUGU BATAS PANDAN PANCUR HABISKAN BIAYA 6,431 MILYAR
Sabtu, 22 Juni 2019, 00:24:21
-
Pimred Harian Memo Desak Mabes Polri Segera Tindak Lanjuti Kasus Mafia Solar Kompol Pombos DKK
Senin, 03 November 2025, 13:09:30 -
Latja Diktuk Bintara Polri 2025 di Polres Gresik Resmi Dibuka, 50 Siswa Siap Layani Masyarakat
Senin, 03 November 2025, 09:57:21 -
Diduga Jadi Lahan Korupsi Bersama, Dua Titik Proyek Rehabilitasi Waduk DPU TR Gresik Mangkrak
Senin, 03 November 2025, 09:42:14 -
Aksi Preventif Polsek Mantup, Pengamanan Jalur Vital dengan Tebang Pohon Rawan Tumbang
Jumat, 31 Oktober 2025, 15:12:01 -
Propam Papua Mandul Tangani Kasus Mafia Solar Kompol Pombpos Dkk, Samsul Resmi Lapor ke Mabes Polri
Jumat, 31 Oktober 2025, 11:47:51 -
Sindikat Siber Kembali Serang Kejari Lamongan, Masyarakat dan Instansi Pemerintah Diminta Waspada
Jumat, 31 Oktober 2025, 09:17:29 -
Skandal DD di Dua Desa Mantup Terkuak, Kades Menghilang, Inspektorat Lamongan Terkesan Melongo?
Selasa, 28 Oktober 2025, 10:58:57 -
Propam Polda Papua Jayapura Loyo Tangani Kasus Pombos Dkk? Samsul Ancam Lapor ke Mabes Polri
Selasa, 28 Oktober 2025, 08:02:06




Ada 171 Komentar untuk Berita Ini
I am regular reader, how are you everybody? This piece of writing posted at this web page
is really pleasant.
Hmm it looks like your blog ate my first comment (it was super long) so
I guess I'll just sum it up what I had written and say,
I'm thoroughly enjoying your blog. I as well am an aspiring blog writer
but I'm still new to everything. Do you have any tips for newbie blog writers?
I'd genuinely appreciate it.
Top 5 Greatest Electros** Toys For E-stim Reviewed In 2022 When it
comes to penis rings, this USB rechargeable cock ring
simply outperforms the remainder - with ninety minutes of battery life and a
easy 2-button interface that keeps things good and.
dildo
vibrators
cheap s** toys
wholesale dildo
wholesale dildo
dildo
wholesale vibrators
dog dildo
cock ring
dildos
dildo
dildo
wholesale vibrator
s** toys
s** shop
gay s** toys
strap on
g spot vibrator
strap on
gay s** toys
vibrators
horse dildo
adult toys
horse dildo
dildos
Pretty portion of content. I just stumbled upon your site and in accession capital to say that I
get in fact loved account your weblog posts. Any way I'll be subscribing
in your augment or even I success you get right of entry to consistently
quickly.
We have already sent thousands of pairs high quality UA replica sneakers to our customers.
Sneaker culture has evolved into a passionate and dynamic community, with enthusiasts constantly seeking
out the most coveted and rare footwear.
bred 4s
fake shoes
Replica Sneakers
Replica Sneakers
fake yeezy slides
jumpman jack
Replica Sneakers
bred 4s
replica shoes
off white jordan 1
jumpman
bred 4s
Replica Sneaker
jumpman
bred 4s
bred 4s
michigan dunks
Replica Sneakers
fake shoes
fake yeezys
replica shoes
michigan dunks
off white jordan 1
Replica Sneakers
fake yeezys
Wonderful website you have here but I was wanting to know
if you knew of any forums that cover the same topics discussed here?
I'd really love to be a part of community where I can get feed-back from other knowledgeable people
that share the same interest. If you have any suggestions,
please let me know. Thanks!
This process requires all of my attention, energy, and intellect.
When I’m alone in the backcountry and come
across a man, I feel a very low level of vigilance.
Depending on the situation, I might even be happy
to see him.
replica handbags online
luxury tastic
fake bags
louis vuitton outlet
fake bags
fake bags online
replica bags
replica bags online
fake bags
louis vuitton outlet
replica bags
replica designer
LuxuryTastic
replica handbags
replica bags online
fake designer bags
replica bags online
replica bags
louis vuitton outlet
fake bags online
replica bags
luxury tastic
replica bags online
LuxuryTastic
replica bags online
Your consumer rights last for up to 6 years, depending on the quality and
standard of the item when you bought it. This means you don’t have the right to ask for a refund after 6 years.
LuxuryTastic
LuxuryTastic
replica designer
fake designer bags
replica bags
fake bags
replica bags online
louis vuitton outlet
replica designer
replica designer
replica designer
LuxuryTastic
fake bags
louis vuitton outlet
luxury tastic
fake designer bags
fake designer bags
luxury tastic
replica bags
replica handbags online
replica designer
LuxuryTastic
replica handbags online
louis vuitton outlet
LuxuryTastic
Hey there! I know this is kind of off topic but I was wondering if you knew
where I could find a captcha plugin for my comment form? I'm using
the same blog platform as yours and I'm having difficulty finding one?
Thanks a lot!
Группа объявления Ярославля в телеграмм.
Постинг частных объявлений бесплатно!
Коммерческие и рекламные объявления, согласно правил группы.
#Ярославль #ОбъявленияЯрославль #БесплатныеОбъявления #объявление #доскаобъявлений #барахолка #телеграм #телеграмм #telegram
Подпишись, чтобы быть в курсе!
Подработка Ярославль
Чаты других городов России доступны по ссылке!!
доски бесплатных объявлений