Kolonel Arm Fajar Catur Prasetyo Resmi Jabat Kapendam XII/Tpr
899 Komentar 9034 pembaca

Kolonel Arm Fajar Catur Prasetyo Resmi Jabat Kapendam XII/Tpr

Daerah

Kubu Raya, Krindomemo - Kamis (18/7/2024) - Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapendam XII/Tpr dari Kolonel Inf Ade Rizal Muharram kepada Kolonel Arm Fajar Catur Prasetyo, S.E., M.M. Acara berlangsung di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr.

Dengan ini Kolonel Arm Fajar Catur Prasetyo resmi menjabat Kapendam XII/Tpr. Ia adalah lulusan Akademi Militer Tahun 2000 sebelumnya berdinas sebagai Dosen Madya Seskoad. Sementara pejabat lama, Kolonel Ade Rizal Muharram, akan pindah dan bertugas sebagai Kasiter Kasrem 172/PWY, Kodam XVII/Cen.

Bersamaan juga dilaksanakan Sertijab Kakudam XII/Tpr dari pejabat lama Kolonel Cku Edhi Purwanto, S.E., M.M., kepada pejabat baru Letkol Cku Imran Khahar, S.E., M.M., yang sebelumnya menjabat Pabandya-1/Minlakgar Spaban V/Lakgar Srenad. Untuk Kolonel Cku Edhi Purwanto menjabat Kakudam IV/Dip.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan, pergantian pejabat merupakan bagian dari mekanisme pembinaan organisasi dan proses regenerasi kepemimpinan. Pelaksanaan Sertijab merupakan suatu mekanisme dalam organsiasi TNI.

"Bahkan sudah menjadi tuntutan dinas karena hal tersebut memiliki makna penting dan strategis, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas satuan sehingga lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas pokoknya," katanya.

Jenderal bintang dua ini menyebutkan, pergantian jabatan ini bukan hanya sebagai prosesi pergantian personel semata, tetapi lebih bermakna substansial, yaitu suatu proses berkesinambungan, pembinaan personel dan pembinaan satuan.

"Untuk itu, serah terima jabatan ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan profesionalitas dan produktivitas para Perwira dalam membangun sistem kerja yang lebih efektif dan efisien serta berguna bagi kemajuan yang ada di tubuh TNI AD," sebut Mayjen TNI Iwan Setiawan. 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 899 Komentar untuk Berita Ini

  1. helicopters vs aeroplanes 06 November 2024 - 03:52:20 WIB

    Today, while I was at work, my sister stole my apple ipad and tested
    to see if it can survive a forty foot drop, just so she can be a youtube sensation. My apple ipad
    is now destroyed and she has 83 views. I know this
    is completely off topic but I had to share it with someone!

  2. aviator online 06 November 2024 - 06:24:25 WIB

    This blog was... how do I say it? Relevant!! Finally I have found something
    that helped me. Thanks a lot!

  3. Ankara spa 06 November 2024 - 09:44:55 WIB

    Thank you for the good writeup. It in fact was a amusement account it.
    Look advnced to farr added agreeable from you!
    By the way, how can we communicate?

  4. plinko 06 November 2024 - 14:17:24 WIB

    You're so cool! I do not suppose I've truly read a single
    thing like that before. So great to find somebody with a few unique thoughts on this topic.
    Seriously.. thank you for starting this up. This site is one thing that is
    required on the web, someone with a bit of originality!

  5. Chiptuning files database 06 November 2024 - 18:15:47 WIB

    id="firstHeading" class="firstHeading mw-first-heading">Search results

    Help









    nEnglish















    Tools



    Tools
    move to sidebar hide

    Actions





    General

  6. 1win méxico 07 November 2024 - 05:27:50 WIB

    It's really a nice and useful piece of info. I am happy that you just
    shared this useful information with us. Please stay us up to date like this.
    Thank you for sharing.

  7. pin-up online 07 November 2024 - 07:39:54 WIB

    I do not know if it's just me or if perhaps everyone else encountering issues with your blog.
    It seems like some of the written text in your content are running off the screen. Can someone
    else please comment and let me know if this is happening to them too?
    This might be a problem with my internet browser because I've
    had this happen before. Thank you

  8. fortune tiger demo slot 07 November 2024 - 12:21:58 WIB

    It's really a cool and helpful piece of information. I am satisfied that you just shared
    this useful info with us. Please keep us informed like this.

    Thanks for sharing.

  9. усик фьюри бой смотреть 07 November 2024 - 14:45:20 WIB

    Wonderful blog! I found it while searching on Yahoo News.
    Do you have any suggestions on how to get listed in Yahoo News?
    I've been trying for a while but I never seem to get there!
    Thank you

  10. unrealized history 07 November 2024 - 19:44:48 WIB

    Hi would you mind sharing which blog platform you're
    using? I'm looking to start my own blog in the near future but I'm having a difficult
    time making a decision between BlogEngine/Wordpress/B2evolution and Drupal.
    The reason I ask is because your layout seems different then most blogs and I'm looking for something unique.
    P.S Apologies for being off-topic but I had to ask!

73 74 75 76 77 90

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top