Kejari Lamongan Akan Dalami Dugaan Korupsi Bantuan Program KUBE 2019
7794 Komentar 71837 pembaca

Kejari Lamongan Akan Dalami Dugaan Korupsi Bantuan Program KUBE 2019

Daerah

Lamongan, Harian Memo Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akan menindaklanjuti dugaan penyimpangan serta indikasi adanya tindak pidana korupsi pada program penyaluran bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) tahun 2019 di Lamongan, dengan memanggil sejumlah orang yang mengetahui kronologisnya.

Menurut Kepala Kejari Lamongan Agus Setiadi melalui Kasi Intel Rustamaji Yudica Adi Nugraha mengatakan, bahwa pihak-pihak terkait yang bersangkutan secara langsung dengan program KUBE secepatnya akan dilakukan pemanggilan.

“Untuk pelapor sudah kita klarifikasi dan dimintai keterangannya, selanjutnya kita akan melakukan pengembangan dan pemeriksaan siapa saja yang terkait dalam hal tersebut,” ujar Rustamaji. Senin (28/12/2020).

Guna pemeriksaan dugaan penyimpangan dan indikasi korupsi tersebut, nantinya bukan hanya ada di Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Namun akan mengarah kepada program-program bantuan yang lainnya.

“Sementara untuk saat ini kita masih fokus pada laporan dugaan penyimpangan dalam program KUBE. Namun tidak menutup kemungkinan akan ditemukan dugaan penyimpangan-penyimpangan pada bantuan lainnya,” paparnya.

Lebih lanjut, Rustamaji mengungkapkan, apabila nanti ditemukan fakta-fakta lain dalam pada saat pemeriksaan. Tentunya akan dikembangkan dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Mengenai dengan dugaan penyimpangan bantuan kelompok usaha bersama kita ada beberapa item diantaranya, terkait dengan ternaknya, kandangnya, segala macam itu yang akan kita kembangkan di dalam pemeriksaan nantinya,” ungkapnya.

Jika nantinya di dalam pemeriksaan atau pemanggilan pihak-pihak terkait memenuhi unsur penyimpangan dan indikasi korupsi. Pihaknya secepatnya akan melakukan koordinasi dengan bagian pidana khusus.

“Adanya pelaporan dugaan penyimpangan dalam program Kube ini juga sudah saya komunikasikan dengan bapak Kejari, beliau menginstruksikan untuk segera menindaklanjuti dengan memanggil pihak terkait,” tandasnya. (Red/As)

Editor : A. Eko As

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 7794 Komentar untuk Berita Ini

  1. louis vuitton outlet 05 September 2024 - 11:10:54 WIB

    The color combination of the Dior Lady Tribal Pattern handbag is
    unique. The pattern and colors combine classic and modern elements, creating attraction for this handbag.

    fake bags
    replica designer
    replica bags online
    replica handbags online
    replica handbags online
    louis vuitton outlet
    replica bags
    replica handbags
    luxury tastic
    fake bags online
    replica bags online
    replica bags online
    replica designer
    fake bags
    replica bags online
    luxury tastic
    replica bags online
    replica handbags
    louis vuitton outlet
    replica handbags online
    louis vuitton outlet
    louis vuitton outlet
    fake bags
    replica handbags
    LuxuryTastic

  2. replica shoes 06 September 2024 - 20:42:28 WIB

    Get your kicks with confidence, knowing they’re vetted by aficionados who speak fluent
    sneakerese. Welcome to the CLONEKICKS family — where every step assures
    your sneaker game is tight and the quality?
    fake jordans
    jumpman jack
    rep shoes
    Replica Sneaker
    fake shoes
    replica shoes
    fake yeezys
    jumpman
    reps shoes
    fake yeezy slides
    fake shoes
    balenciaga runner
    jumpman
    fake shoes
    michigan dunks
    reps shoes
    fake shoes
    fake shoes
    fake yeezys
    discountshoesmart
    michigan dunks
    fake jordans
    rep shoes
    off white jordan 1
    michigan dunks

  3. replica designer 07 September 2024 - 14:46:54 WIB

    Many times a handbag is cut from a single piece of alligator or crocodile skin so
    that the design of the bag is fluid and congruous. Finding such specific materials is
    a costly and time-consuming process.
    replica designer
    fake bags
    luxury tastic
    replica bags online
    replica bags
    LuxuryTastic
    louis vuitton outlet
    replica bags online
    LuxuryTastic
    fake bags online
    fake bags
    replica designer
    replica bags online
    fake bags
    replica handbags online
    LuxuryTastic
    replica handbags
    fake bags online
    replica handbags online
    fake bags
    replica bags online
    LuxuryTastic
    replica designer
    replica handbags
    fake bags online

  4. Скрытые Жемчужины 10 September 2024 - 01:00:20 WIB

    Hey I know this is off topic but I was wondering if you
    knew of any widgets I could add to my blog that automatically
    tweet my newest twitter updates. I've been looking for a plug-in like this for quite some time and was hoping maybe
    you would have some experience with something like this.
    Please let me know if you run into anything. I truly enjoy reading your
    blog and I look forward to your new updates.

  5. Pin up casino 10 September 2024 - 20:59:59 WIB

    If some one desires to be updated with most up-to-date technologies
    afterward he must be pay a visit this website and be up to date all the time.

  6. Курорты Австралии 11 September 2024 - 04:48:21 WIB

    Hello there! This post could not be written any better!
    Reading this post reminds me of my previous room mate!
    He always kept talking about this. I will forward this
    page to him. Fairly certain he will have a good read.

    Thanks for sharing!

  7. Продать дом Воронеж 11 September 2024 - 12:04:52 WIB

    Группа объявлений в Воронеже в телеграмм.
    Постинг частных объявлений бесплатно!

    Коммерческие и рекламные объявления- по правилам
    группы.
    #Воронеж #ОбъявленияВоронеж #БесплатныеОбъявления #объявление #доскаобъявлений #барахолка #телеграм #телеграмм #telegram
    Подпишись, чтобы быть в курсе.. Продать дом Воронеж
    Группы остальных городов России указаны здесь..
    бесплатные частные объявления

  8. 1win colombia 14 September 2024 - 15:06:54 WIB

    Hello, Neat post. There's an issue with your web
    site in web explorer, might check this? IE still is the marketplace chief and a good part of
    folks will pass over your excellent writing because of this
    problem.

  9. replica designer 20 September 2024 - 06:25:19 WIB

    If you're interested in luxury handbags bearing designer tags, profitinthebag.com is your destination to see.

    replica bags online
    replica bags online
    fake bags
    replica handbags
    LuxuryTastic
    replica bags online
    replica designer
    replica designer
    fake bags
    LuxuryTastic
    luxury tastic
    fake bags online
    fake designer bags
    LuxuryTastic
    replica bags online
    LuxuryTastic
    replica handbags online
    fake bags online
    replica handbags
    replica designer
    replica handbags online
    LuxuryTastic
    louis vuitton outlet
    replica handbags
    replica bags online

  10. mostbet casino 20 September 2024 - 06:49:21 WIB

    We are a group of volunteers and opening a new scheme in our community.
    Your site offered us with valuable information to work on. You've
    done an impressive job and our entire community will be grateful to you.

2 3 4 5 6 780

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top