Kejaksaan Negeri Lamongan Terkesan Setengah Hati Ungkap Kasus RPH-U
787 Komentar 8483 pembaca

Kejaksaan Negeri Lamongan Terkesan Setengah Hati Ungkap Kasus RPH-U

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Kinerja bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan nampak tidak ada keseriusan untuk mengungkap sebuah kasus yang menyangkut nama pentolan di dinas peternakan dan kesehatan hewan.

Meski dalam perjalanan kasus dugaan korupsi RPH-U, Tim penyidik Pidsus Kajari Lamongan sudah gencar melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pelaksanaan kegiatan proyek.

Hingga dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Wahyudi PLT Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan. Bahkan beberapa kali melakukan audit bersama tim ahli.

Namun kasus yang menjadi sorotan, dan sudah berjalan hampir satu tahun ini, setelah berkas kasus dugaan korupsi rumah potong hewan dan unggas (RPH-U) Lamongan ini dilaporkan warga Lamongan di kejaksaan.

Tim penyidik pidsus Kajari Lamongan tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi RPH-U yang menelan dana DAK tahun 2022 dengan total sebesar Rp. 6 milyar tersebut, bahkan kasus ini terkesan jalan di tempat.

Tak pelak, leletnya penanganan perkara dugaan korupsi RPH-U Lamongan tersebut, banyak masyarakat yang kecewa dan menduga ada indikasi main mata antara terlapor dan oknum penyidik.

"Sehingga kasus Dugaan korupsi RPH-U yang sudah jadi perhatian publik tersebut tak kunjung dituntaskan dan terkesan lamban," ujar beberapa masyarakat Lamongan.

Selain itu perlu diketahui, menurut informan yang berkembang ditengah masyarakat, akibat leletnya penanganan kasus tersebut diduga banyak dimanfaatkan para oknum yang tidak bertanggungjawab untuk meraup pundi-pundi rupiah dari para terlapor, khususnya diduga terhadap Wahyudi yang saat ini menjabat sebagai  PLT Kepala Dinas Peternakan dan kesehatan hewan Lamongan.

Namun hingga berita ini diterbitkan untuk edisi yang sekian kalinya, Wahyudi yang saat ini menjabat sebagai PLT Dinas Peternakan dan kesehatan hewan Lamongan, masih memilih bungkam.

Kendati demikian, Bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Lamongan bukannya sibuk untuk kebut dan segera menuntaskan kasus dugaan korupsi RPH-U tersebut.

Justru Kasi Pidsus Kajari Lamongan Anton Wahyudi nampak lebih sibuk gembar-gembor lewat media sosial, baik cetak maupun online soal kelanjutan kasus dugaan korupsi RPH-U.

Dalam pemberitaan tersebut, Anton menegaskan," pihaknya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung RPH-U tersebut," tandasnya.

Mirisnya, sampai saat ini tak kunjung ada pembuktian, dan gelar perkara masih belum dilakukan, bahkan berdasarkan informasi lewat pemberitaan yang sudah diberitakan di beberapa media.

Bidang Pidsus Kejari Lamongan seakan hanya fokus pada dugaan korupsi obyek pembangunan gedung RPH-U dengan nominal Rp. 4.357.633.401.51 saja.

Namun seolah mengaburkan dugaan korupsi terkait kegiatan lainnya, diantaranya pengurukan Rp.665.521.000 serta pengadaan barang RPH-U Rp.1 milyar.

Padahal, sesuai data, dua kegiatan tersebut juga begitu nampak adanya dugaan korupsi, bahkan menurut sumber di lapangan, pengurukan hanya menghabiskan dana Rp. 300 juta.

Selanjutnya, untuk kegiatan pengadaan Peralatan barang RPH-U senilai Rp. 1 milyar PLT Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan Wahyudi juga diduga ikut terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, Anton Wahyudi kasi tindak pidana khusus (pidsus) Kajari Lamongan belum bisa dikonfirmasi.

Sementara, terkait lambannya penanganan Kasus dugaan korupsi RPH-U ini, tak sedikit juga membuat masyarakat Lamongan penasaran.

Mungkinkah kasus RPH-U Lamongan akan mangkrak, atau berlanjut hanya dengan menumbalkan orang bawah yang terlibat pekerjaan proyek.

Akan tetapi tidak bagi otak koruptornya, dan  seperti perjalanan kasus dugaan korupsi PJU tahun lalu yang terkesan lepas dalang korupsi.? (Pri)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 787 Komentar untuk Berita Ini

  1. xnxx porn 14 Agustus 2024 - 17:26:37 WIB

    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn

  2. เครดิตฟรี กดรับเองไม่มีเงื่อนไข 14 Agustus 2024 - 22:28:40 WIB

    It's very trouble-free to find out any matter on web as compared to textbooks,
    as I found this article at this web page.

  3. abonnement iptv 15 Agustus 2024 - 06:23:38 WIB

    I am sure this article has touched all the
    internet viewers, its really really pleasant post on building up new blog.

  4. iptv smarters pro 15 Agustus 2024 - 06:51:54 WIB

    It's remarkable for me to have a web site, which is helpful
    designed for my experience. thanks admin

  5. bokep xhamster 15 Agustus 2024 - 19:44:08 WIB

    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn

  6. iptv 16 Agustus 2024 - 03:12:40 WIB

    I pay a quick visit everyday some web pages and websites to read posts, however this webpage provides quality based content.

  7. abonnement iptv 16 Agustus 2024 - 06:56:01 WIB

    Amazing! This blog looks exactly like my old one!
    It's on a entirely different topic but it has pretty
    much the same layout and design. Wonderful choice of colors!

  8. abonnement iptv france 16 Agustus 2024 - 15:12:36 WIB

    With havin so much written content do you ever run into any issues of plagorism or copyright infringement?
    My blog has a lot of completely unique content I've either authored myself
    or outsourced but it seems a lot of it is popping it up all over the web without my authorization. Do you know any ways to
    help prevent content from being ripped off?
    I'd definitely appreciate it.

  9. iptv smarters pro 16 Agustus 2024 - 15:57:46 WIB

    Ahaa, its good conversation concerning this article at this place at this blog, I
    have read all that, so now me also commenting at this place.

  10. abonnement iptv 16 Agustus 2024 - 16:21:28 WIB

    Hey would you mind sharing which blog platform you're working with?

    I'm looking to start my own blog in the near future but I'm having
    a hard time choosing between BlogEngine/Wordpress/B2evolution and Drupal.
    The reason I ask is because your design seems different then most blogs and I'm looking for something
    unique. P.S My apologies for being off-topic but
    I had to ask!

1 2 3 4 5 79

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top