Kajari Lamongan Dyah Ambarwati Tegaskan Akan Memproses Kasus Desa Wajik Sesuai Prosedur
4794 Komentar 55718 pembaca

Kajari Lamongan Dyah Ambarwati Tegaskan Akan Memproses Kasus Desa Wajik Sesuai Prosedur

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Proses laporan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran DD (dana desa) dan JASMAS Provinsi, Desa Wajik, Kecamatan Kota, di Kejaksaan Negeri Lamongan terus berlanjut.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Diya Ambarwati, setelah santer diberitakan awak media ini beberapa hari lalu, soal kasus tersebut yang diduga mangkir di Kejaksaan Negeri Lamongan.

Dyah Ambarwati Kejari Lamongan, berdalih terkait leletnya proses kasus dugaan korupsi DD dan Jasmas Desa Wajik tersebut lantaran pihaknya kekurangan personil. Dan juga sibuk memproses dumas yang lain.

"Mohon waktunya, trus trang kami kekurangan personil jadi musti nunggu, kami juga sedang progres dumas yang lain. Dan sebenarnya bukan tidak ada kejelasan cuma nunggu sebentar karena tim juga sedang progres, pasti juga butuh waktu dari proses telaahan, pul data dan pulbaketnya," pungkasnya.

Padahal laporan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan sejak tanggal (07/11/22), dan terhitung berjalan hampir 11 bulan. Dan laporan tersebut yakni terkait adanya dugaan penyimpangan proyek fisik maupun non fisik yang menghabiskan anggaran DD (Dana Desa) tahun 2020-2021 yakni pengerjaan proyek Air Bersih Milik Desa senilai Rp. 225 juta.

Pembangunan rabat beton jalan poros Dusun Wajik-Klitih senilai Rp.185 juta lebih dan pembangunan jembatan penghubung sawah Dusun Wajik-Klitih senilai 75 juta. Pembangunan rabat beton jalan Desa Wajik-Sidohrejo yang juga disuntik dari anggaran DD (Dana Desa) pada tahun 2021 senilai puluhan juta.

Selanjutnya, untuk jenis kegiatan non fisik yaitu penyelenggaraan PAUD milik Desa senilai Rp.8 juta. Dukungan penyelenggaraan PAUD (Proyektor) Rp. 8 juta. Penyelenggaraan pos kesehatan Desa Rp.16 juta. Penyelenggaraan posyandu, kelas ibu hamil dan perencanaan stunting senilai Rp.16 juta. Penyelenggaraan desa siaga kesehatan sebesar Rp.77 juta. Kegiatan foging Rp. 4 juta. Dan Pengelolaan internet milik desa senilai Rp. 15 juta.

Sementara untuk pengerjaan proyek yang bersumber dari anggaran Jasmas Provinsi tahun 2022, yakni pembangunan Tembok Penahan tanah senilai Rp. 81 juta. Masalahnya besarnya anggaran diduga tidak sebanding pembangunan, dan terindikasi hanya dijadikan lahan mencari oknum pokmas yang menangani proyek tersebut.

Jadi, terkait lambannya proses laporan dugaan korupsi Desa Wajik tentunya kinerja Kejari Lamongan nampaknya layak untuk dipersoalkan. (Pri/As)

Editor : Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko Asrory, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, A. Eko Asrory.

Kabiro Malang: Gugus Supriyanto.

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 4794 Komentar untuk Berita Ini

  1. Gsa ser link list 27 Mei 2024 - 23:11:30 WIB

    Right click it, after that "Import Target URLs", and then select "From File".

  2. Gsa ser link list 27 Mei 2024 - 23:20:36 WIB

    There are several facilities for the link list and some
    are precisely intended for the GSA SER.

  3. wiki.rolandradio.net 27 Mei 2024 - 23:22:33 WIB

    Pretty! Tһis was an incredibly ѡonderful post.
    Mаny thankѕ for ѕupplying tһese details.

  4. computer desk 27 Mei 2024 - 23:37:33 WIB

    Hey would yоu mind ѕtating which blog platform you're working with?
    I'm looking to start my own bloց in the neaг future but I'm having a hard time making a decision between BlogEngine/Ꮃordpress/B2evolution and Drupal.

    The reason I ask is because your design seems different
    thеn most blօgs and I'm looking fօr something
    comρletely uniqᥙe. Р.S My apologies for being off-topic but I had
    to ask!

  5. Rosalind 27 Mei 2024 - 23:40:18 WIB

    Amongst the tools obtaining substantial focus is GSA Search Engine Ranker.

  6. how to make indexing faster 27 Mei 2024 - 23:47:38 WIB

    Valuable information. Fortunate me I found your web site accidentally, and I'm shocked wwhy thiss coincidence did not took place earlier!
    I bookmarked it. how too make indexing faster

  7. space hogging 27 Mei 2024 - 23:55:08 WIB

    This desіgn is incrediƅle! You most certainlү know how to keep a reader
    entertained. Between your wit and your videoѕ, I was ɑlmost moved
    to start mү own blog (well, almoѕt...HaHa!) Fantasttic job.
    I really enjoyed wһat you had to say, and more than that, how you presented it.
    Too cooⅼ!

  8. singapore corporate gifts 28 Mei 2024 - 06:36:55 WIB

    Useful information. Fortunate me I discovered
    your wеb site unintentionallу, and I am shocked why this twіst of fate did not happened
    іn advance! I bookmarked it.

  9. decorate bench window 28 Mei 2024 - 06:41:25 WIB

    I couldn?t resist ϲommenting. Very well written!

  10. web page 28 Mei 2024 - 21:53:10 WIB

    Мы соединяем соискателей с ведущими работодателями,
    оператор колл центра вакансии предлагая:
    Доступ к обширной сети вакансий
    в режиме реального времени.

    Удобный поисковый интерфейс
    с расширенными фильтрами.работник колл центра
    Персонализированные рекомендации на основе ваших навыков
    и интересов.
    Эксклюзивные партнерства с
    ведущими компаниями.
    вакансии
    Беспла ные инструменты для создания и оптимизации вашего резюме.

1 2 3 4 480

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top