Kajari Lamongan Dyah Ambarwati Tegaskan Akan Memproses Kasus Desa Wajik Sesuai Prosedur
12220 Komentar 125691 pembaca

Kajari Lamongan Dyah Ambarwati Tegaskan Akan Memproses Kasus Desa Wajik Sesuai Prosedur

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Proses laporan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran DD (dana desa) dan JASMAS Provinsi, Desa Wajik, Kecamatan Kota, di Kejaksaan Negeri Lamongan terus berlanjut.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Diya Ambarwati, setelah santer diberitakan awak media ini beberapa hari lalu, soal kasus tersebut yang diduga mangkir di Kejaksaan Negeri Lamongan.

Dyah Ambarwati Kejari Lamongan, berdalih terkait leletnya proses kasus dugaan korupsi DD dan Jasmas Desa Wajik tersebut lantaran pihaknya kekurangan personil. Dan juga sibuk memproses dumas yang lain.

"Mohon waktunya, trus trang kami kekurangan personil jadi musti nunggu, kami juga sedang progres dumas yang lain. Dan sebenarnya bukan tidak ada kejelasan cuma nunggu sebentar karena tim juga sedang progres, pasti juga butuh waktu dari proses telaahan, pul data dan pulbaketnya," pungkasnya.

Padahal laporan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan sejak tanggal (07/11/22), dan terhitung berjalan hampir 11 bulan. Dan laporan tersebut yakni terkait adanya dugaan penyimpangan proyek fisik maupun non fisik yang menghabiskan anggaran DD (Dana Desa) tahun 2020-2021 yakni pengerjaan proyek Air Bersih Milik Desa senilai Rp. 225 juta.

Pembangunan rabat beton jalan poros Dusun Wajik-Klitih senilai Rp.185 juta lebih dan pembangunan jembatan penghubung sawah Dusun Wajik-Klitih senilai 75 juta. Pembangunan rabat beton jalan Desa Wajik-Sidohrejo yang juga disuntik dari anggaran DD (Dana Desa) pada tahun 2021 senilai puluhan juta.

Selanjutnya, untuk jenis kegiatan non fisik yaitu penyelenggaraan PAUD milik Desa senilai Rp.8 juta. Dukungan penyelenggaraan PAUD (Proyektor) Rp. 8 juta. Penyelenggaraan pos kesehatan Desa Rp.16 juta. Penyelenggaraan posyandu, kelas ibu hamil dan perencanaan stunting senilai Rp.16 juta. Penyelenggaraan desa siaga kesehatan sebesar Rp.77 juta. Kegiatan foging Rp. 4 juta. Dan Pengelolaan internet milik desa senilai Rp. 15 juta.

Sementara untuk pengerjaan proyek yang bersumber dari anggaran Jasmas Provinsi tahun 2022, yakni pembangunan Tembok Penahan tanah senilai Rp. 81 juta. Masalahnya besarnya anggaran diduga tidak sebanding pembangunan, dan terindikasi hanya dijadikan lahan mencari oknum pokmas yang menangani proyek tersebut.

Jadi, terkait lambannya proses laporan dugaan korupsi Desa Wajik tentunya kinerja Kejari Lamongan nampaknya layak untuk dipersoalkan. (Pri/As)

Editor : Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 12220 Komentar untuk Berita Ini

  1. m98 bet 18 November 2025 - 19:51:54 WIB

    Hi, i think that i saw you visited my web site so i came to “return the favor”.I am trying to find things to
    improve my web site!I suppose its ok to use some of your ideas!!

  2. links.gtanet.com.br 18 November 2025 - 21:29:39 WIB

    Wow, incredible blog layout! How long have you been blogging for?
    you made blogging look easy. The overall look of your web site is wonderful, as well as the content!

  3. beste Lalabet bonussen 18 November 2025 - 21:45:46 WIB

    Bedankt voor zulke nuttige content over casino en kansspelen.

    beste Lalabet bonussen

  4. slot 19 November 2025 - 07:15:19 WIB

    I've been exploring for a little bit for any high-quality articles
    or blog posts in this kind of space . Exploring in Yahoo
    I ultimately stumbled upon this website. Reading this information So i am
    glad to exhibit that I've an incredibly excellent uncanny feeling I discovered just what I needed.
    I most surely will make sure to don?t fail to remember this website and give it a look
    regularly.

  5. аниместарс.ру 19 November 2025 - 09:49:23 WIB

    Эти рекомендации о аниме — действительно полезные.

    аниместарс.ру

  6. discuss 19 November 2025 - 12:29:32 WIB

    سلام خانم زهرا
    توصیه دارم ببینید
    سایت پیش بینی فوتبال
    رو برای تخته نرد.
    این وبسایت معتبراپلیکیشن موبایل داره و برای پاسوربازها
    جذابه.
    تنوع ورزش بالا و بهتره تست کنید.

    یکی از خوانندگان سارا.

  7. บาคาร่า 20 November 2025 - 04:09:13 WIB

    Wow, that's what I was seeking for, what a stuff!
    present here at this weblog, thanks admin of this
    web site.

  8. онлайн казино вован 20 November 2025 - 05:26:04 WIB

    Fantastic items from you, man. I've bear in mind your stuff previous to and you're just
    extremely magnificent. I really like what you've received here, really like what you're saying and the way in which through which
    you are saying it. You make it entertaining and
    you still care for to keep it smart. I cant wait to learn much more from
    you. This is actually a tremendous site.

  9. онлайн казино вован 20 November 2025 - 05:26:55 WIB

    Fantastic items from you, man. I've bear in mind your stuff previous to and you're just
    extremely magnificent. I really like what you've received here, really like what you're saying and the way in which through which
    you are saying it. You make it entertaining and
    you still care for to keep it smart. I cant wait to learn much more from
    you. This is actually a tremendous site.

1220 1221 1222

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top