Kades Jubel Lor Dilaporkan ke Kajari Lamongan Soal Dugaan Korupsi Proyek DD dan BKKPD
505 Komentar 3921 pembaca

Kades Jubel Lor Dilaporkan ke Kajari Lamongan Soal Dugaan Korupsi Proyek DD dan BKKPD

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Desa Jubel Lor, Kecamatan Sugio, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan, pada (30/08/24).

Kades Jubel Lor Sumarlan dilaporkan atas dugaan korupsi dalam penggunaan dana desa (DD) dan bantuan keuangan khusus pemerintah desa (BKKPD), khususnya anggaran tahun 2023.

Menurut masyarakat atau pelapor yang sengaja dirahasiakan namanya, pada wartawan media ini mengatakan, untuk penggunaan dana Desa ditafsir hingga mencapai 1 milyar.

Besaran dana tersebut diperuntukkan untuk beberapa kegiatan proyek, baik fisik maupun non fisik, salah satunya pembangunan saluran drainase di dusun Jubellor yang menghabiskan DD senilai Rp.60 juta dengan volume 150X80x0.40X0.50m.

"Namun dalam pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan bestek, dan dugaan penyimpangan dalam pengerjaan itu juga diduga terjadi dalam pengerjaan proyek fisik lainnya, sehingga mutu dan kualitas bangunan banyak yang jauh dari harapan alias amburadul," ujarnya

Bahkan, sesuai data yang sudah tuangkan dalam laporan, Lanjut Pelapor, adanya dugaan korupsi untuk kegiatan non fisik yakni seperti kegiatan posyandu, kegiatan mendesak dan juga masih banyak lagi lainnya.

"Yang mana, dalam pelaksanaannya diduga ada indikasi dugaan mark-up anggaran, dan pelaksanaan diduga tidak maksimal atau tidak sesuai dengan besaran dana yang dihabiskan," ungkapnya.

Sementara untuk bangunan proyek yang disuntik dari dana BKKPD, diantaranya yakni pembangunan tembok penahan tanah (TPT) jalan poros Desa yang menghabiskan dana Rp.200 juta, dengan volume pekerjaan 35X0.2X1M, 222.2X0.3X0.8M.

Serta pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Dusun Suci, yang menghabiskan dana sebesar Rp.150 juta dengan volume pekerjaan 134.25X0.20X0.50+134.25X0.20X0.50M.

Selanjutnya, pembangunan jalan rabat beton Dusun Suci. Yang mana pembangunan tersebut menghabiskan dana sebesar Rp. 200 juta dengan volume 132.00X3.50X0.20M.

"Yang mana masing-masing bangunan tersebut juga diduga dalam pengerjaannya menyimpang dari RAB. Akibatnya bangunan tersebut tidak bisa bertahan lama, dan sudah banyak yang rusak," tandasnya.

Sementara Kades Jubellor Sumarlan hingga berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi lantaran nomor telepon tidak aktif. Namun perlu diketahui, sebelum dilaporkan ke kejaksaan Negeri Lamongan.

Terkait dugaan penyimpangan proyek Desa Jubel Lor ini sudah gencar diberitakan awak media krindomemo, namun Kades Sumarlan saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, namun tidak direspons dan terkesan bungkam. (As/Pri)

Editor: Asrory

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko Asrory, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, A. Eko Asrory.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 505 Komentar untuk Berita Ini

  1. ojo online casino review 16 September 2024 - 10:03:11 WIB

    Great beat ! I wish to apprentice while you amend your web site,
    how can i subscribe for a blog site? The account helped me a appropriate deal.
    I have been tiny bit familiar of this your broadcast offered vibrant transparent idea

  2. https://martinsalomon.com 16 September 2024 - 14:17:32 WIB

    Hi there to all, how is all, I think every one is getting more from
    this web site, and your views are fastidious for new visitors.

  3. Blog comment site list 16 September 2024 - 15:20:58 WIB

    Social bookmarking for a web site is still effect on ranking, including they send social signals to
    the search engines.

  4. Layla 16 September 2024 - 16:45:01 WIB

    This GSA link building tool will certainly not allow you to
    remove projects inadvertently.

  5. https://martinsalomon.com 16 September 2024 - 17:34:05 WIB

    magnificent put up, very informative. I'm wondering why the opposite specialists of this sector do not realize this.
    You should proceed your writing. I'm confident, you have a great readers' base already!

  6. Turkey hair transplant before and after 16 September 2024 - 22:22:43 WIB

    certainly like your website however you have to take a look at
    thee spelling on several of your posts. Many of
    them are rife with spelling issues and I in finding it very troublesome to
    tell the reality nevertheless I will surely come again again.

  7. gıdı ameliyatı 16 September 2024 - 22:41:52 WIB

    I have read so many articles or reviews about the blogger lovers
    but this piece of writing is actually a pleasant piece of writing, keep it up.

  8. Silivri ElektrikçI 16 September 2024 - 23:02:30 WIB

    I am not sure where you are getting your information, however good topic.
    I needs to spen a whle studying more oor figuring out more.
    Thanks for great information I was looking foor this information for
    my mission.

  9. MartinsAlOmOn 16 September 2024 - 23:37:33 WIB

    of course like your website however you need to take a look at the spelling on several
    of your posts. Several of them are rife with spelling problems and I find it very bothersome to
    inform the truth then again I'll certainly come back again.

  10. zibilyonbet giriş 16 September 2024 - 23:40:44 WIB

    You made some decent points there. I looke on the net for more information about the issue and found most peple
    will go along with your views on this website.

2 3 4 5 6 51

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top